Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Skuter Listrik Dilarang Masuk Sumbu Filosofis, Satpol PP Pasang Rambu Peringatan

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
12 Juli 2022
A A
skuter malioboro mojok.co

Wisatawan mengendari skuter listrik di kawasan Malioboro, Selasa (12/07/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Setelah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta pengelola skuter listrik untuk ditangkap bila masuk kawasan sumbu filosofi, Satpol PP DIY langsung berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta. Koordinasi dilakukan dalam rangka memasang rambu-rambu larangan skuter listrik dari Tugu hingga Titik Nol Km.

“Saya lagi koordinasi karena selama ini tidak ada tanda tanda semacam rambu rambu di sepanjang malioboro yang menyatakan di kawasan itu dilarang skuter listrik dan otoped,” papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (12/07/2022).

Menurut Noviar, rambu-rambu larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi rencananya akan dipasang minggu depan. Dengan adanya rambu-rambu tersebut maka pengunjung dan wisatawan bisa mengetahui informasi terkait larangan tersebut.

Sebab Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo belum bisa menjadi dasar hukum untuk memberi sanksi pengelola skuter listrik yang beroperasi di kawasan sumbu filosofi. Akibatnya penertibannya masih mengalami kendala hingga saat ini.

Banyak pengelola persewaan skuter listrik yang bersikukuh tidak mau pindah dari Tugu hingga Titik Nol. Mereka beralasan tidak ada dasar hukum yang melarang mereka meski ada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pengelola pun sering kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP ataupun Dishub Kota Yogyakarta. Mereka sering beroperasi diluar jam-jam pengawasan petugas.

“Kalau petugas datang, mereka [pengelola] menyimpannya, tapi ketika kita pergi mereka keluarkan lagi semuanya. Selalu sistemnya kucing-kucingan. Kita kan tidak bisa menunggu 24 jam, mereka memanfaatkan waktu yang tidak ada satpol pp-nya,” paparnya.

Karenanya Noviar berharap regulasi yang detail bisa segera digulirkan Pemkot Yogyakarta melalui Peraturan Walikota (perwal) ataupun Peraturan Daerah (perda). Dengan demikian regulasi baru tersebut bisa menjadi dasar hukum dalam penanganan maupun penindakan skuter listrik.

“Saya minta agar dilakukan [penerbitan] regulasi entah bentuknya perwal atau perda kota,” ujarnya.

Noviar berharap dengan adanya rambu-rambu larangan tersebut maka wisatawan dan pengunjung Malioboro bisa mentaati kebijakan Pemda tersebut. Sebab penggunaan skuter listrik yang sembarangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Bila nantinya tetap saja ada pelanggaran, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.

“Misalnya ada pelanggaran baru kita ambil tindakan, jadi yang mengendarai sepanjang jalan, kami ambil tindakan melalui pengamanan KTP, jadi secara non yustisi dulu,” jelasnya.

Sebelumnya Sultan meminta Pemkot Yogyakarta maupun UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta segera bertindak tegas pada pengelola persewaan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Sebab dirinya sudah tegas melarang keberadaan moda tersebut di kawasan tersebut karena membahayakan pengguna jalan.

Sultan meminta pengelola persewaan tidak mempermainkan kebijakan Pemda DIY. Persewaan skuter listrik  dilarang di jalan utama sumbu filosifi, termasuk di trotoar.

Karenanya bila masih saja ada pengelola yang menjalankan bisnis persewaan skuter listrik di Tugu hingga Titik Nol, maka Pemda meminta petugas menangkap mereka. Semua pengelola harus tunduk pada aturan yang diberlakukan alih-alih semaunya sendiri.

Iklan

“Sudah tahu dilarang ya sudah yang punya skuter saya suruh nangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan  karena melanggar ketentuan, itu saja,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Skuter Listrik Kembali Ramai di Malioboro, Sultan Tindak Tegas Pengelola

Terakhir diperbarui pada 13 Juli 2022 oleh

Tags: malioboroskuter listrikskuter malioborosultansumbu filosofi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

rekomendasi indomaret di Jogja yang cocok untuk melamun. MOJOK.CO
Ragam

3 Indomaret Unik di Jogja yang Cocok Disinggahi untuk Meromantisasi Hidup, Dijamin bikin Kamu Betah Melamun

10 November 2025
Belanja jadi menyebalkan di Matahari Store, Malioboro, Jogja. MOJOK.CO
Catatan

Pengalaman Apes di Jogja, Baju Robek Tiba-tiba hingga HP Tertinggal di Ruang Ganti Matahari Store Malioboro

24 Oktober 2025
Kenorakan-kenorakan orang yang pertama kali ke Jogja dan bikin risih (Dari angkringan, Tugu Jogja, hingga Jalan Malioboro) MOJOK.CO
Ragam

Kenorakan-kenorakan Orang yang Pertama Kali ke Jogja, Niat Kelihatan Kalcer tapi “Nggak Mashok!”

20 Oktober 2025
Pertama kali jalan-jalan di Malioboro Jogja langsung kaget saat beli bakpia untuk oleh-oleh karena tak sesuai perkiraan MOJOK.CO
Kuliner

Pertama Kali ke Jalan Malioboro Jogja buat Beli Bakpia, Dibuat Kaget karena Tak Sesuai Perkiraan

14 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.