MOJOK.CO – Kata kafir jadi pembahasan yang menarik di Munas Alim Ulama NU. Bersanding dengan keputusan haram untuk bisnis money game dengan model MLM.
Baru-baru ini, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU yang digelar di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, memberi beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah menghentikan penggunakan istilah kafir. NU, lewat Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj, menyarankan kita semua menggunakan istilah non-muslim, alih-alih kafir,
Said Aqil mengatakan istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi. Karena itu yang ada adalah non-muslim, bukan kafir.
Said Aqil mengisahkan, istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah, untuk menyebut orang yang menyembah berhala, tidak memiliki kitab suci, dan agama yang benar. “Tapi Ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tidak ada istilah kafir bagi warga Madinah. Ada tiga suku non-muslim di madinah, di sana disebut non-muslim, tidak disebut kafir,” kata Said menjelaskan.
Nah, selain memberikan rekomendasi untuk tidak lagi mengunakan kata kafir untuk merujuk non-muslim, Munas Alim Ulama NU juga melahirkan satu keputusan yang cukup menarik. Munas Alim Ulama NU memutuskan bahwa model bisnis money game model multi level marketing (MLM), baik skema piramida/matahari, dan ponzi adalah haram.
Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah yang dipimpin Ustaz Asnawi Ridwan. Ada tiga alasan bisnis money game ini diharamkan.
Pertama, menurut Ustaz Asnawi, bisnis money game model MLM dan ponzi diputuskan haram karena mengandung unsur gharar. Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang. Sejak motivasi saja sudah tidak betul. Bukan hanya kafir yang dipertanyakan “manfaatnya”.
“Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motifasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang,” kata Asnawi dalam sidang Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah, di Pesantren Putri Miftahul Huda Al-Azhar Cotangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, seperti dikutip laman NU Online.
Rhenald Kasali, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menegaskan bahwa model money game adalah bisnis yang berbahaya dan jahat. “Jenis money game ini memang jahat. Akidahnya saya enggak paham, tapi bisa dibenarkan bisnis itu berbahaya. Spekulasinya lebih berbahaya dari judi,” kata Rhenald.
Money game membuat seseorang diharuskan menaruh sejumlah uang dan membeli produk sebagai syarat menjadi anggota. Di saat yang sama, mereka yang menjadi anggota didorong untuk menjual produk yang belum tentu laku dengan harga tinggi. Bonus dalam jumlah besar, hadiah, dan imbalan seiring banyaknya jumlah orang yang dapat diajak menjadi iming-iming.
Pola bonus ini menyebabkan seseorang menjadi nafsu dan ketagihan. Namun, imbal hasil yang dijanjikan melampaui kemampuan finansial pemilik bisnis MLM model money game. “Bonus itu bikin nafsu kejar uang, tapi sistemnya enggak mampu bayar. Dia perlu ditopang sama iuran orang yang masuknya belakangan,” ucap Rhenald.
Seperti kafir, akibat dari bisnis model money game memang “menyakiti” hati sesama. Apalagi ketika si pemilik bisnis malah lari ketika harusnya membayar sejumlah bonus untuk anggotanya. Wah, ini baru kafir betulan; ia yang tidak percaya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sementara itu, Ustaz Yusuf Mansur meminta agar praktik money game yang diharamkan Munas Alim Ulama NU tidak digeneralisir pada semua MLM, termasuk Paytren.
Ustaz Yusuf Mansur juga menegaskan bahwa dirinya sudah mengecek ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Beliau menemukan informasi bahwa pembahasan Munas Alim Ulama NU ditujukan untuk menggali persoalan money game bukan MLM.
Ustaz Yusuf Mansur justru menegaskan bahwa terdapat keputusan DSN MUI untuk mendukung MLM halal dan sesuai syariah, serta berkomitmen tidak menerapkan money game. “Enggak mungkin terjadi di Munas NU itu. Dugaan saya di antara pembahas belum mendalami perbedaan MLM dan money game.” (yms)