Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Sekda DIY: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Korupsi

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
28 Januari 2023
A A
Sekda DIY, Baskara Aji di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27:01:2023) menyampaikan tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades berpotensi meningkatkakan tindak korupsi. MOJOK.CO

Sekda DIY, Baskara Aji di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27:01:2023) menyampaikan tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades berpotensi meningkatkakan tindak korupsi. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kepala desa ramai berunjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Usulan tersebut disuarakan kades melalui tuntutan revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kades enam tahun selama tiga periode.

Sejumlah pihak pun beranggapan tuntutan penambahan masa jabatan tersebut dikhawatirkan justru rentan menumbuhkan korupsi. Sebab beberapa studi menunjukkan tingginya angka korupsi di tingkat desa.

“Pemda akan mengikuti prosedur penyusunan undang-undang itu sendiri. Tetapi  terkait aspirasi dari para perangkat, saya kira itu harus juga jadi pertimbangan bagi penyusunan UU itu sendiri,” papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/01/2023).

Menurut Aji, mengubah UU tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan banyak pihak. Karenanya Pemda DIY pun akan mengikuti aturan pemerintah pusat.

Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 pun membutuhkan public hearing atau dengar pendapat dengan berbagai stakeholder. Karenanya tuntutan kades tidak bisa dilakukan tanpa melalui pertimbangan banyak hal.

“Masa jabatan yang lama kalau dimanfaatkan dengan baik tentu akan tahu tentang persoalannya. Tapi di sisi lain kalau tidak dimanfaatkan dengan baik maka kekhawatiran munculnya korupsi itu bisa saja terjadi,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan jabatan atau korupsi di tingkat desa, Pemda DIY, lanjut Aji akan melakukan pengawasan.

Pengawasan dilakukan seiring program reformasi birokrasi di tingkat kalurahan yang diterapkan Pemda DIY. Melalui program tersebut, diharapkan pembangunan DIY bisa dimulai dari kalurahan atau desa sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika [aturan penambahan masa jabatan kades] diberlakukan, Pemda tentu akan melakukan pengawasan. Kami akan mengawal penegakan terhadap undang-undang itu sendiri,” imbuhnya.

Minta 9 tahun tiga periode

Permintaan perpanjangan masa jabatan itu berawal dari adanya usulan revisi UU 6/2014 tentang Desa yang berniat mengubah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan dibatasi dua periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak setuju dengan usulan itu karena dinilai tidak menguntungkan kades yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya.

APDESI justru mengusulkan masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Secara total, kades bisa menjabat hingga 27 tahun. Aturan sebelumnya menyebutkan, kepala desa bisa menjabat selama enam tahun dan paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut. Dengan kata lain, maksimal 18 tahun.

Dilansir dari berbagai sumber, Apdesi tidak memberikan alasan khusus terkait perubahan masa jabatan itu. Hanya saja, permintaan ini sontak mengundang komentar netizen dan berbagai pihak. Tidak sedikit yang kemudian berasumsi para kades hanya ingin jabatan lebih lama agar pendapatannya terus mengalir.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Bocoran Gaji Kepala Desa yang Mungkin Kamu Belum Tahu dan informasi menarik lainnya di Google News

Iklan

 

Terakhir diperbarui pada 28 Januari 2023 oleh

Tags: jabatan kadeskadeskepala desakorupsi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tanpa Cina dan Pecel Lele, Mental Orang Jawa Pasti Ambruk (Wikimedia Commons)

Persahabatan Aneh dengan Anak Cina Membawa Saya ke Pecel Lele di Bawah Jembatan Janti yang Menjadi “Pelarian” bagi Orang Jawa

16 Februari 2026
Tarawih di masjid Jogja

Berburu Lokasi Tarawih sesuai Ajaran Nahdlatul Ulama di Jogja, Jadi Obat Kerinduan Kampung Halaman di Pasuruan

18 Februari 2026
OAOT, gerakan menanam pohon di lereng Gunung Muria, Kudus. MOJOK.CO

Pelajaran dari Lereng Muria: Menanam Pohon Memang Seharusnya Menjadi Hal Wajar, Bukan Kelangkaan

15 Februari 2026
Mall Kokas di Jakarta Selatan (Jaksel) macet

Mall Kokas, Tempat Paling Membingungkan di Jakarta Selatan: Bikin Pekerja “Mati” di Jalan, tapi Diminati karena Bisa Cicipi Gaya Hidup Elite

20 Februari 2026
Omong kosong menua dengan bahagia di desa: menjadi orang tua di desa harus memikul beban berlipat dan bertubi-tubi tanpa henti MOJOK.CO

Omong Kosong Menua Tenang di Desa: Menjadi Ortu di Desa Tak Cuma Dituntut Warisan, Harus Pikul Beban Berlipat dan Bertubi-tubi Tanpa Henti

21 Februari 2026
Buka puasa di Blok M saat bulan Ramadan

Blok M Jadi Tempat Buka Puasa yang Dianggap Keren, tapi Terancam Gagal Puasa Keesokan Hari

16 Februari 2026

Video Terbaru

Dandangan Kudus: Bukan Sekadar Ramai, Tapi Serius Kelola Sampah dan Lingkungan

Dandangan Kudus: Bukan Sekadar Ramai, Tapi Serius Kelola Sampah dan Lingkungan

16 Februari 2026
Damardjati Supadjar: Ketika Filsafat Tak Hanya Tinggal di Kampus

Damardjati Supadjar: Ketika Filsafat Tak Hanya Tinggal di Kampus

14 Februari 2026
Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

10 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.