Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Sanksi Disiplin Tetap Berjalan, SMAN 1 Banguntapan Berdamai dengan Orang Tua

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
10 Agustus 2022
A A
SMAN 1 Banguntapan, Bantul Yogyakarta

Orang tua siswi dan Kepsek SMAN 1 Banguntapan berdamai didampingi Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya di kantor Disdikpora DIY.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Permasalahan antara SMAN 1 Banguntapan dengan orang tua salah satu siswinya dalam kasus dugaan pemaksaan jilbab di sekolah negeri tersebut akhirnya berujung damai. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY memfasilitasi rekonsiliasi keduanya di kantor Disdikpora DIY, Rabu (10/08/2022). 

“Pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, dua guru BK (bimbingan konseling-red), wali kelas, dan orang tua siswa telah sepakat saling memaafkan dan menutup permasalahan secara kekeluargaan hari ini,” papar Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya.

Didik menyebutkan, setelah berdamai, siswi diberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan di SMA N 1 Banguntapan. Namun, orang tua siswi lebih memilih pindah sekolah ke tempat yang lain.

Untuk itu Disdikpora akan memfasilitasi pemindahan sekolah tersebut. Saat ini kondisi siswa sudah mulai membaik setelah adanya pendampingan dari psikolog dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY.

“Informasi KPAI atau dinas perlindungan anak, kondisi anak sudah mulai membaik tapi memang perlu waktu. Jadi mudah-mudahan segera bisa beraktivitas kembali. Kalau masuk sekolahnya belum.  Orang tua minta anaknya tidak lagi bersekolah disana [SMAN 1 Banguntapan] tapi pindah ke sekolah lain,” paparnya.

Meski sudah berdamai, menurut Didik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap akan menerapkan sanksi disiplin kepegawaian terhadap kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan. Sebab Disdikpora DIY sudah memperoleh data dan fakta, keempat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri tersebut melakukan pelanggaran disiplin pegawai. Mereka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sanksi disiplin kepegawaian bisa diberikan sesuai tingkat kesalahan. Sanksi bisa teguran hingga pembebasan tugas dan pencopotan jabatan. 

Karenanya Disdikpora terus menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan yang dilaporkan pada 27 Juli 2022 lalu tersebut. 

Investigasi pelanggaran di SMAN 1 Banguntapan terus dilakukan

Selain menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Kepsek dan guru pada 4 Agustus 2022 lalu untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan, investigasi terus dilakukan.

Namun, dari investigasi yang sudah dilakukan, Disdikpora menemukan pelanggaran disiplin sekolah. SMAN 1 Banguntapan diketahui menjual seragam sekolah. Dalam penjualan seragam yang sudah melanggar aturan tersebut ada imbauan penggunaan baju muslimah pada siswi muslim di sekolah. 

Padahal sekolah negeri melarang penggunaan seragam sekolah berbasis keagamaan secara paksa pada siswanya. Karena itu Tim Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Bantu di Lingkungan Pemda DIY akan mempelajari dan merekomendasikan hukuman kepada sekolah negeri tersebut ke BKD.

“Fakta [pelanggarannya] cukup banyak. Tapi yang jelas salah satunya karena kita membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam. Sedangkan sekolah ada penjualan seragam, yang di dalamnya seragam tersebut ada paket jilbab sehingga mendorong semua siswi disarankan untuk mengenakan jilbab. Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan [siswi] untuk menggunakan jilbab atau tidak,  itu saja,” paparnya.

Dengan munculnya kasus tersebut, Didik berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa. Disdikpora pun membentuk tim satuan tugas lintas sektor. 

Pembentukan tim ini  sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dengan demikian sekolah bisa mentaati aturan yang diterapkan pemerintah di sekolah negeri.

Iklan

“Kita membentuk semacam satuan tugas lintas sektor,” jelasnya.

Sementara Kepsek SMAN 1 Banguntapan, Agung Istianto mengharapkan perdamaian kedua belah pihak. Sekolah berharap bisa kembali tenang dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pasca kejadian ini.

“Kalau untuk displin kepegawaian kami serahkan ke dinas,” paparnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: CCTV Tunjukkan Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bisa Dipecat Tanpa Hormat

Terakhir diperbarui pada 10 Agustus 2022 oleh

Tags: Jilbabsman 1 banguntapan
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

‘Katanya Pancasila, Tapi Pakai Jilbab Saja Tak Boleh’ - Cerita Pekerja Jakarta yang Dipecat Gara-gara Tak Mau Melepas Hijab.MOJOK.CO
Ragam

‘Katanya Pancasila, Tapi Pakai Jilbab Saja Tak Boleh’ – Cerita Pekerja Jakarta yang Dipecat Gara-gara Tak Mau Melepas Hijab

21 Januari 2025
Paskibraka Lepas Hijab Wujud Tidak Merdeka di Hari Kemerdekaan MOJOK.CO
Esai

Aturan Paskibraka Lepas Hijab Adalah Blunder Paling Bodoh. Paskibraka Tidak Merdeka di Tengah Peringatan Kemerdekaan Itu Sendiri

15 Agustus 2024
Orde Baru Larang Jilbab, Cak Nun Lawan dengan Lautan Jilbab
Video

Orde Baru Larang Jilbab, Cak Nun Lawan dengan Lautan Jilbab

30 Juli 2024
Apakah Konten Oral Es Krim Oklin Fia Menista Islam? MOJOK.CO
Esai

Apakah Kita Harus Tersinggung dengan Oklin Fia dan Menganggapnya sebagai Penista Agama Islam?

8 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Keturunan Keraton Yogyakarta Iri, Pengin Jadi Jelata Jogja Saja! MOJOK.CO

Keresahan Pemuda Berdarah Biru Keturunan Keraton Yogyakarta yang Dituduh Bisa Terbang, Malah Pengin Jadi Rakyat Jelata Jogja pada Umumnya

18 Desember 2025
Sirilus Siko (24). Jadi kurir JNE di Surabaya, dapat beasiswa kuliah kampus swasta, dan mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola amputasi MOJOK.CO

Hanya Punya 1 Kaki, Jadi Kurir JNE untuk Hidup Mandiri hingga Bisa Kuliah dan Jadi Atlet Berprestasi

16 Desember 2025
Riset dan pengabdian masyarakat perguruan tinggi/universitas di Indonesia masih belum optimal MOJOK.CO

Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan

18 Desember 2025
Atlet panahan asal Semarang bertanding di Kota Kudus saat hujan. MOJOK.CO

Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran

19 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Raja Dirgantara “Mengudara”, Dilepasliarkan di Gunung Gede Pangrango dan Dipantau GPS

13 Desember 2025
Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.