Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Pendidikan

Tahun Ini Sekolah di DIY Tak Bisa Sembarangan Lakukan Pungli

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
17 Januari 2023
A A
Sekolah di DIY dilarang melakukan Pungli

Sekolah di DIY dilarang lakukan pungli.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pada Tahun Ajaran (TA) 2023, sekolah-sekolah di DIY, khususnya SMA/SMK tidak bisa lagi sembarangan melakukan pungutan liar (pungli) pada siswanya. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyiapkan Raperda Pendidikan yang akan menjadi payung hukum untuk membatasi pungutan sekolah.

“Yang ada sekarang baru draft, masih panjang prosesnya, sekarang di Kemenkumham,” papar Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya di kantor Disdikpora DIY, Selasa (17/01/2023).

Didik menyebutkan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah di tingkat SMA/SMK sebenarnya diperbolehkan melakukan pungutan pada siswa. Namun, bukan berarti sekolah bisa sembarangan meminta uang pada peserta didiknya alias melakukan pungli.

Karenanya Disdikpora menyusun Raperda Pendidikan. Regulasi itu diharapkan akan membatasi pungutan yang dilakukan sekolah.

“Sekolah tidak bisa sakarepe (sesuka hati-red). Nah itu yang kita atur,” jelasnya.

Didik menjelaskan, dari hasil kajian akademik, Disdikpora sudah mengatur besaran sekolah bisa melakukan pungutan kepada siswanya. Pungutan itu hanya menutup selisih pembiayaan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

“Misalnya, dalam APBS ada sumber masukan dari APBD berapa rencana belanja seperti apa ternyata ada selisih mungkin bisa mencari pungutan. Jadi ada batasannya, bukan terserah sekolah, karena APBS-kan yang mengesahkan dinas [pendidikan],” jelasnya.

Didik menyebutkan, dari kajian tahun ajaran (TA) 2022 lalu, biaya operasional di SMA kelas IPA di DIY sebesar Rp4,9 juta per siswa per tahun dan kelas IPS Rp4,8 juta per siswa per tahun. 

Sedangkan di tingkat SMK program keahlian Teknik sebesar Rp5,6 juta per siswa per tahun. Untuk kelas non-Teknik sebesar RP5,2 juta per siswa per tahun.

Dari angka tersebut, kemampuan Pemda DIY untuk memenuhi kebutuhan di sekolah negeri sebesar Rp2,1 juta per siswa per tahun. Pemerintah pusat memberikan anggaran sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun. 

“Misalnya kemampuan pemerintah pusat Rp1,6 juta, kemudian Pemda untuk SMA Rp2,1 juta jadi total jadi Rp 3,7 juta. Itu kan maksimal, kalau yang kelas IPS Rp4,8 juta dikurangi – Rp3,7 juta itukan selisih Rp1,1 juta yang bisa jadi pungutan. Tetapi kita lihat di dalam APBS-nya seperti apa, tidak boleh lebih dari itu selisih itu, atau justru harus malah kurang dari itu,” tandasnya.

Meski Raperda tersebut masih dalam proses penggodogan, aturan pembatasan pungutan sudah akan diberlakukan pada tahun ajaran 2023 mendatang. Pembatasan termasuk dilakukan untuk biaya praktikum siswa di sekolah. 

Tak hanya biaya operasional, Disdikpora juga akan membatasi sumbangan gedung sekolah yang dibebankan ke sekolah. Komite sekolah tidak bisa semena-mena meminta sumbangan ke orang tua.

“Harus kita pisahkan biaya praktikum itu masuk biaya operasional. Tetapi kalau biaya sumbangan bangun gedung yang urus komite bukan sekolah. Tapi komite juga kita batasi,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Jogja Planning Gallery Bakal jadi Landmark Baru Malioboro

 

Terakhir diperbarui pada 23 Januari 2023 oleh

Tags: punglipungutan liarsekolahSMA
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

ibu dua anak, SMA Internasional Budi Mulia Dua, sekolah islam yang tidak mewajibkan siswinya berjilbab.
Ragam

Ibu Dua Anak Nekat Balik Masuk SMA Demi “Memutus Kemiskinan”, Cita-Cita Ingin Kuliah Kedokteran

29 Januari 2026
sekolah negeri, sekolah swasta.SALAM, sekolah di Jogja. MOJOK.CO
Mendalam

Sekolah Negeri Makin Tak Diminati, Mengapa Sekolah Swasta Kian Seksi di Mata Orang Tua?

28 Januari 2026
Guru tak pernah benar-benar pulang. Raga di rumah tapi pikiran dan hati tertinggal di sekolah MOJOK.CO
Ragam

Guru Tak Pernah Benar-benar Merasa Pulang, Raga di Rumah tapi Pikiran dan Hati Tertinggal di Sekolah

8 November 2025
Jakarta Timur, Kawasan dengan SDM Paling Mumpuni tapi Sebaiknya Jangan Ditinggali Kalau Tak Punya Sembilan Nyawa.MOJOK.CO
Ragam

Jakarta Timur, Kawasan “Penuh Ironi” yang Sebaiknya Jangan Ditinggali, Kecuali Kalau Nyawamu Sembilan

5 Mei 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Film "Surat untuk Masa Mudaku" tayang di Netflix. MOJOK.CO

Film “Surat untuk Masa Mudaku”: Realitas Kehidupan Anak Panti dan Lansia yang Kesepian tapi Saling Mengasihi

5 Februari 2026
kos di jakarta.MOJOK.CO

Ngekos Bareng Sepupu yang Masih Nganggur Itu Nggak Enak: Sangat Terbebani, tapi Kalau Mengeluh Bakal Dianggap “Jahat”

3 Februari 2026
Hidup setelah resign dan menikah. MOJOK.CO

Dihujat ‘Salah Pilih Suami’ usai Menikah karena Terlanjur Resign dari Pramugari, Kini Jadi Pedagang Kopi Keliling

3 Februari 2026
Sarjana pegasuh anak, panti asuhan Muhammadiyah di Surabaya. MOJOK.CO

Lulusan Sarjana Nekat Jadi Pengasuh Anak karena Susah Dapat Kerja, Kini Malah Dapat Upah 450 Ribu per Jam

5 Februari 2026
Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan Lebih Mudah Diterima daripada Gagal Jadi Sarjana Hukum UGM MOJOK.CO

Perjuangan Ojol sambil Kuliah: Pernah Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan, Kini Lulus Jadi Sarjana Hukum UGM

5 Februari 2026
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.