MOJOK.COÂ – Universitas Gadjah Mada (UGM) berencana akan melakukan kajian akademik terkait pemberian gelar Profesor Kehormatan. Kajian dilakukan setelah munculnya protes dan penolakan ratusan dosen akan gelar tersebut bagi para pejabat publik.
Akun Twitter @shidiqthoha viral setelah menayangkan surat pernyataan sikap terkait penolakan pemberian profesor kehormatan di lingkungan UGM. Surat tersebut menerangkan bahwa gelar tersebut merupakan jabatan akademik alih-alih jabatan publik sehingga pemegangnya wajib melaksanakan kegiatan akademik. Seseorang yang mempunyai pekerjaan di sektor non-akademik tidak akan bisa melaksanakan kewajiban tersebut.
“Kajian ini mempunyai maksud untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent,” ungkap Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM, Andi Sandi Antonius di UGM, Kamis (16/02/2023).
Menurut Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM tersebut, gelar tersebut sebenarnya memiliki payung hukum. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Menolak Permendikbudristek Terkait Profesor Kehormatan
Namun ternyata ratusan dosen dari 14 fakultas UGM menolak kebijakan Mendikbudristek tersebut. Dalam surat pernyataan tertanggal 22 Desember 2022, para dosen beranggapan pemberian gelar tersebut kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan.
Gelar guru besar seharusnya untuk pihak yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor. Karenanya pemberian gelar tersebut kepada pihak non-akademik akan merendahkan marwah keilmuan UGM.
Pemberian gelar ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.
“[Kajian akademik dilakukan] sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Rektor UGM, Wirastuti Widyatmanti menekankan di UGM menghargai dan menghormati setiap pandangan civitas akademika. Hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terhadap Permendikbudristek tersebut.
“Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah ugm ke depannya,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA 10 Jurusan UGM yang Paling Populer di Tahun 2022