Bekukan MWA, Mendikbud Ristek pegang kendali sementara
Kepada wartawan di UNS, Sutanto selaku Direktur Akademik dan Kemahasiswaan UNS mengatakan jika selama pembekuan, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengambil alih tugas dan wewenang MWA UNS. Hal tersebut karenak MWA merupakan organisasi tertinggi di dalam lingkungan kampus.
“Kewenangan mengangkat Plt atau penjabat untuk menjadi Rektor UNS sepenuhnya jadi kewenangan dari Mendikbud Ristek,” tambahnya.
Menanggapi pembekuan ini, Hilmi masih belum tahu terkait bagaimana nantinya pola pelaksanaan tugas dan wewenang Mendikbud-Ristek sebagai pengganti MWA UNS yang dibekukan.
“Kami [pihak BEM UNS] menanyakan ke MWA, apakah menteri langsung ikut campur atau nggak,” katanya.
Sementara itu, Sajidan sebagai rektor terpilih enggan berkomentar banyak. Ia mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari isi dari Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 ini.
Inspektorat Kemendibud sempat lakukan audit 17 hari
Melansir dari detik.com, jauh sebelum adanya keputusan pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028, Sutanto mengatakan kalau pihak Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek melakukan audit rektorat dan MWA UNS selama 17 hari. Audit terjadi pada 2022 lalu, tepatnya setelah pemilihan rektor.
Ia sendiri tidak mengetahui hasil audit yang berlangsung lebih dari dua minggu tersebut. Katanya, Inspektur Jenderal menyerahkan hasil audit langsung kepada Nadiem Makarim. Ia beranggapan kalau hasil audit itu yang kemudian menjadi landasan penilaian.
“Karena bicara audit dan investigasi pasti yang ditanyakan seluruh proses,” pungkasnya.
Reporter: Novali Panju Nugroho
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA 10 Prodi UNS yang Sepi Peminat dengan Peluang Diterima Besar dan tulisan menarik lainnya di Kilas.