MOJOK.CO – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hilmi Ash Shidiqi menilai jika Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi gagal paham dalam mengeluarkan produk hukum.
Adapun produk hukum yang dimaksud adalah Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
Melalui Permendikbud Ristek itu, Nadiem membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028. Selain itu, Kemendikbud Ristek melakukan pembekuan terhadap Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.
Peraturan Menteri tersebut telah ditandatangani langsung oleh Mendikbud Ristek pada 31 Maret 2023 kemarin. Keputusan ini dibuat karena adanya Peraturan MWA UNS yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BEM UNS: Peraturan menteri salah kaprah
Mojok meminta tanggapan Presiden BEM UNS periode 2023. Sebagai Presiden BEM UNS, Hilmi mengaku jika pihaknya saat ini masih mengkaji peraturan menteri tersebut. Sehingga, katanya, belum ada kesimpulan yang didapat apakah keputusan peraturan menteri tersebut sudah tepat atau belum.
Hanya saja, ia menilai jika Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 salah kaprah. Ia berpendapat, peraturan menteri seharusnya menghasilkan suatu regulasi atau pengaturan. “Tapi ketika kita baca, peraturan menteri tersebut berisi ketetapan,” ujarnya lewat panggilan telepon, Senin (3/4/2023).
Justru, menurutnya muatan tersebut lebih tepat jika dikeluarkan melalui Keputusan Menteri. Hilmi menganggap kalau Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek telah gagal paham dalam mengeluarkan produk hukum.
“Soal urusan politik di dalamnya, kami tidak mau ikut campur. Saat ini kami masih fokus mengkaji peraturan menteri tersebut. Setelah itu baru kami dapat mengetahui peraturan ini sudah tepat atau belum,” tegas Hilmi.
Hilmi mengatakan, sejak berita ini ramai jadi perbincang, pihak BEM UNS beserta seluruh Ketua UKM di UNS diundang rektorat untuk menghadiri sosialisasi perihal Permendikbud-Ristek Nomor 24 Tahun 2023 ini.
Akan tetapi, katanya, dalam pertemuan itu pihak rektorat hanya menyampaikan isi dari peraturan yang sudah berlaku sejak 31 Maret 2023 tersebut.
Setelah pembacaan isi dari peraturan menteri itu, pertemuan tersebut langsung ditutup. Bahkan, kata Hilmi, tidak ada sesi tanya jawab dalam pertemuan itu. “Kalau dari pihak MWA UNS, mereka juga masih mengkaji,” tambahnya.