Tiap tahun 200 kampus merger
Aris menambahkan, PTS yang belum memenuhi standar akan mendapat waktu enam bulan untuk memenuhi rekomendasi. Bila tidak sanggup maka pihak Lemdikti akan menganjurkan PTS tersebut untuk merger.
“Hasilnya baru ada tiga insittusi yanga akan kita merger jadi satu, sedang dalam proses dan ini belum tahu sampai kapan tapi ini dalam proses dan kita dorong agar dapat kita merger,” paparnya.
Sementara Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek Nizam mengungkapkan, Kemendikbud Ristek melakukan merger sekitar 200 hingga 300 PTS di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
Merger tersebut tidak serta merta merugikan kampus. Justru kampus akan memiliki beragam pilihan program studi untuk meningkatkan jumlah mahasiswa yang mendaftar PTS.
“Beberapa yang kita lakukan misalnya sekolah tinggi dan institut gabung jadi universitas, beberapa sudah menunjukkan kinerjanya karena kemudian kan prodinya jadi beragam dan pilihannya banyak kan,” ungkapnya.
Kemendikbudristek menyiapkan insentif Rp100 juta bagi kampus yang merger. Selain itu memberikan akreditasi terbaik dari kampus-kampus yang bergabung.
Akreditasi kampus yang dilakukan merger akan mengikut kampus yang memiliki tingkat akreditasi tertinggi. Namun, kampus dengan tingkat akreditasi di bawahnya berkenan meningkatkan kualitasnya.
“Lalu insentif 100 juta misalnya ada empat yang gabung bisa kita beri 400 juta,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA 5 Gedung Kampus Terbaik di Indonesia, Mana yang Paling Keren?
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News