MOJOK.CO – Laporan wali murid kepada SMKN 2 Yogyakarta atas dugaan pungutan liar (pungli) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY berbuntut panjang. Siswa di sekolah tersebut terdampak imbas akibat laporan tersebut.
Dalam salah satu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), salah seorang oknum guru menyindir para siswanya. Oknum guru tersebut menyebut jika orang tua keberatan dengan peraturan yang dibuat SMKN 2 Yogyakarta, maka mereka bisa keluar atau pindah ke sekolah lain. Orang tua yang mengetahui informasi tersebut pun menyampaikannya ke Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi).
“Kemarin ada anak cerita saat pelajaran gurunya berkata, sebenarnya kalau tidak suka dengan peraturan sekolah ini kan bisa monggo (silahkan sekolah) ke swasta atau ke mana. Nanti paling di situ koar-koar juga,” papar anggota Sarang Lidi, K saat dikonfirmasi, Kamis (22/09/2022).
Menurut K, sindiran tersebut memang tidak diarahkan ke satu siswa. Namun, tindakan tersebut sangat disayangkan karena dilakukan oknum guru kepada siswa yang tidak tahu apa-apa.
Suasana yang tidak nyaman tersebut, perlu segera ditindaklanjuti. Karenanya para orang tua siswa akan melapor ke Disdikpora DIY agar masalah tidak semakin besar pada pekan depan.
Apalagi ada upaya dari pihak sekolah untuk mencari tahu identitas orang tua siswa yang melakukan pelaporan ke ORI DIY. Padahal identitas pelapor seharusnya dirahasiakan karena mereka berhak mendapat perlindungan identitas.
“Jadi mungkin memang sekolah mencari info terus siapa orang tua siswa yang melapor dan melakukan semacam syok terapi di kelas-kelas. Karenanya kami akan menghadap ke disdikpora senin depan,” tandasnya.
K berharap Kadisdikpora DIY bisa mengumpulkan seluruh kepala sekolah jenjang SMA/SMK di DIY untuk mencari solusi permasalahan pungutan di sekolah. Sebab masalah dugaan pungli pada orang tua siswa bisa saja terjadi di sekolah lain.
“Masalah ini kan riil ada dan di berbagai sekolah, hampir merata di semua sekolah. Kita mau mendorong dinas untuk mencari solusi karena dinas yang menjadi ujung tombak. Buktikan dengan SE (Surat Edaran) dan sebagainya agar semua ini bisa dihentikan,” ungkapnya.
Sementara Kepala SMKN 2 Yogyakarta, Dodot Yuliantoro saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak. Sebab dia belum menerima adanya laporan terkait masalah tersebut.
“Malah tidak dengar. Coba nanti saya carinya kalau memang benar sudah ada laporan,” ungkapnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA: SMKN 2 Depok Bantah Lakukan Pungli, Kepsek: Sumbangan Bersifat Sukarela