Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pakar Tata Kota UGM: Tanah Kas Desa Bisa untuk Membangun Rumah Murah di Jogja

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
8 Mei 2023
A A
Pakar Tata Kota UGM: Tanah Kas Desa Bisa untuk Membangun Rumah Murah di Jogja. MOJOK.CO

Pakar tata kota dan permukiman UGM, Bakti Setiawan. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pakar Tata Kota UGM, Bakti Setiawan memberi saran ke Pemda DIY untuk membangun rumah murah bagi warga Jogja dengan memanfaatkan tanah kas desa. Daripada hanya untuk komersialisasi, lebih baik lahan milik desa tersebut untuk permukiman warga.

“Perlu ada alternatif lain dengan memberikan rumah murah bagi warga dengan spirit kebersamaan dan gotong royong. Salah satu caranya berbagi lahan, karena lahan terbatas sehingga harus digunakan bersama, ya bisa dengan memanfaatkan tanak kas desa yang ada di desa,” ungkap Bakti, Minggu (07/05/2023).

Pemanfaatan tanah kas desa untuk perumahan murah

Bakti Setiawan menilai wacana dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X beberapa waktu lalu tentang pemanfaatan Sultan Ground (SG) atau tanah kasultanan untuk perumahan murah bagi warga Yogyakarta perlu ada tindak lanjut. Hal itu menyusul harga tanah yang sangat mahal dan tidak terbeli oleh warga Yogyakarta, khususnya warga masyarakat berpenghasilan rendah. 

Pemanfaatan tanah kas desa untuk kepentingan warga, menurut Bakti sangat memungkinkan. Apalagi selama ini banyak tanah kas desa di Yogyakarta yang untuk komersialisasi seperti menyewakan kepada pengembang atau investor.

Desa-desa lebih memilih menyewakan tanah kas desa ke pengembang atau investor karena keuntungan yang lebih besar. Bakti mencontohkan, di Sleman sewa tanah kas untuk lahan pertanian hanya sebesar Rp600 per meter per tahun. Jumlah ini jauh lebih kecil jika menyewa untuk tujuan komersial yakni seharga Rp8.000 per meter per tahun.

Padahal dari data REI Yogyakarta, masih ada backlog atau kekurangan rumah di Yogyakarta hingga 250.000 unit. BPS DIY bahkan mencatat pada 2021 lalu sebanyak 23,47 persen rumah tangga di DIY mendiami rumah bukan milik sendiri, misalnya sewa atau kontrak. Sementara di Kota Yogya masih terdapat 114,72 hektare masuk kategori kawasan kumuh ringan.

“Tanah kas desa di pinggiran Kota Jogja bahkan akhirnya lebih banyak untuk komersialisasi alih-alih untuk pertanian karena iming-iming pengembang yang lebih tinggi harga sewanya. Bila tidak ada pendampingan, tanah desa bisa lepas, apalagi bila masa sewanya 25 tahun misalnya,” tandasnya.

Intervensi dan invetarisasi

Karenanya selain komersialisasi, pemanfaatan tanah kas desa perlu diseimbangkan bagi kepentingan warganya. Salah satu caranya dengan menyediakan rumah murah di lahan milik desa. Tiap desa bisa menginventaris warga mereka yang membutuhkan rumah murah agar program tersebut tepat sasaran.

Dengan demikian kapitalisasi dan privatisasi lahan di Yogyakarta oleh pihak tertentu tidak semakin parah. Sebab bila membiarkannya, maka monopoli lahan terus berlanjut dan generasi ke depan akan sulit memiliki rumah di kota ini karena tak ada lagi yang tersisa.

“Ide Sultan perlu diperluas untuk menginventarisasi dan intervensi proses kapitalisme tanah. Tidak hanya untuk alokasi komersialisasi, tapi juga bagi kepentingan masyarakat lokal. Tiap desa ada alokasi tanah kas desa bagi warganya, kan bisa gampang untuk menyeleksi [warga yang membutuhkan] dibangun rusunawa,” ungkapnya.

Untuk merealisasikan pemanfaatan tanah tersebut, lanjut Bakti maka perlu adanya pemetaan. Banyak pihak bisa membantu Pemda DIY maupun desa dalam perencanaan pemanfaatan tanah kas desa.

Apalagi saat ini banyak desa yang belum punya masterplan pemanfaatan tanah kas desa. Mereka hanya fokus pada pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMP) di wilayahnya.

“Karenanya dalam memanfaatkan tanah kas desa perlu pendampingan dengan sistem sustainable generation agar tidak membatasi kepemilikan lahan yang terbatas dan hanya dimiliki orang-orang tertentu hingga tujuh turunan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

Iklan

BACA JUGA Pengembang Salahgunakan Tanah Kas Desa Maguwoharjo untuk Hunian, Sri Sultan Minta Audit dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

Terakhir diperbarui pada 8 Mei 2023 oleh

Tags: Desalahanrumah murahtanahtanah kas desatata kota
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Mudik ke desa pakai motor setelah bertahun-tahun merantau di kota seperti Jakarta jadi simbol perantau gagal MOJOK.CO
Urban

Mudik ke Desa Naik Motor usai Merantau di Kota: Dicap Gagal, Harga Diri Diinjak-injak karena Tak Sesuai Standar Sukses Warga

26 Februari 2026
Omong kosong menua dengan bahagia di desa: menjadi orang tua di desa harus memikul beban berlipat dan bertubi-tubi tanpa henti MOJOK.CO
Catatan

Omong Kosong Menua Tenang di Desa: Menjadi Ortu di Desa Tak Cuma Dituntut Warisan, Harus Pikul Beban Berlipat dan Bertubi-tubi Tanpa Henti

21 Februari 2026
Orang dengan kesulitan ekonomi (kurang mampu atau miskin) di desa, justru paling tulus dalam kehidupan sehari-hari MOJOK.CO
Catatan

Orang Miskin dan Sulit Ekonomi di Desa Justru Paling Tulus Peduli, Tapi Tak Dihargai karena Tak Bisa Bantu Materi

12 Februari 2026
Tinggal di perumahan lebih bisa slow living dan frugal living ketimbang di desa MOJOK.CO
Ragam

Salah Kaprah Soal Tinggal di Perumahan, Padahal Lebih Slow Living-Frugal Living Tanpa Dibebani Tetangga ketimbang di Desa

30 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pemilik kos di Depok, Sleman, Jogja muak dengan tingkah mahasiswa asal Jakarta yang kuliah di PTN/PTS Jogja MOJOK.CO

Pemilik Kos di Jogja Muak dengan Tingkah Mahasiswa Jakarta: Tak Tahu Diri dan Ganggu Banget, Ditegur Malah Serba Salah

20 Februari 2026
Bisnis coffe shop, rumah dekat kafe, jogja.MOJOK.CO

Derita Punya Rumah Dekat Tempat Nongkrong Kekinian di Jogja: Cuma Bikin Emosi dan Nggak Bisa Tidur

26 Februari 2026
gen z, biaya nikah, nikah di gedung, pernikahan.MOJOK.CO

Lebih Baik Nikah di Gedung daripada di Desa: Lebih Praktis dan Murah, tapi Harus Siap Dinyiyiri Tetangga

22 Februari 2026
Wawancara beasiswa LPDP

Niat Daftar LPDP Berujung Kena Mental, Malah Diserang Personal oleh Pewawancara dan Tak Diberi Kesempatan Bicara

20 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026
lulusan LPDP, susah cari kerja.MOJOK.CO

Curhatan Alumni LPDP yang Merasa “Downgrade” Ketika Balik ke Indonesia, Susah Cari Kerja Hingga Banting Setir demi Bertahan Hidup

23 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.