MOJOK.CO – Salah satu rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) buntut Tragedi Kanjuruhan adalah desakan kepada PSSI untuk segera mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB). Salah satu tujuan diadakannya KLB biasanya untuk menunjuk pemimpin baru yang berintegritas dan terlepas dari konflik kepentingan.
Berbeda dengan Kongres Biasa yang diadakan sekali dalam setahun, KLB tidak terikat pada agenda. Terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi guna mendukung jalannya KLB. Berdasarkan Pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI 2019, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi ketika ingin menyelenggarakan KLB.
Pertama adalah harus ada permintaan dan pertsetujuan dari Komite Ekeskutif (EXCO) untuk dapat menyelenggarakan KLB, seperti yang termaktub dalam Ayat 1, “Komite Eksekutif (EXCO) dapat mengajukan penyelengaraan KLB setiap saat.” Jika EXCO yang meminta untuk menyelenggarakan KLB, maka EXCO harus menyusun agenda kongres.
Namun tak hanya dari EXCO, pengajuan KLB juga bisa dilakukan dari para anggota PSSI yakni klub, asosiasi provinsi, asosiasi pemain, dan asosiasi lainnya dengan syarat anggota PSSI yang mengajukan permintaan KLB lebih dari 50 persen atau 2/3 anggota delegasi yang mewakili anggota PSSI dengan membuat permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut juga harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan dalam agenda Kongres.
Dalam hal ini pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep dari perwakilan klub sudah mendesak PSSI untuk menyelenggarakan KLB, tapi jika dilihat dari aturan, suara dari satu klub saja nampaknya tidak cukup.
Maka dari itu Kaesang pun mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan klub lain dan sudah menyiapkan berbagai surat yang diperlukan untuk KLB. “Saya dan Kevin Nugroho (Direktur Persis) mau nge-draft suratnya dulu,” ujar Kaesang dilansir CNN Indonesia.
Kaesang melakukan komunikasi dengan Persebaya, Bali United, Barito Putra, dan Rans Nusantara FC. Bersama Persebaya bahkan ia sudah melayangkan surat resmi pada PSSI menanyakan perihal kelanjutan nasib Liga 1 2022.
Anggota PSSI yang meminta menyelenggarakan KLB seperti yang dilakukan Kaesang ini, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan anggotanya. Adapun agenda-agenda yang telah disusun tidak dapat diubah.
Aturan berikutnya, KLB harus dilaksanakan tiga bulan setelah permintaan diterima, dan para Anggota PSSI harus diberi tahu lokasi, tanggal, dan agenda sekurang-kurang 30 hari sebelum KLB dilaksanakan.
Apabila setelah tiga bulan kongres ternyata tidak dilaksanakan, anggota PSSI yang mengajukan kongres dapat melaksanakan kongres sendiri dan meminta bantuan dari asosiasi yang lebih tinggi dari PSSI, seperti AFC ataupun FIFA.
Penulis: Pasthiko Pramudhito
Editor: Purnawan Setyo Adi