Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Menkes Terawan Diprotes Puluhan Asosiasi Kedokteran Terkait Permenkes Nomor 24 Tahun 2020

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2020
A A
menkes terawan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Belum reda isu tentang kursi kosong Mata Najwa, kini Menkes Terawan kembali memancing atensi melalui Permenkes problematis. 

Sosok Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memang saat ini layak untuk terus dibaca satu tarikan napas dengan kata ‘protes’. Maklum saja, setelah diprotes oleh banyak orang karena ketidakhadirannya dalam wawancara bersama Najwa Shihab yang sampai membuat pihak Mata Najwa kemudian berinisiatif membikin wawancara bersama kursi kosong, kini Menteri Terawan kembali menghadapi protes.

Kali ini protes datang dari para dokter yang tergabung dalam berbagai asosiasi profesi kedokteran. Mereka memprotes Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang baru saja diteken oleh Terawan.

Permenkes tersebut bagi banyak dokter memang dianggap sangat bermasalah. Permenkes tersebut mengatur salah satunya tentang pelayanan radiologi seperti x-ray dan ultra sonografi (USG) yang wajib dilakukan oleh dokter spesialis radiologi.

“Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama paling sedikit terdiri atas: dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi,” begitu bunyi Pasal 11 ayat (1) Permenkes tersebut.

Pasal tersebut bakal membuat tindakan mobile x-ray, dental x-ray, maupun USG hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis radiologi. Hal tersebut oleh para dokter dianggap selain bakal menyulitkan dokter juga bakal merepotkan pasien. Pasien ibu hamil yang membutuhkan USG atau pasien jantung yang butuh CT-scan pembuluh darah pada jantung, misalnya, bakal kesulitan untuk mendapatkan tindakan karena tidak semua klinik pratama memenuhi syarat pendampingan dokter spesialis radiologi.

Dalam Permenkes tersebut, dokter yang ingin melayani pelayanan radiologi harus mengikuti pelatihan kompetensi radiologi terbatas dan mendapat sertifikat dari Kolegium Radiologi.

“Kewenangan tambahan diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi,” begitu bunyi Pasal 11 ayat (2) Permenkes 24/2020.

Sontak, para dokter pun langsung bereaksi menolak Permenkes tersebut. Poin pasal tersebut memang sangat berpotensi bakal menghambat pelayanan kesehatan. Selain itu, Terawan juga dianggap terlalu mengutamakan bidang radiologi, bidang yang yang selama ini memang menjadi spesialisasinya.

Lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis lainnya pun langsung melayangkan protes kepada Terawan agar segera mencabut Permenkes tersebut.

“Dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau ulang PMK Nomor 24 Tahun 2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Ketua MKKI Profesor David Perdanakusuma dalam keterangan resmi seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ah, memanglah Bapak Menteri Terawan ini pas sekali dengan namanya. Cloudest. Kadang awan cerah, namun tampaknya lebih banyak awan mendungnya.

terawan

BACA JUGA Menteri Terawan Tak Lagi Sama, Sebuah Teori Konspirasi dan artikel KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 15 Maret 2021 oleh

Tags: permenkesterawan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kemenkes dengan R-Permenkes Sengaja Matikan Industri Tembakau MOJOK.CO
Hukum

Hal-hal yang Tak Dipikirkan Kemenkes saat Bikin R-Permenkes, Terlampau Egois dan Naif

2 Oktober 2024
Kemenkes serampangan dalam susun R Permenkes yang di dalamnya ada aturan bungkus rokok polos MOJOK.CO
Hukum

Komunitas Kretek: Aturan Bungkus Rokok Polos oleh Kemenkes Lahir dari Pola Pikir Kacau dan Tak Hitung Risiko

24 September 2024
Dokter Umum Memandang Kegaduhan Terawan dan IDI vs PDSI: Kayak Anak SD Lagi Berantem MOJOK.CO
Esai

Dokter Umum Memandang Kegaduhan Terawan dan IDI vs PDSI: Kayak Anak SD Lagi Berantem

29 April 2022
Esai

Wonderful Indonesia: Presidennya Bagi-bagi Sembako, Menterinya Nonton Sinetron, Warganya Mati di Jalan

17 Juli 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.