Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Kesehatan

Membohongi Publik, BPOM Digugat Komunitas Konsumen Indonesia

Mutiara Tyas Kingkin oleh Mutiara Tyas Kingkin
17 November 2022
A A
BPOM digugat Mojok.co

Ilustrasu

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK– Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) secara resmi menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Jumat (11/11/2022). BPOM dianggap membohongi publik terkait obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

KKI menilai BPOM membohongi publik karena tindakannya dalam peredaran obat sirup tidak sesuai dengan kewajiban hukum, sehingga keselamatan banyak orang terancam. BPOM juga melanggar asas profesionalitas karena melimpahkan kewajibannya untuk melakukan pengujian obat sirup kepada industri farmasi.

“Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi,” kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing, S.H., MK.n. dilansir dari detikcom, Selasa (15/11/2022).

Selain asas profesionalitas, BPOM juga melanggar asas kecermatan dan asas keterbukaan. BPOM dinilai tidak konsisten dalam memberikan informasi ke publik.

Mojok sudah merangkum isi gugatan yang dilayangkan KKI kepada BPOM dari berbagai sumber:

Pertama, BPOM tidak melakukan uji obat sirup secara menyeluruh. Hal ini dibuktikan saat BPOM mengumumkan lima kandungan sirup obat yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada 19 Oktober 2022. Namun, ternyata hanya ada dua obat yang tercemar  kandungan tersebut. Informasi diungkapkan setelah BPOM melakukan revisi pada 21 Oktober 2022.

Kedua, hal yang sama dilakukan BPOM pada 22 Oktober 2022. BPOM mengumumkan sebanyak 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Lalu pada 27 Oktober 2022, BPOM menambahkan ada 65 obat lagi sehingga total terdapat 198 obat yang tidak tercemar EG/DEG. Namun, pada tanggal 6 November 2022 diumumkan sebanyak 14 obat sirup dari 198 obat itu dinyatakan tercemar.

Ketiga, BPOM dianggap mempermainkan masyarakat Indonesia lantaran pada 6 November 2022 mencabut pernyataannya pada tanggal 28 Oktober 2022 terkait 198 sirup obat yang dinyatakan tidak tercemar. 

Keempat, BPOM dinilai tergesa-gesa dalam mengawasi sirup obat dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian obat kepada industri farmasi. Ini melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.

Dalam gugatannya, KKI juga mengajukan petitum kepada BPOM yang berbunyi:

  1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.
  2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar.
  3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada konsumen Indonesia dan masyarakat Indonesia.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan KKI, BPOM merasa sudah melakukan tugasnya sesuai standar kebutuhan. Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, selama ini ada ketidaksepahaman di tengah masyarakat terkait sistem pengawasan BPOM. 

“Jadi BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan yang ada, tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan satu kondisi yang sangat menyedihkan kita semua,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito seperti dikutip dari detik.com, Rabu (16/11/2022).

Saat ini gugatan tersebut sudah dikomunikasikan ke Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. Nantinya, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) akan mendampingi BPOM menghadapi gugatan itu.

Mencegah terulangnya kasus gagal ginjal akut, DPR RI saat ini tengah menggodok RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan, kasus gagal ginjal akut bisa terjadi karena lemahnya pengawasan pada proses setelah produksi hingga obat atau makanan sampai ke konsumen. Selama ini yang diperkuat cenderung dari sisi produksinya saja. Mempertimbangkan hal itu, RUU ini akan memperkuat pengawasan setelah proses produksi obat dan makanan. 

Iklan

“Jadi, bukan hanya masa produksinya, melainkan juga post-market-nya,” ujarnya seperti dikutip dari Republika.co, Kamis (17/11/2022). 

Penulis: Mutiara Tyas Kingkin
Editor: Kenia Intan 

BACA JUGA BPOM Temukan Kandungan Berbahaya pada Sejumlah Produk Kosmetik

Terakhir diperbarui pada 17 November 2022 oleh

Tags: bpomgagal ginjal akutkomunitas konsumen indonesia
Mutiara Tyas Kingkin

Mutiara Tyas Kingkin

Magang Mojok

Artikel Terkait

bpom temukan obat sirop berbahaya mojok.co
Kesehatan

Hati-hati! Ada Ribuan Penjual Obat Sirop Berbahaya di Marketplace, Ini Data dari BPOM

3 November 2022
Obat Gagal Ginjal Fomepizole mojok.co
Kesehatan

Mengenal Fomepizole, Obat Gagal Ginjal yang Didatangkan Indonesia

24 Oktober 2022
gagal ginjal misterius di dunia termasuk Indonesia
Geliat Warga

Cerita dari Orang Tua yang Anaknya Meninggal karena Gagal Ginjal Misterius

21 Oktober 2022
Mengenal Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Sirop Obat yang Memicu Gagal Ginjal mojok.co
Kesehatan

Mengenal Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirup yang Memicu Gagal Ginjal

21 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal. MOJOK.CO

Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

26 Desember 2025
Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

28 Desember 2025
Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

25 Desember 2025
Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja yang Tak Banyak Orang Tahu MOJOK.CO

Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja di Masa Lalu yang Tak Banyak Orang Tahu

24 Desember 2025
Didikan bapak penjual es teh antar anak jadi sarjana pertama keluarga dan jadi lulusan terbaik Ilmu Komunikasi UNY lewat beasiswa KIP Kuliah MOJOK.CO

Didikan Bapak Penjual Es Teh untuk Anak yang Kuliah di UNY, Jadi Lulusan dengan IPK Tertinggi

29 Desember 2025
Event seni budaya jadi daya tarik lain wisata ke Kota Semarang selama libur Nataru MOJOK.CO

Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya

26 Desember 2025

Video Terbaru

Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

28 Desember 2025
Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

25 Desember 2025
Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.