Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Kesehatan

Hati-hati! Ada Ribuan Penjual Obat Sirop Berbahaya di Marketplace, Ini Data dari BPOM

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
3 November 2022
A A
bpom temukan obat sirop berbahaya mojok.co

Ilustrasi BPOM (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja menemukan 6.001 tautan yang teridentifikasi melakukan penjualan obat sirop terkontaminasi zat berbahaya perusak ginjal. Dari patroli siber didapat pada platform situs, media sosial, dan e-commerce di Indonesia.

Balai BPOM DIY meminta masyarakat berhati-hati dalam membeli obat-obatan. Pembelian obat perlu dilakukan di sumber-sumber yang resmi dan memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Iklan

“Kalau membeli obat, khususnya obat keras jangan di sumber yang tidak resmi. Pembelian obat harus dilakukan di sumber yang resmi seperti di apotek, puskesmas, rumah sakit dan toko obat yang berizin,” ujar Kepala BPOM DIY, Trikora Mustikasari disela Registrasi Pangan Olahan di Yogyakarta, Rabu (02/11/2022).

Konsumsi obat-obatan sirop yang diizinkan pun, menurut Trikora juga harus dilakukan dalam batas aman. Penggunaan obat sirop harus dengan takaran yang tepat.

“Jangan sampai masyarakat meminum obat dengan penggunaan yang salah ataupun penyalahgunaan,” ujarnya.

Menurut Trikora, BPOM DIY masih melakukan penarikan obat-obatan sirop berbahaya yang dilarang edar oleh BPOM pusat. Penarikan dilakukan secara berkelanjutan karena tidak bis dilakukan dalam waktu singkat.

Namun rekap produk yang dilarang belum bisa dilakukan hingga saat ini dari distributor, industri farmasi dan sarana pelayanan kefarmasian. Sebab jumlah sarana pelayanan seperti toko obat dan apotek cukup banyak di DIY yang mencapai 800-an apotek dan toko obat.

BPOM DIY juga melakukan pengawalan dalam proses penarikan obat-obat yang tidak boleh dikonsumsi karena mengandung cemaran yang melebihi batas. Termasuk pengawasan ke industri farmasi hingga ke distributor.

“Pengawalan kami lakukan agar produk-produk yang tidak boleh dijual otomatis ditarik dari distributor ataupun industri farmasi,” tandasnya.

Trikora menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Kementerian Kesehatan (kemenkes) untuk terus melakukan pengawalan peredaran obat-obatan di DIY.

Pelaku usaha di bidang farmasi pun diminta konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Mereka harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

Masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas. Diantaranya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

“Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kadaluwarsanya,” ungkapnya.

Tak hanya untuk obat-obatan, Trikora memastikan BPOM DIY mengawasi izin edar pangan olahan para pelaku usaha di sektor produktif. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahan pangan olahan yang dibuat sesuai dengan standar kesehatan dan aman dikonsumsi.

Iklan

Diantaranya melalui pengawalan izin edar bahan pangan olahan di DIY. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPOM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, produk pangan olahan yang beredar harus memiliki izin edar.

Izin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan. Dengan penerapan Online Single Submission (OSS), sistem pendaftaran pangan olahan di BPOM juga telah diintegrasikan dengan sistem OSS menjadi sistem Ereg RBA dengan berbagai penyesuaian terkait risiko pangan olahan.

“Kami memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar keamanan mutu dan kemanfaatan pangan olahan. Kali ini sudah ada tambahan 100 pelaku usaha olahan pangan yang mendapat izin edar,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Rekening Tabungan Tidak Aktif, Apakah Langsung Ditutup Bank?

Terakhir diperbarui pada 3 November 2022 oleh

Tags: bpomgagal ginjalobat siropobat sirop berbahaya
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

penyakit, cuci darah.MOJOK.CO
Sehari-hari

‘Gaji Habis buat Cuci Darah’ – Yang Perlu Kamu Ketahui soal “Tren” Penyakit Lansia yang Menyerang Generasi Muda

19 Juni 2026
BPOM digugat Mojok.co
Kesehatan

Membohongi Publik, BPOM Digugat Komunitas Konsumen Indonesia

17 November 2022
Daxu, Air Minum Andalan PNS Sleman yang Tak Populer di Masyarakat: Selamatkan Nasib Anak Kos Miskin Karena Harganya Murah.MOJOK.CO
Kesehatan

Tak Hanya Anak-anak, Gagal Ginjal Akut juga Ancam Orang Dewasa

31 Oktober 2022
pasien gagal ginjal mojok.co
Kesehatan

Satu Lagi Pasien Meninggal dan Empat Anak Sembuh dari Gagal Ginjal Akut di RS Sardjito

26 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ketika Menstruasi, Perempuan Harus Memilih Membeli Pembalut atau Makan MOJOK.CO

Ketika Menstruasi, Perempuan Harus Memilih Membeli Pembalut atau Makan

19 Juli 2026
Konten Kreator Perjalanan dapat pelajaran hidup di Lombok. MOJOK.CO

Konten Kreator Perjalanan Nyaris Luntang-lantung karena Tak Punya Uang, Malah Menangis Saat Meninggalkan Lombok

21 Juli 2026
Pom mini warung madura kini jadi solusi di tengah antrean panjang SPBU yang tidak masuk akal MOJOK.CO

Strategi Hindari Antrean SPBU Tak Efektif Lagi, Isi Bensin di Pom Mini Warung Madura Jadi Solusi Asal Tak Pakai Logika Takaran

18 Juli 2026
Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia MOJOK.CO

Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia

15 Juli 2026
sarjana, ijazah s1, pekerja, gen z, kerja, PNS di desa lebih menyenangkan. MOJOK.CO

Seporsi Kekalahan Sarjana di Sleman: Susah Payah Dapat Ijazah S1, Ujung-ujungnya Kerja Setara Lulusan SMA karena Tak Punya Pilihan

20 Juli 2026
orang kota slow living di desa, jakarta, norak.MOJOK.CO

Standard Ganda: Orang Kota Sok Lebih Berkelas, Padahal di Mata Orang Desa Sama Noraknya

21 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.