MOJOK.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menyusun langkah hukum baru soal sengketa Sriwedari. Terkait hal ini kuasa hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rahman merasa bahwa semua langkah hukum untuk mempertahankan Sriwedari sudah tertutup rapat.
“Tenang saja, semua upaya hukum sudah selesai, tertutup. Makanya kita taati hukum di Indonesia ini, hukum jangan diacak-acak,” katanya saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
Sebagai informasi, Pemkot Solo dan Ahli Waris Wiryodiningrat telah bersengketa memperebutkan lahan Sriwedari sejak tahun 1970. Lahan ini sangat strategis karena berada di jantung kota Solo, yakni di Jalan Slamet Riyadi.
Menurut Anwar, jika lahan tersebut dieksekusi, tidak bisa dibagi untuk seluruh ahli waris. Sebab saat ini jumlah ahli waris Wiryodiningrat mencapai lebih dari 3.000 orang. ”Mau dibagi satu meteran kayak buat kuburan? Kan nggak mungkin. Jadi lebih baik putusan pengadilan kita taati, baru kasih ganti rugi. Selesai,” ucapnya.
Apalagi tanah tersebut tidak mungkin dibagi pada seluruh ahli waris. Sehingga menurutnya akan lebih baik jika diganti rugi dengan harga yang wajar.
“Ya diganti dengan harga yang wajar, hanya itu saja. Ngikuti asas keadilan kewajaran sesuai dengan undang-undang yang ada,” katanya.
Namun jika ada langkah hukum baru, menurut Anwar justru akan menambah atau menciptakan masalah baru.
“Kalau ada langkah hukum baru justru jadi masalah baru, melanggar hukum itu. Pasti sudah masuk obstruction of justice, menghalangi proses hukum yang sudah ada. Perbuatan pidana itu,” katanya.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bersikukuh akan menempuh langkah hukum baru untuk permasalahan sengketa Sriwedari. Terkait adanya ganti rugi, Gibran menutup kemungkinan tersebut.
”Ganti rugi apa, wis ditunggu wae [langkah hukumnya],” katanya.
Sementara itu, diketahui pada Minggu (6/11/2022), Pemkot Solo mulai membersihkan lahan Sriwedari. Pembersihan ini dilakukan setelah lahan tersebut ditutup sejak tahun 2017 karena sengketa.
Bersih-bersih lahan Sriwedari dilakukan oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompimda) dan segenap elemen masyarakat kota Solo. Terkait bersih-bersih ini, Gibran mengatakan bahwa hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Solo untuk merawat lahan Sriwedari. Kegiatan ini juga melibatkan warga masyarakat.
”Kami ingin menunjukkan ke warga bahwa kami serius untuk mendampingi proses yang ada di sini. Kita menunjukkan bahwa ini [Sriwedari] adalah milik kita. Dan sekarang proses [hukum] berjalan,” ucap Gibran.
Reporter: Novita Rahmawati
Editor: Purnawan Setyo Adi