Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
27 Mei 2023
A A
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah. MOJOK.CO

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman (tengah) menyampaikan tentang perpanjangan masa jabatan KPK. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook
MOJOK.CO – Logika Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang sangat lemah. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai harusnya MK tidak turut campur dalam urusan perpanjangan komisioner KPK.
MK memutuskan jika sebelumnya jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selama empat tahun, maka akan menjadi lima tahun. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Jumat (26/05/2023) menyatakan logika MK dalam memutuskan kebijakan perpanjangan masa jabatan itu tersebut lemah.
Alasan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bertentangan dengan UUD 1945 sehingga perlu diubah terasa aneh. Sebab banyak lembaga negara yang memiliki masa jabatan kurang dari lima tahun.
“Ini sama sekali tidak benar. Saya melihat argumentasi ini sangat lemah. Kenapa? Ya karena selain KPK, ada lembaga-lembaga negara lain yang masa jabatannya tidak lima tahun,” tandasnya.

MK mestinya tak ikut campur

Menurut Zaenur, MK mestinya tidak ikut campur dengan menetapkan tambahan masa jabatan KPK. Sebab perubahan masa jabatan KPK merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dalam hal ini DPR dan pemerintah yang membentuk undang-undang.
Namun, dengan adanya tambahan masa jabatan khawatirnya akan mempengaruhi independensi KPK. Padahal lembaga ini menangani banyak kasus korupsi. Karenanya Pukat UGM meminta masyarakat ikut mengkritisi kebijakan tambahan masa jabatan tersebut.
“Itu khawatirnya bisa memengaruhi independensi pimpinan KPK, karena mereka ingin maju lagi dan terpilih lagi gitu kan, dan MK mengatakan penilaian kinerja gitu, ya itu harusnya oleh presiden dan DPR,” paparnya.
Sebelumnya MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/05/2023).
Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 180 Orang Jadi Korban Investasi Hunian di Tanah Kas Desa, Telan Kerugian 5 Juta Sampai 1 Miliar

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 27 Mei 2023 oleh

Tags: KPKMahkamah Konstitusimk
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
putusan MK Pilkada.MOJOK.CO
Aktual

Kawal Putusan MK, Satu-satunya Cara Hindari Mulusnya Jalan Calon-calon Boneka di Pilkada 2024

22 Agustus 2024
Ringkasan PERINGATAN DARURAT Putusan MK terkait Pilkada 2024 yang Diabaikan DPR MOJOK.CO
Aktual

Runtutan di Balik Trendingnya “PERINGATAN DARURAT”: DPR Tolak Putusan MK, Upaya Muluskan Kaesang untuk “Berkuasa”?

21 Agustus 2024
Ketoprak Mahkamah Kongkalikong, Sindiran Seniman Tradisi Jogja untuk MK yang Loloskan Gibran MOJOK.CO
Kilas

Ketoprak Mahkamah Kongkalikong, Sindiran Seniman Tradisi Jogja untuk MK yang Loloskan Gibran

7 November 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

25 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Melacak Gerak Sayap Predator Terlangka di Jawa Lewat Genggaman Ponsel

23 Desember 2025
Melalui Talent Connect, Dibimbing.id membuat bootcamp yang bukan sekadar acara kumpul-kumpul bertema karier. Tapi sebagai ruang transisi—tempat di mana peserta belajar memahami dunia kerja MOJOK.CO

Talent Connect Dibimbing.id: Saat Networking Tidak Lagi Sekadar Basa-basi Karier

24 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.