Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
27 Mei 2023
A A
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah. MOJOK.CO

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman (tengah) menyampaikan tentang perpanjangan masa jabatan KPK. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook
MOJOK.CO – Logika Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang sangat lemah. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai harusnya MK tidak turut campur dalam urusan perpanjangan komisioner KPK.
MK memutuskan jika sebelumnya jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selama empat tahun, maka akan menjadi lima tahun. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Jumat (26/05/2023) menyatakan logika MK dalam memutuskan kebijakan perpanjangan masa jabatan itu tersebut lemah.
Alasan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bertentangan dengan UUD 1945 sehingga perlu diubah terasa aneh. Sebab banyak lembaga negara yang memiliki masa jabatan kurang dari lima tahun.
“Ini sama sekali tidak benar. Saya melihat argumentasi ini sangat lemah. Kenapa? Ya karena selain KPK, ada lembaga-lembaga negara lain yang masa jabatannya tidak lima tahun,” tandasnya.

MK mestinya tak ikut campur

Menurut Zaenur, MK mestinya tidak ikut campur dengan menetapkan tambahan masa jabatan KPK. Sebab perubahan masa jabatan KPK merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dalam hal ini DPR dan pemerintah yang membentuk undang-undang.
Namun, dengan adanya tambahan masa jabatan khawatirnya akan mempengaruhi independensi KPK. Padahal lembaga ini menangani banyak kasus korupsi. Karenanya Pukat UGM meminta masyarakat ikut mengkritisi kebijakan tambahan masa jabatan tersebut.
“Itu khawatirnya bisa memengaruhi independensi pimpinan KPK, karena mereka ingin maju lagi dan terpilih lagi gitu kan, dan MK mengatakan penilaian kinerja gitu, ya itu harusnya oleh presiden dan DPR,” paparnya.
Sebelumnya MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/05/2023).
Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 180 Orang Jadi Korban Investasi Hunian di Tanah Kas Desa, Telan Kerugian 5 Juta Sampai 1 Miliar

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 27 Mei 2023 oleh

Tags: KPKMahkamah Konstitusimk
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
putusan MK Pilkada.MOJOK.CO
Aktual

Kawal Putusan MK, Satu-satunya Cara Hindari Mulusnya Jalan Calon-calon Boneka di Pilkada 2024

22 Agustus 2024
Ringkasan PERINGATAN DARURAT Putusan MK terkait Pilkada 2024 yang Diabaikan DPR MOJOK.CO
Aktual

Runtutan di Balik Trendingnya “PERINGATAN DARURAT”: DPR Tolak Putusan MK, Upaya Muluskan Kaesang untuk “Berkuasa”?

21 Agustus 2024
Ketoprak Mahkamah Kongkalikong, Sindiran Seniman Tradisi Jogja untuk MK yang Loloskan Gibran MOJOK.CO
Kilas

Ketoprak Mahkamah Kongkalikong, Sindiran Seniman Tradisi Jogja untuk MK yang Loloskan Gibran

7 November 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kursi kereta eksekutif dibandingkan kereta ekonomi premium lebih nyaman untuk mudik Lebaran

Saya Tak Sudi Mudik dengan Kereta Ekonomi Premium, Ditipu Embel-embel Mirip Eksekutif padahal Hampir “Mati” Duduk di Kursi Tegak

15 Maret 2026
Burger Aldi Taher Juicy Lucy Mahalini Rizky Febian DUAR CUAN! MOJOK.CO

Memahami Bagaimana Aldi Taher dan Jualan Burgernya yang Cuan Mampus dan Berhasil Menampar Ilmu Marketing Ndakik-Ndakik

17 Maret 2026
Ada kehangatan dan banyak pelajaran hidup di dalam kereta api (KA) ekonomi yang sulit didapatkan user KA eksekutif kalau terlalu eksklusif MOJOK.CO

Kehangatan dan Pelajaran Hidup di Kereta Api (KA) Ekonomi yang Sulit Ditemukan di KA Eksekutif

13 Maret 2026
Orang Minang Merantau ke Jogja: Iman Kuliner Saya Runtuh karena Gula Jawa Membuat Rendang Asli jadi Terasa Asin Saja MOJOK.CO

Orang Minang Merantau ke Jogja: Iman Kuliner Saya Runtuh karena Gula Jawa, Rendang Asli jadi Terasa Asin Saja

13 Maret 2026
Mahasiswa Pariwisata UGM Jogja belajar dari kepala suku di Raja Ampat, lebih dari ilmu kuliah

Mahasiswa UGM Belajar Kehidupan dari Kepala Suku di Raja Ampat, Merasa “Kecil” karena Ilmu di Kuliah Sebatas Teori tanpa Aksi Nyata

13 Maret 2026
Dihina dan dijauhi tongkrongan hanya karena naik motor Honda BeAT. Tidak memenuhi standar sinematik ala Yamaha Aerox, NMax, dan Vario MOJOK.CO

Standar Keren Kabupaten: Pakai Motor BeAT Dihina dan Dijauhi Circle Aerox, NMax, dan Vario karena Tak Masuk Konsep Sinematik

12 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.