Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
27 Mei 2023
A A
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah. MOJOK.CO

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman (tengah) menyampaikan tentang perpanjangan masa jabatan KPK. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook
MOJOK.CO – Logika Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang sangat lemah. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai harusnya MK tidak turut campur dalam urusan perpanjangan komisioner KPK.
MK memutuskan jika sebelumnya jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selama empat tahun, maka akan menjadi lima tahun. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Jumat (26/05/2023) menyatakan logika MK dalam memutuskan kebijakan perpanjangan masa jabatan itu tersebut lemah.
Alasan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bertentangan dengan UUD 1945 sehingga perlu diubah terasa aneh. Sebab banyak lembaga negara yang memiliki masa jabatan kurang dari lima tahun.
“Ini sama sekali tidak benar. Saya melihat argumentasi ini sangat lemah. Kenapa? Ya karena selain KPK, ada lembaga-lembaga negara lain yang masa jabatannya tidak lima tahun,” tandasnya.

MK mestinya tak ikut campur

Menurut Zaenur, MK mestinya tidak ikut campur dengan menetapkan tambahan masa jabatan KPK. Sebab perubahan masa jabatan KPK merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dalam hal ini DPR dan pemerintah yang membentuk undang-undang.
Namun, dengan adanya tambahan masa jabatan khawatirnya akan mempengaruhi independensi KPK. Padahal lembaga ini menangani banyak kasus korupsi. Karenanya Pukat UGM meminta masyarakat ikut mengkritisi kebijakan tambahan masa jabatan tersebut.
“Itu khawatirnya bisa memengaruhi independensi pimpinan KPK, karena mereka ingin maju lagi dan terpilih lagi gitu kan, dan MK mengatakan penilaian kinerja gitu, ya itu harusnya oleh presiden dan DPR,” paparnya.
Sebelumnya MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/05/2023).
Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 180 Orang Jadi Korban Investasi Hunian di Tanah Kas Desa, Telan Kerugian 5 Juta Sampai 1 Miliar

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 27 Mei 2023 oleh

Tags: KPKMahkamah Konstitusimk
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
putusan MK Pilkada.MOJOK.CO
Aktual

Kawal Putusan MK, Satu-satunya Cara Hindari Mulusnya Jalan Calon-calon Boneka di Pilkada 2024

22 Agustus 2024
Ringkasan PERINGATAN DARURAT Putusan MK terkait Pilkada 2024 yang Diabaikan DPR MOJOK.CO
Aktual

Runtutan di Balik Trendingnya “PERINGATAN DARURAT”: DPR Tolak Putusan MK, Upaya Muluskan Kaesang untuk “Berkuasa”?

21 Agustus 2024
Ketoprak Mahkamah Kongkalikong, Sindiran Seniman Tradisi Jogja untuk MK yang Loloskan Gibran MOJOK.CO
Kilas

Ketoprak Mahkamah Kongkalikong, Sindiran Seniman Tradisi Jogja untuk MK yang Loloskan Gibran

7 November 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Vokal kritisi kebijakan uin alauddin makassar, berujung fatal. MOJOK.CO

Pahitnya Jadi Mahasiswa Kritis di UIN Makassar: Berujung Skors, Beasiswa Dicabut, hingga Kecewakan Orang Tua yang Seorang Guru Honorer

24 Februari 2026
User bus ekonomi Sumber selamat pertama kali makan di kantin kereta api. Termakan ekspektasi sendiri MOJOK.CO

User Bus Sumber Selamat Pertama Kali Makan di Kantin Kereta, Niat buat Gaya dan Berekspektasi Tinggi malah Berakhir Meratapi

25 Februari 2026
Pekerja gila Surabaya yang melamun di Danau UNESA. MOJOK.CO

Danau UNESA, Tempat Pelarian Pekerja Surabaya Gaji Pas-pasan dan Gila Kerja. Kuat Bertahan Hanya dengan Melamun

24 Februari 2026
Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
Ijazah S1 jurusan Sastra Indonesia dari PTN terbaik di Jawa Timur alami penolakan 150 lamaran kerja. Buat pekerjaan freelance aja tidak bisa hingga jadi beban keluarga MOJOK.CO

Sarjana Sastra Indonesia PTN Terbaik Jadi Beban Keluarga: 150 Kali Ditolak Kerja, Ijazah buat Lamar Freelance pun Tak Bisa

21 Februari 2026
Honda Scoopy membawa maut saat dipakai mudik Surabaya ke Lumajang. MOJOK.CO

Alasan Saya Bertahan Pakai Honda Scoopy untuk Mudik Surabaya-Lumajang, meski Tertipu dengan Tampang dan “Fitur” Biasa Saja yang Menyiksa

25 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.