Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
27 Mei 2023
A A
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah. MOJOK.CO

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman (tengah) menyampaikan tentang perpanjangan masa jabatan KPK. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook
MOJOK.CO – Logika Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang sangat lemah. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai harusnya MK tidak turut campur dalam urusan perpanjangan komisioner KPK.
MK memutuskan jika sebelumnya jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selama empat tahun, maka akan menjadi lima tahun. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Jumat (26/05/2023) menyatakan logika MK dalam memutuskan kebijakan perpanjangan masa jabatan itu tersebut lemah.
Alasan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bertentangan dengan UUD 1945 sehingga perlu diubah terasa aneh. Sebab banyak lembaga negara yang memiliki masa jabatan kurang dari lima tahun.
“Ini sama sekali tidak benar. Saya melihat argumentasi ini sangat lemah. Kenapa? Ya karena selain KPK, ada lembaga-lembaga negara lain yang masa jabatannya tidak lima tahun,” tandasnya.

MK mestinya tak ikut campur

Menurut Zaenur, MK mestinya tidak ikut campur dengan menetapkan tambahan masa jabatan KPK. Sebab perubahan masa jabatan KPK merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dalam hal ini DPR dan pemerintah yang membentuk undang-undang.
Namun, dengan adanya tambahan masa jabatan khawatirnya akan mempengaruhi independensi KPK. Padahal lembaga ini menangani banyak kasus korupsi. Karenanya Pukat UGM meminta masyarakat ikut mengkritisi kebijakan tambahan masa jabatan tersebut.
“Itu khawatirnya bisa memengaruhi independensi pimpinan KPK, karena mereka ingin maju lagi dan terpilih lagi gitu kan, dan MK mengatakan penilaian kinerja gitu, ya itu harusnya oleh presiden dan DPR,” paparnya.
Sebelumnya MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/05/2023).
Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 180 Orang Jadi Korban Investasi Hunian di Tanah Kas Desa, Telan Kerugian 5 Juta Sampai 1 Miliar

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 27 Mei 2023 oleh

Tags: KPKMahkamah Konstitusimk
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
putusan MK Pilkada.MOJOK.CO
Aktual

Kawal Putusan MK, Satu-satunya Cara Hindari Mulusnya Jalan Calon-calon Boneka di Pilkada 2024

22 Agustus 2024
Ringkasan PERINGATAN DARURAT Putusan MK terkait Pilkada 2024 yang Diabaikan DPR MOJOK.CO
Aktual

Runtutan di Balik Trendingnya “PERINGATAN DARURAT”: DPR Tolak Putusan MK, Upaya Muluskan Kaesang untuk “Berkuasa”?

21 Agustus 2024
Ketoprak Mahkamah Kongkalikong, Sindiran Seniman Tradisi Jogja untuk MK yang Loloskan Gibran MOJOK.CO
Kilas

Ketoprak Mahkamah Kongkalikong, Sindiran Seniman Tradisi Jogja untuk MK yang Loloskan Gibran

7 November 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Derita perempuan saat naik transportasi umum di Jakarta, baik KRL maupun TransJakarta MOJOK.CO

Kengerian Perempuan saat Naik Transportasi Umum di Jakarta, Bikin Trauma tapi Tak Ada Pilihan dan Tak Dipedulikan

17 Januari 2026
Ngerinya jalan raya Pantura Rembang di musim hujan MOJOK.CO

Jalan Pantura Rembang di Musim Hujan adalah Petaka bagi Pengendara Motor, Keselamatan Terancam dari Banyak Sisi

12 Januari 2026
InJourney salurkan bantuan pascabencana Sumatra. MOJOK.CO

Pascabencana Sumatra, InJourney Kirim 44 Relawan untuk Salurkan Bantuan Logistik, Trauma Healing, hingga Peralatan Usaha UMKM

17 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026
Dosen Profesi Nelangsa, Gaji Kalah sama Ngajar Anak SD (Unsplash)

Gelap Masa Depan Dosen, Lulusan S2 Jogja Mending Ngajar Anak SD di Surabaya yang Lebih Menjanjikan dari sisi Gaji

12 Januari 2026
Jombang itu kota serba nanggung MOJOK.CO

Jombang Kota Serba Nanggung yang Bikin Perantau Bingung: Menggoda karena Tenteram, Tapi Terlalu Seret buat Hidup

12 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.