MOJOK.CO – Sampai saat ini WNI eks ISIS ada 689 jiwa. Mereka tersebar di Afghanistan, Turki, dan Suriah. Mahfud MD tegaskan pemerintah nggak akan bawa balik mereka.
Ramai pro dan kontra Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Politik Hukum dan HAM (Polhukam) sepakat eks ISIS tak akan dibawa balik ke Indonesia.
Sikap resmi ini disampaikan oleh Mahfud MD usai rapat kabinet pada Selasa (11/02). Menurut Mahfud MD, Pemerintah sama sekali tak menyiapkan agenda untuk memulangkan eks ISIS tersebut.
“Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighter) ke Indonesia,” kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor.
Terhitung sejak 2014, jumlah WNI yang menjadi anggota ISIS mencapai angka 1.000 orang. Angka tersebut semakin berkurang dari tahun ke tahun karena perang, penyakit, dan lain-lain. Beberapa ada yang menyesal dan balik ke Indonesia, sedangkan beberapa lain malah sempat gagal diredadikalisasi sampai akhirnya melakukan aksi teror kembali.
Sampai saat ini WNI eks ISIS yang tersisa mencapai angka 689 jiwa. Mereka tersebar di Afghanistan, Turki, dan Suriah.
“Hasil rapat menyangkut teroris lintas batas, FTF, itu keputusan rapat kabinet tadi. Pertama, apakah teroris yang ada di luar negeri ini jumlahnya 689 per hari ini. Warga Negara Indonesia di Suriah, Turki, terlibat FTF itu akan dipulangkan apa tidak,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menilai hal ini dilakukan agar sejumlah 689 jiwa eks ISIS itu tidak meracuni pemikiran warga Indonesia lainnya. Terutama, dalam beberapa kasus eks ISIS kembali melakukan aksi dan mengakibatkan korban jiwa.
Ada beberapa aksi eks ISIS yang coba dideradikalisasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tapi gagal. Seperti kasus bom Cicendo, bom Kalimantan Timur, bom Thamrin, bom Probolinggo, dan yang paling menyita perhatian publik bom tiga gereja di Surabaya.
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar dari pemerintah untuk tak memulangkan WNI eks ISIS.
“Keputusan rapat tadi, pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru terhadap 267 juta rakyat Indonesia karena kalau FTF pulang, itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman,” terang Mahfud MD.
Sebenarnya, sih masalah ini cuma perkara istilah aja sih, Pak Mahfud. Soalnya, karena dinamai “WNI eks ISIS” maka pemerintah punya kewajiban untuk memulangkan mereka. Ya iya, disebut eks ISIS, tapi kok warga negara sendiri.
Nah, lebih baik pemerintah perlu memainkan diksi. Bikin aja istilah “eks WNI yang ikut ISIS”. Dijamin lebih beres secara beban moral.
Lah, kan udah bukan WNI, ngapain dipikirin? Ya kan Pak Mahfud? (DAF)
BACA JUGA Mendukung Jokowi Nolak WNI Eks ISIS Balik ke Indonesia atau tulisan rubrik KILAS lainnya.