MOJOK.CO – Ramai di media sosial dugaan penjualan lebih dari 17 juta data pelanggan PLN. Beberapa akun twitter diketahui sudah me-mention kebocoran data ini ke akun Twitter Resmi PLN di @pln_123. Kominfo mengaku masih mendalami kabar tersebut.
Berdasar tangkapan layar yang dibagikan, laman web breached.to dengan akun bernama “loliyta” mengklaim menjual data pengguna PLN pada Kamis (18/8/2022) pukul 02.28 dini hari.
Mengutip laman tersebut, beberapa data pelanggan PLN yang dijual seperti ID lapangan, ID pelanggan, nama pelanggan, tipe energi, KWH, alamat rumah, nomor meteran, tipe meteran, hingga nama unit UPI. Pelaku juga membagikan beberapa sampel dari data-data PLN tersebut.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan pihaknya masih menelusuri dan mendalami lebih lanjut dugaan kebocoran data pengguna Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang beredar di internet.
“Setelah mendapatkan berita itu, kami langsung melakukan pengecekan. Jadi, saat ini Kominfo sedang mendalami terkait dugaan kebocoran data itu, dan nanti kami akan sampaikan jika sudah ada hasil atau temuan sementara dari dugaan kebocoran data itu,” kata Dedy saat ditemui pewarta di Jakarta, Jumat (19/8/20222), seperti yang dikutip dari Antara.
Kementerian Kominfo belum bisa memberikan informasi dan detail lebih lanjut atas dugaan kebocoran data itu. Pihak Kementerian Kominfo juga belum bisa mengira-kira waktu untuk mengumumkan detailnya.
“Kita tidak bisa mengira-kira karena itu terkait dengan penelusuran atau investigasi dugaan kebocoran data yang sangat tergantung pada kompleksitas dari kebocoran data itu sendiri. Kami akan usahakan yang terbaik semoga segera setelah ini bisa kami informasikan ke teman-teman (wartawan),” imbuh Dedey.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti PLN hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
DPR segera sahkan RUU PDP
Awal Juli lalu, tepatnya Rabu (6/7/2022), Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, bulan Agustus 2022, DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) yang diinisiasi sejak tahun 2016. Saat itu, Meutya Hafid mengatakan pembahasan RUU PDP bersama pemerintah hanya tinggal sinkronisasi.
Menurut Meutya, RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan bulan Agustus 2022. “Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insya Allah,” ujar Meutya.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah belum mengalami deadlock terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.
“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” katanya.
Meutya menyebut, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh Negara. “Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” tegas Meutya.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono