Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Lagi dan Lagi, Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi oleh Redaksi
19 Oktober 2018
A A
ahmad dhani
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Bagi seorang musisi, yang akan dihafal oleh banyak orang dari dirinya adalah lirik lagu yang ia ciptakan, atau kunci gitar yang ia mainkan, atau instrumen-instrumen lain soal musik yang ia bawakan. Namun khusus Ahmad Dhani, ada satu lagi hal yang akan diingat oleh banyak orang akan dirinya: ulahnya.

Ya, Ahmad Dhani memang musisi yang, boleh dibilang, cukup ndableg. Ia beberapa kali berulah yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan hukum.

Kamis 18 Oktober 2018 kemarin, ulahnya kembali membuat Ahmad Dhani berurusan dengan polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka Ahmad Dhani kali ini adalah berdasarkan pelaporan atas dirinya yang menyebut “idiot” pada orang-orang dari massa Koalisi Bela NKRI yang mengahadang Dhani saat akan mengikuti acara deklarasi tagar 2019GantiPresiden beberapa waktu yang lewat.

“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penetapan tersangka pada Ahmad Dhani semakin melengkapi portofolio Dhani sebagai seorang kolektor status tersangka.

Bagi Dhani, status tersangka ini bukanlah yang pertama. Akhir 2016 lalu, misalnya, ia bersama beberapa orang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar. Kemudian akhir Agustus 2017 lalu, Dhani juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Rentetan status tersangka ini semakin menabalkan pembuktian, bahwa musik dan politik memang punya kecendurungan memburuk ketika ia disatukan.

Sebagai seorang frontmant Dewa 19, Dhani adalah musisi jenius yang sanggup melahirkan banyak mahakarya fenomenal yang selalu layak untuk dikenang oleh banyak orang. Namun sebagai seorang yang aktif di dunia politik praktis, ia tak ubahnya seperti lelaki yang menyebalkan. Konser-konsernya beberapa kali dibatalkan dan bermasalah karena ulahnya sendiri.

Ah, kalau sudah begini, rasanya baru kita sadari betul, betapa sabar dan tawakalnya Ari Lasso, Yuke Sampurna, dan Andra Ramadhan.

Sudahlah, Dhan. Fokus bermusik saja. (A/M)

ahmad dhani

Terakhir diperbarui pada 19 Oktober 2018 oleh

Tags: ahmad dhanidewa 19tersangka
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Peterpan Punya Kasta Lebih Tinggi Dibanding Sheila on 7 MOJOK.CO
Esai

Sederet Alasan Mengapa Peterpan Lebih Memengaruhi Selera Pendengar Musik Indonesia Dibanding Band Papan Atas Lain, Salah Satunya Sheila on 7

23 Juni 2025
4 Kader Baru Gerindra Selepas Sandi Hengkang, dari Iwan Bule hingga Anak Ahmad Dhani. MOJOK.CO
Kilas

4 Kader Baru Gerindra Selepas Sandi Hengkang, dari Iwan Bule hingga Anak Ahmad Dhani

28 April 2023
anak band jadi politisi
Kotak Suara

Dari Panggung Musik ke Panggung Politik, Ini Daftar Musisi yang Jadi Politisi

1 April 2023
Analisis Buruknya Crowd Management Konser Dewa 19 di JIS MOJOK.CO
Esai

Analisis Buruknya Crowd Management Konser Dewa 19 di JIS

6 Februari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Salah kaprah pada orang yang kerja di Surabaya. Dikira gaji besar dan biaya hidup murah MOJOK.CO

Salah Kaprah tentang Kerja di Surabaya, “Tipuan” Gaji Tinggi dan Kenyamanan padahal Harus Tahan-tahan dengan Penderitaan

4 Februari 2026
Media pers online harusnya tidak anxiety pada AI dan algoritma. Jurnalisme tidak akan mati MOJOK.CO

Media Online Tak Seharusnya Anxiety pada AI dan Algoritma 

9 Februari 2026
Dat, pemuda dengan 3 gelar universitas putuskan tinggalkan kota demi bangun bisnis budidaya jamur di perdesaan MOJOK.CO

Cabut dari Kota Tinggalkan Perusahaan demi Budidaya Jamur di Perdesaan, Beberapa Hari Raup Jutaan

4 Februari 2026
Lolos Unair lewat jalur golden ticket tanpa SNBP. MOJOK.CO

Tak Menyesal Ikuti Saran dari Guru BK, Berhasil Masuk Fakultas Top Unair Lewat Golden Ticket Tanpa Perlu “War” SNBP

7 Februari 2026
Tabungan penting, tapi mahasiswa Jogja yang masih harus irit demi makan kesulitan menabung

Tabungan Itu Penting, Tapi Mahasiswa Jogja yang Masih Harus Gali Lubang Tutup Lubang Demi Makan Mana Bisa

10 Februari 2026
Innova Reborn, Mobil Terbaik Toyota dan Zenix Tetap Menyedihkan MOJOK.CO

Innova Reborn Mobil Terbaik Sepanjang Masa, Toyota Saja Tidak Rela Menyuntik Mati dan Zenix Tetap Saja Menyedihkan

10 Februari 2026

Video Terbaru

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.