MOJOK.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan konser di Jakarta. Melalui Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, pemerintah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur penyelenggaraan kegiatan masyarakat, termasuk konser.
Aturan baru yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) 1963/PW.01.02 Tahun 2022 itu mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam beleid itu termaktub salah satunya kapasitas yang diizinkan maksimal 70% dan jam operasional kegiatan mulai 11.00 WIB hingga maksimal 24.00 WIB.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, panitia yang ingin mengadakan konser harus memiliki surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari polisi.
Di samping itu, hal lain yang perlu diperhatikan penyelenggara adalah alur datang dan pulang pengunjung, layout tempat pertemuan/kegiatan, serta upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan 5M. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki lokasi.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung,” ujar Andhika seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menegaskan, pembatasan yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. SK juga sesuai dengan Keputusan Gubernur 1.109/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, sepakat dengan pembatasan penyelenggaraan konser yang diterapkan di DKI Jakarta. Bahkan, langkah ini dianggap perlu diterapkan di daerah lain lain.
“Covid naik lagi. Kita harus tetap waspada,” kata Dede Yusuf seperti dikutip dari detik.
Selain meningkatnya lagi kasus penularan Covid-19, aturan pengetatan kegiatan ini muncul setelah beberapa konser yang digelar di Jakarta dianggap kurang aman. Upaya pengetatan perlu dilakukan agar tidak ada lagi penonton yang berdesak-desakan hingga pingsan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menambahkan, pelanggar aturan konser terbaru akan diberi sanksi tegas. Ia pun berharap penyelenggaraan konser bisa menaati aturan terbaru ini.
Masih lekat dalam ingatan, beberapa konser di Jakarta mesti dibubarkan karena banyak penonton yang pingsan. Sebut saja konser NCT 127 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD. Konser pada Jumat (4/11/2022) itu dihentikan setelah 2 jam 30 menit berjalan karena ada 30 orang yang pingsan.
Berdasar keterangan berbagai sumber, penonton pingsan karena saling dorong untuk mendekati anggota NCT di atas panggung. Penonton ingin mendekat ke panggung karena idolanya membagikan bola yang sudah ditandatangani. Hal itu memang rutin dilakukan oleh boyband asal Korea Selatan dalam rangkaian konser tur kali ini.
Sebelumnya, festival musik Berdendang Bergoyang yang seharusnya digelar tiga hari 28,29, dan 30 Oktober 2022 harus berhenti di hari kedua. Hari ketiga dibatalkan dengan alasan keamanan dan keselamatan penonton.
Konser yang berlangsung di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, itu dinilai melebihi kapasitas. Pada hari kedua, Sabtu 29 Oktober 2022, puluhan orang pingsan di tengah acara. Beberapa orang juga mengalami luka karena berdesakan. Situasi yang tidak kondusif memaksa festival di hari kedua itu berakhir sejam lebih cepat dan tidak dilanjutkan hingga hari ketiga.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi