MOJOK.CO – Ziarah ke makam wali songo jadi alasan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM) yang juga politikus PDI Perjuangan tak segera memenuhi panggilan KPK. Ia membantah melarikan diri.
Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu mengaku sedang ziarah ke makam wali songo.
“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah wali songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir,” kata Mardani Maming di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7) setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.
“Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan ‘lawyer’ saya hari Senin (25/7) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli),” ujar Mardani Maming yang juga Ketua Umum BPP Hipmi (Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia)
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.
“Kedua, yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah ‘business to business’. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni ‘business to business’,” kata Mardani.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.
Pemberian itu melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama ‘underlying’ guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus yang menjerat Mardani Maming bermula tahun 2010-2018 saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan terkait dengan izin tambang.
“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020,” kata Alexander Marwata.
Sumber: Antara
Editor: Agung Purwandono