MOJOK.CO– Hari ulang tahun mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi kode suap dalam kasus perizinan apartemen Royal Kedhaton. Kode itu menunjukkan adanya kedekatan antara Haryadi dengan Direktur PT Java Orient Properti Dandan Jaya Kartika, sekaligus diduga bukan pemberian suap yang pertama.
“Ketika seorang penyelenggara negara meminta sesuatu kepada swasta dalam konteks momen pribadi seperti ulang tahun, itu biasanya bukan pemberian yang pertama dan logikanya mereka sudah memiliki satu hubungan yang dekat,” kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, Minggu (28/08/2022), seperti yang dikutip dari Antara.
Upaya Haryadi menginformasikan hari ulang tahunnya dapat dibaca sebagai bentuk permintaan secara halus dengan memakai bahasa implisit. Ini dilakukan untuk memperkecil risiko kala ada penyadapan dari penegak hukum. Di samping itu, pengadaan kode terkait momen yang personal seperti ulang tahun menandakan adanya hubungan yang dekat antara penerima dan pemberi suap.
“Kalau konteksnya itu adalah ulang tahun, Saya kok melihatnya dalam kasus-kasus yang lain, biasanya yang seperti itu bukan pemberian yang pertama,” kata dia.
Zaenur menambahkan, penggunaan kode, isyarat, simbol-simbol, maupun istilah lain untuk menyamarkan memang banyak dijumpai dalam kasus suap maupun gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berpijak dari kasus dugaan suap perizinan apartemen yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta itu, ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menelusuri kasus perizinan lainnya di Yogyakarta. Banyak perizinan yang memiliki banyak kejanggalan diloloskan oleh Haryadi dan kepala daerah lainnya di DIY.
Penggunaan kode terungkap saat sidang perdana
Kode hari ulang tahun terungkap dalam sidang perdana kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton dengan terdakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Senin (22/8/2022).
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudi Dwi Prastyono mengungkapkan, pada 7 Februari 2019, Dandan menginformasikan rencana presentasi Oon terkait pembangunan apartemen Royal Kedhaton kepada Haryadi. Asal tahu saja, PT Java Orient Properti merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Investment Property.
Melalui pesan WhatsApp, Haryadi kemudian membalas bahwa presentasi terkait apartemen belum bisa dilakukan pada pekan itu karena banyak urusan. Ia juga menginformasikan terkait hari ulang tahunnya.
“Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun (Dimas Dandan besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun),” kata Haryadi melalui WhatsApp seperti dibacakan JPU dalam surat dakwaan.
Setelah Dandan mendapat kiriman uang Rp85 juta dari Oon, pada 18 Februari, Dandan bersama-sama dengan Haryadi Suyuti langsung pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Galery untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp80.200.000.
Pemberian suap yang melibatkan Oon Nusihono terus berlanjut secara bertahap hingga IMB Apartemen Royal Kedhaton akhirnya terbit pada 23 Mei 2022. Selain memberi sepeda elektrik, terdakwa Oon juga berperan memberikan suap berupa uang 20.450 dolar AS, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi.
Oon juga didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.
Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan