MOJOK.CO – Fenomena skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro dan Titik Nol Km kembali mencuat. Meski sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis namun penyewaan skuter listrik kembali marak.
Bahkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik juga melarang penggunaan skuter lisrik di jalan-jalan utama.
Namun setiap harinya, terutama sore hingga malam hari, bahkan dini hari, banyak persewaan skuter listrik di Tugu hingga Titik Nol. Banyak wisatawan dan penyewa yang tak jarang masuk jalan utama dan trotoar untuk bermain skuter listrik walaupun sudah dilarang.
Meski dengan kecepatan hanya sekitar 25 km per jam, banyak penyewa skuter listrik yang sembarangan menggunakan alat transportasi khusus tersebut. Mereka tidak hanya menggunakan badan jalan utama bersama para pengendara kendaran lain, sebagian diantara mereka bahkan naik ke trotoar atau kawasan pedestrian.
Kawasan Tugu hingga Titik Nol yang merupakan jalan satu arah dari utara ke selatan pun sering tak digubris. Banyak pengendara skuter listrik yang melawan arus dari selatan ke utara. Hal ini sangat membahayakan pengendaranya sendiri maupun pengendara lainnya.
Dengan harga sewa yang cukup murah sebesar Rp 35.000 selama 1 jam, persewaan skuter di Malioboro pun semakin menjamur. Kalau sebelumnya ada sekitar 200 skuter listrik yang disewakan, maka saat ini diperkirakan jumlahnya semakin banyak mengingat angka wisatawan yang berkunjung ke DIY semakin besar pasca pelonggaran mobilitas masyarakat.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang mengetahui hal ini pun akhirnya angkat bicara. Sultan meminta Pemkot Yogyakarta maupun UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta bertindak tegas pada pengelola persewaan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Sebab dirinya sudah tegas melarang keberadaan skuter listrik di kawasan tersebut karena membahayakan pengguna jalan.
“Sebetulnya kan tidak boleh. Sudah ada keputusan [surat edaran]. Pemkot harus menindak [tegas pengelola persewaan skuter listrik], jelas to. Tergantung siapa yang tanggung jawab, malioboro ada petugasnya sendiri kan,” papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (11/07/2022).
Sultan meminta pengelola persewaan skuter listrik tidak mempermainkan Pemerintah Daerah (Pemda). Jelas-jelas aktivitas persewaan tersebut dilarang karena keberadaan skuter listrik tidak boleh sembarangan di jalan utama.
Karenanya bila masih saja ada pengelola yang menjalankan bisnis persewaan skuter listrik di Tugu hingga Titik Nol, maka Pemda meminta petugas menangkap mereka. Semua pengelola harus tunduk pada aturan yang diberlakukan alih-alih semaunya sendiri.
“Sudah tahu dilarang ya sudah yang punya skuter saya suruh nangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan karena melanggar ketentuan, itu saja,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Sekda DIY, Baskara Aji. Menurut Aji, penegakan hukum harus dijalankan bagi pengelola skuter listrik yang masih beroperasi di Tugu hingga Titik Nol. Aji meminta Dinas Perhubungan, Satpol PP DIY dan Kota segera menertibkan mereka.
“Kan sudah jelas aturannya [dilarang], ya mbok jangan usaha di situ,” ujarnya.
Aji mengungkapkan pengelola skuter listrik jelas sudah mengetahui aturan larangan pengoperasian kendaraan tersebut karena sudah disosialisikan beberapa bulan terakhir. Karenanya mereka harusnya memiliki kesadaran untuk mentaati aturan tersebut.
Wisatawan pun juga harus memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatan pribadu maupun orang lain. Salah satunya dengan tidak menyewa skuter listrik di sembarang tempat.
“Iya itu kan untuk keselamatan para pengguna sendiri. Karena di Malioboro itu mereka jalan di jalan umum, bahaya bagi mereka [yang menggunakan skuter listrik]. Kalau dipergunakan di trotoar pun bahaya bagi pejalan kaki. Ini harus segera ditindak,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi