Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Skuter Listrik Kembali Ramai di Malioboro, Sultan Tindak Tegas Pengelola

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
11 Juli 2022
A A
skuter malioboro mojok.co

Keberadaan skuter listrik dan otoped kembali marak di kawasan Malioboro meski sudah ada larangan. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Fenomena skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro dan Titik Nol Km kembali mencuat. Meski sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis namun penyewaan skuter listrik kembali marak.

Bahkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik juga melarang penggunaan skuter lisrik di jalan-jalan utama.

Namun setiap harinya, terutama sore hingga malam hari, bahkan dini hari, banyak persewaan skuter listrik di Tugu hingga Titik Nol. Banyak wisatawan dan penyewa yang tak jarang masuk jalan utama dan trotoar untuk bermain skuter listrik walaupun sudah dilarang.

Meski dengan kecepatan hanya sekitar 25 km per jam, banyak penyewa skuter listrik yang sembarangan menggunakan alat transportasi khusus tersebut. Mereka tidak hanya menggunakan badan jalan utama bersama para pengendara kendaran lain, sebagian diantara mereka bahkan naik ke trotoar atau kawasan pedestrian.

Kawasan Tugu hingga Titik Nol yang merupakan jalan satu arah dari utara ke selatan pun sering tak digubris. Banyak pengendara skuter listrik yang melawan arus dari selatan ke utara. Hal ini sangat membahayakan pengendaranya sendiri maupun pengendara lainnya.

Dengan harga sewa yang cukup murah sebesar Rp 35.000 selama 1 jam, persewaan skuter di Malioboro pun semakin menjamur. Kalau sebelumnya ada sekitar 200 skuter listrik yang disewakan, maka saat ini diperkirakan jumlahnya semakin banyak mengingat angka wisatawan yang berkunjung ke DIY semakin besar pasca pelonggaran mobilitas masyarakat.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang mengetahui hal ini pun akhirnya angkat bicara. Sultan meminta Pemkot Yogyakarta maupun UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta bertindak tegas pada pengelola persewaan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Sebab dirinya sudah tegas melarang keberadaan skuter listrik di kawasan tersebut karena membahayakan pengguna jalan.

“Sebetulnya kan tidak boleh. Sudah ada keputusan [surat edaran]. Pemkot harus menindak [tegas pengelola persewaan skuter listrik], jelas to. Tergantung siapa yang tanggung jawab, malioboro ada petugasnya sendiri kan,” papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (11/07/2022).

Sultan meminta pengelola persewaan skuter listrik tidak mempermainkan Pemerintah Daerah (Pemda). Jelas-jelas aktivitas persewaan tersebut dilarang karena keberadaan skuter listrik tidak boleh sembarangan di jalan utama.

Karenanya bila masih saja ada pengelola yang menjalankan bisnis persewaan skuter listrik di Tugu hingga Titik Nol, maka Pemda meminta petugas menangkap mereka. Semua pengelola harus tunduk pada aturan yang diberlakukan alih-alih semaunya sendiri.

“Sudah tahu dilarang ya sudah yang punya skuter saya suruh nangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan  karena melanggar ketentuan, itu saja,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Sekda DIY, Baskara Aji. Menurut Aji, penegakan hukum harus dijalankan bagi pengelola skuter listrik yang masih beroperasi di Tugu hingga Titik Nol. Aji meminta Dinas Perhubungan, Satpol PP DIY dan Kota segera menertibkan mereka.

“Kan sudah jelas aturannya [dilarang], ya mbok jangan usaha di situ,” ujarnya.

Aji mengungkapkan pengelola skuter listrik jelas sudah mengetahui aturan larangan pengoperasian kendaraan tersebut karena sudah disosialisikan beberapa bulan terakhir. Karenanya mereka harusnya memiliki kesadaran untuk mentaati aturan tersebut.

Iklan

Wisatawan pun juga harus memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatan pribadu maupun orang lain. Salah satunya dengan tidak menyewa skuter listrik di sembarang tempat.

“Iya itu kan untuk keselamatan para pengguna sendiri. Karena di Malioboro itu mereka jalan di jalan umum, bahaya bagi mereka [yang menggunakan skuter listrik]. Kalau dipergunakan di trotoar pun bahaya bagi pejalan kaki. Ini harus segera ditindak,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pro Kontra di Balik Skuter Malioboro

Terakhir diperbarui pada 11 Juli 2022 oleh

Tags: malioboroskuter listrikskuter malioboro
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

rekomendasi indomaret di Jogja yang cocok untuk melamun. MOJOK.CO
Ragam

3 Indomaret Unik di Jogja yang Cocok Disinggahi untuk Meromantisasi Hidup, Dijamin bikin Kamu Betah Melamun

10 November 2025
Belanja jadi menyebalkan di Matahari Store, Malioboro, Jogja. MOJOK.CO
Catatan

Pengalaman Apes di Jogja, Baju Robek Tiba-tiba hingga HP Tertinggal di Ruang Ganti Matahari Store Malioboro

24 Oktober 2025
Kenorakan-kenorakan orang yang pertama kali ke Jogja dan bikin risih (Dari angkringan, Tugu Jogja, hingga Jalan Malioboro) MOJOK.CO
Ragam

Kenorakan-kenorakan Orang yang Pertama Kali ke Jogja, Niat Kelihatan Kalcer tapi “Nggak Mashok!”

20 Oktober 2025
Pertama kali jalan-jalan di Malioboro Jogja langsung kaget saat beli bakpia untuk oleh-oleh karena tak sesuai perkiraan MOJOK.CO
Kuliner

Pertama Kali ke Jalan Malioboro Jogja buat Beli Bakpia, Dibuat Kaget karena Tak Sesuai Perkiraan

14 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.