Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Sensitif, Motif Penembakan Brigadir J Belum Diungkap

Kenia Intan oleh Kenia Intan
10 Agustus 2022
A A
motif penembakan brigadir j mojok.co

Dokumen - Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). ANTARA/Sigid Kurniawan

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif dari penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan para tersangka. Penembakan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu masih dilakukan pendalaman. 

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam (9/8/2022) seperti yang dikutip dari Antara. 

Akan tetapi, Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kejadian. Pemicu utama terjadinya pembunuhan masih diselidiki hingga saat ini. Laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo,  juga masih didalami oleh penyelidik.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

Keempatnya memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembunuhan ini. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy Sambo. Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo pun menyuruh mereka melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menanggapi kasus ini, Menko Polhukam Mahfud MD akan menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Polri, termasuk motif penembakan Brigadir J. 

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” jelas Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam kesempatan yang sama ia mengungkapkan agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ia juga mengapresiasi pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara yang mengomunikasikan secara baik mengenai hal-hal yang sebenarnya dialami oleh kliennya.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Ferdy Sambo Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Pengamat Sebut Waktunya Polri Singkirkan Oknum Nakal

Terakhir diperbarui pada 10 Agustus 2022 oleh

Tags: Brigadir Jferdy sambopenembakan brigadir j
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

fans ferdy sambo mojok.co
Hukum

Jadi Pelaku Pembunuhan, Fans Ferdy Sambo dan Bharada E Malah Bermunculan di Medsos

7 November 2022
Febri Diansyah Benar, Siapa Saja Berhak Dibela Secara Objektif, Meski Bandit Sekalipun MOJOK.CO
Esai

Febri Diansyah Benar, Siapa Saja Berhak Dibela Secara Objektif, Meski Bandit Sekalipun

29 September 2022
Sidang Etik Ferdy Sambo Mojok.co
Kilas

Penjelasan Eks KPK Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo

28 September 2022
yanma polri mojok.co
Kilas

Mengenal Apa Itu Yanma Polri, Tempat ‘Buangan’ Anggota Polisi

28 September 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

UGM.MOJOK.CO

UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

18 Desember 2025
Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
Alumnus ITB resign kerja di Jakarta dan buka usaha sendiri di Bandung. MOJOK.CO

Alumnus ITB Rela Tinggalkan Gaji Puluhan Juta di Jakarta demi Buka Lapangan Kerja dan Gaungkan Isu Lingkungan

12 Desember 2025
Peringatan Hari Monyet Ekor Panjang Sedunia di Jogja. MOJOK.CO

Pilu di Balik Atraksi Topeng Monyet Ekor Panjang, Hari-hari Diburu, Disiksa, hingga Terancam Punah

15 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

18 Desember 2025

Video Terbaru

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Perjalanan Aswin Menemukan Burung Unta: Dari Hidup Serabutan hingga Membangun Mahaswin Farm

Perjalanan Aswin Menemukan Burung Unta: Dari Hidup Serabutan hingga Membangun Mahaswin Farm

10 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.