Sebelum Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Pensiun Dini dari PNS

stadion mandala krida mojok.co

Kondisi Stadion Mandala Krida, Jumat (22/07/2022). Pembangunan stadion ini menyeret Edy Wahyudi dalam pusaran korupsi. (yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.COEdy Wahyudi, tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida yang baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/07/2022) kemarin ternyata saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda DIY. Edy tercatat sudah mengundurkan diri dan meminta pensiun dini pada 1 Maret 2021 lalu.

Saat mengundurkan pensiun dini, Edy menjabat sebagai Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY. Edy mengajukan pensiun satu tahun lebih awal dari yang seharusnya.

Sesuai ketentuan, batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Sudah setahun yang lalu pensiun dini per 1 Maret 2021 lalu,” papar  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) DIY, Didik Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (22/07/2022).

Menurut Didik, meski jabatan terakhir Edy saat mengundurkan diri adalah Kabid Pendidikan Khusus, kasus korupsi Stadion Mandala Krida bergulir saat Edy masih menjabat Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) dibawah Disdikpora DIY sekitar tahun 2012.

“Saya sendiri tidak banyak tahu tentang [kasus] pak edy waktu itu [BPO],” ujarnya.

Terkait penyelidikan lebih lanjut kasus korupsi Mandala Krida, Didik mempersilahkan saja, termasuk mencari alat bukti baru. Sebab kewenangan KPK untuk mencari alat bukti sangat diperlukan dalam proses hukum Edy.

“Kan tahun lalu juga sudah ada pemeriksaan [di disdikpora], ya itu kan kewenangan KPK,” ujarnya.

Dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Disdikpora, Didik mengingatkan pada karyawan lain untuk berhati-hati dalam bekerja.  Dengan demikian tidak terjadi kasus serupa karena ketidakcermatan dan ulah PNS yang melakukan penyelewengan jabatan dan anggaran.

“Ya jelas [jadi] pelajaran buat kita semua [untuk] lebih hati-hati dalam melangkah, untuk bekerja secara baik. Jangan sampai hal serupa terulang karena mungkin ketidakcermatan kita bekerja,” ungkapnya.

Edy memang diijinkan mengajukan pensiun dini pada 2021 lalu. Sebab masa kerja Edy sudah lebih dari 20 tahun di lingkungan Pemda DIY dan usianya sudah lebih dari 50 tahun.

Selain Edy, dalam kasus Stadion Mandala Krida, KPK juga menetapkan dua tersangka lain seperti Direktur Utama PT Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH) serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS). Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebanyak Rp 31,7 miliar.

Saat ini Edy ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

Exit mobile version