Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Polisi Tangkap Pejabat di Gunungkidul, Korupsi Rp470 Juta di RSUD Wonosari

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
6 Maret 2023
A A
Polisi Tangkap Pejabat di Gunungkidul, Korupsi Rp470 Juta di RSUD Wonosari. MOJOK.CO

Polisi tangkap pejabat di Gunungkidul karena korupsi Rp470 juta di RSUD Wonosari. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda DIY menangkap AS, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul, DIY. Polisi menangkap laki-laki 50 tahun tersebut atas dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari periode 2015 lalu pada Sabtu (04/03/2023).

“Kami amankan di rumahnya. Saat itu dia memang berada di rumah,” ungkap Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda di Mapolda DIY, Senin (06/03/2023).

Penangkapan pejabat di Gunungkidul, AS sebagai kelanjutan fakta persidangan kasus korupsi di RSUD Wonosari. Sebelumnya polisi telah menangkap mantan Direktur Utama RSUD Wonosari II (63). Terdakwa mendapat hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Polisi sebelumnya telah menetapkan AS sebagai tersangka kasus korupsi beberapa waktu yang lalu. Namun, berkas perkara pejabat di Gunungkidul ini baru lengkap pada 27 Februari 2023 lalu sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor B1132/M.4/FI.1/02/2003.

Karenanya pihak kepolisian berkoordinasi dengan JPU pada Jumat (03/03/2023) melakukan penangkapan terhadap AS. Dalam kasus tersebut, AS diduga melakukan korupsi di RSUD Wonosari sebesar Rp470 juta. Uang itu merupakan jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.

Pejabat Gunungkidul gunakan uang untuk kepentingan pribadi

AS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium. Uang tersebut telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 s/d tahun 2012.

Para dokter sebenarnya sudah mengembalikan uang tersebut. “Namun, uang itu tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari untuk kepentingan pribadi AS dan II,” jelasnya.

Pada periode Agustus 2015, uang yang ada dalam brangkas sejumlah Rp470 juta digunakan II tanpa melalui mekanisme yang benar. Dia menggunakan uang itu bersama tersangka AS untuk kepentingan pribadi.

AS membuat kuitansi palsu atau tidak benar. Dalam kuitansi itu, seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp470 juta. Karenanya AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“[Tersangka] terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Sekda DIY: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Korupsi dan tulisan Mojok.co yang menarik di Google News.

 

Terakhir diperbarui pada 6 Maret 2023 oleh

Tags: gunungkidulkorupsipejabatpejabat korupsi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
Pembukaan Pameran Gelar Olah Rupa dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2025 di Gunungkidul MOJOK.CO
Kilas

“Kulonuwun Gunungkidul” Jadi Upaya Merawat Hubungan Sosial Lewat Olah Rupa, Bertamu Tak Sekadar Bertemu

11 Oktober 2025
Adoh Ratu Cedhak Watu jadi tema Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2025 di Gunungkidul MOJOK.CO
Kilas

Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2025: Menyerap Etosa Budaya Gunungkidul dalam Adoh Ratu Cedhak Watu

4 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Belajar Tentang Sejarah Ekonomi Komunis China dari Duanju, Drama Vertikal yang Nagih MOJOK.CO

Belajar Sejarah Ekonomi Komunis China Lewat Kamerad Chang dan Duanju yang Bikin Nagih

16 Maret 2026
Sarjana (lulusan S1) susah cari kerja. Sekali kerja di Sidoarjo dapat gaji kecil bahkan dapat THR cuma Rp50 ribu MOJOK.CO

Ironi Sarjana Kerja 15 Jam Perhari Selama 3 Tahun: Gaji Kerdil dan THR Cuma 50 Ribu, Tak Cukup buat Senangkan Ibu

17 Maret 2026
Kursi kereta eksekutif dibandingkan kereta ekonomi premium lebih nyaman untuk mudik Lebaran

Saya Tak Sudi Mudik dengan Kereta Ekonomi Premium, Ditipu Embel-embel Mirip Eksekutif padahal Hampir “Mati” Duduk di Kursi Tegak

15 Maret 2026
Nasib selalu kalah kalau adu pencapaian untuk kejar standar sukses keluarga besar. Orientasinya karier mentereng dan gaji besar, usaha dan kerja mati-matian tidak dihargai MOJOK.CO

Nasib Selalu Kalah kalau Adu Pencapaian: Malu Gini-gini Aja, Sialnya Punya Keluarga Bajingan yang Tak Bakal Apresiasi Usaha

14 Maret 2026
gojek instant.MOJOK.CO

Gojek Buka Titik Jemput Instan di Terminal Giwangan, Mudahkan Para Penumpang Bus yang Bingung Mencari Transportasi Lanjutan

12 Maret 2026
Sekolah penerima manfaat beasiswa JPD Pemkot Jogja

Beasiswa JPD Jadi Harapan Siswa di Jogja untuk Sekolah, padahal Hampir Berhenti karena Broken Home

17 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.