MOJOK.CO – Polri resmi menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Senin (18/7). Langkah ini disebut bisa membantu tim gabungan dalam mengusut kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J secara lebih adil sekaligus menjadi pertaruhan kredibilitas Polri.
Analis politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam mengatakan langkah yang dilakukan Polri itu membuat pengusutan kasus yang mendapat perhatian publik bisa clear dan terang benderang. Harapannya, keadilan atas kasus ini bisa tercapai.
Bagi Arif, kasus ini menjadi pertaruhan Polri untuk menjaga kredibiltasnya. Langkah Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam bisa membuat pengusutan terhadap kasus ini berjalan secara transparan dan bisa keadilan terwujud.
“Kasus ini juga merupakan ujian bagi Polri, terutama Kapolri, sejauh mana target Presisi dari Jenderal Pol. Listyo ini bisa terlaksana,” jelasnya pada Selasa (19/7) dilansir dari Antara.
“Pernyataan Kapolri juga secara tegas menyatakan kasus ini harus terbuka, publik harus tahu pengusutan kasus ini. Kita berharap langkah Kapolri ini bisa menghasilkan sebuah pengusutan secara tuntas dan adil,” tambahnya.
Senada dengan Arif, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penonaktifan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol. Ferdy Sambo merupakan bentuk ketegasan dari Polri.
“Kami mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/7) pagi.
Sebelumnya, pada Senin (18/7) kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengumuman penonaktifan Irjen Pol. Ferdy Sambo dan jabatan Kadiv Propam diserahkan kepada Wakapolri. Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam memang menimbulkan sejumlah teka-teki. Sebelumnya, Jumat (8/7), Brigadir J diduga tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
Namun kuasa hukum keluarga Brigadir J memberikan sejumlah bukti dalam laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. Bukti-bukti itu menunjukkan sejumlah luka di tubuh Brigadir J yang menimbulkan dugaan bahwa mengalami penganiayaan sebelum meninggal.
Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menunjukkan barang bukti berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin. Foto dan video menurut Kamarudin diambil oleh sejumlah wanita.
Kamarudin menjelaskan di tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal, telinga bengkak, luka di jari-jari. Kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk. Ada pula luka menganga di bahu, luka di bawah dagu, di bawah ketiak.
Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Jadi alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.
Selain itu, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J juga belum menjadikan Bharada E, yang sebelumnya diduga sebagai penembak Brigadir J, sebagai terlapor. Hal ini lantaran tim kuasa hukum meyakini berdasarkan bukti luka-luka yang ada, pelaku tidak hanya satu orang.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi