MOJOK.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pekan lalu menangkap RS, Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS) yang menjadi pengembang perumahan di atas tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman. RS dinilai menjadi mafia tanah karena menyalahgunakan izin yang diberikan padanya.
“RS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti sehingga kami tangkap,” papar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023). Nilai kerugian akibat ulah RS diduga mencapai Rp2.476.300.000.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP Inspektorat DIY. Dalam surat tersebut ada temuan sejumlah nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.
RS harusnya mengembangkan kawasan hijau di Desa Caturtunggal, Sleman. Namun, dalam praktiknya, dia justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.
Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut berupa pembangunan homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi pada 11 Desember 2015.Â
Pada awalnya Gubernur DIY Sultan HB X menyetujui permohonan RS pada 7 Oktober 2016. RS juga mendapat persetujuan dari kepala desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten dan Dispetaru DIY.
Pada 1 Oktober 2020, perusahaan milik RS kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal. Namun, kali ini luasannya bertambah hingga 11.215 meter persegi dengan alasan akan mengembangkan menjadi area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills.Â
Gubernur sempat berikan izin, tanah kas desa malah jadi permukiman
Gubernur DIY sempat memberi izin pengajuan proposal tersebut. Namun, alih-alih sebagai kawasan hijau, perusahaan tersebut justru membangun permukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi berupa bangunan permanen yang tidak sesuai proposal awal. Adapula transaksi kepada pihak ketiga dengan cara pelaku menyewakan permukiman tersebut.Â
Pemda DIY yang mengetahui hal itu pun sempat melayangkan somasi pada pengembang tersebut untuk menghentikan proyeknya. Sebab TKD tidak boleh pemanfaatannya untuk tempat tinggal.
Meski sudah mendapatkan somasi hingga kali ketiga, RS bersikukuh meneruskan pekerjaannya tanpa mengindahkan protes dari Pemda tersebut. Karenanya Pemda pun menelusuri aliran uang sewa TKD di kawasan tersebut.
Berawal dari hal itu kemudian Kejati DIY menerbitkan surat perintah penyidikan dengan menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Kejati DIY kemudian menangkap RS atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.
“Kami akan mengembangkan kasus tersebut, diteliti karena mungkin ada kemungkinan [kasus] hal yang sama,” paparnya.
Menurut Amiek, penahanan pada RS agar pengembang tersebut tidak melarikan diri. Apalagi dalam kasus tersebut, RB terkena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Terlebih adan temuan dan alat bukti yang memberatkan.
Tercatat ada bukti PT DPS melakukan transaksi. Selain itu Kejati mendapatkan keterangan sejumlah saksi. RS menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya dalam kasus tersebut.
“Kita lakukan pendalaman kasus itu lagi,” imbuhnya
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Menghitung Luas Tanah Sultan Ground yang Ditawarkan Sultan Jadi Solusi Hunian Murah di Jogja dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.