Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Mafia Tanah Jogja Ditangkap, Kejati Usut Kasus Tanah Kas Desa

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
17 April 2023
A A
Mafia Tanah Jogja Ditangkap, Kasus Tanah Kas Desa Diusut. MOJOK.CO

Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pekan lalu menangkap RS, Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS) yang menjadi pengembang perumahan di atas tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman. RS dinilai menjadi mafia tanah karena menyalahgunakan izin yang diberikan padanya.

“RS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti sehingga kami tangkap,” papar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023). Nilai kerugian akibat ulah RS diduga mencapai Rp2.476.300.000.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP Inspektorat DIY. Dalam surat tersebut ada temuan sejumlah nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.

RS harusnya mengembangkan kawasan hijau di Desa Caturtunggal, Sleman. Namun, dalam praktiknya, dia justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.

Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut berupa pembangunan homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi pada 11 Desember 2015. 

Pada awalnya Gubernur DIY Sultan HB X menyetujui permohonan RS pada 7 Oktober 2016. RS juga mendapat persetujuan dari kepala desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten dan Dispetaru DIY.

Pada 1 Oktober 2020, perusahaan milik RS kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal. Namun, kali ini luasannya bertambah hingga 11.215 meter persegi dengan alasan akan mengembangkan menjadi area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills. 

Gubernur sempat berikan izin, tanah kas desa malah jadi permukiman

Gubernur DIY sempat memberi izin pengajuan proposal tersebut. Namun, alih-alih sebagai kawasan hijau, perusahaan tersebut justru membangun permukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi berupa bangunan permanen yang tidak sesuai proposal awal. Adapula transaksi kepada pihak ketiga dengan cara pelaku menyewakan permukiman tersebut. 

Pemda DIY yang mengetahui hal itu pun sempat melayangkan somasi pada pengembang tersebut untuk menghentikan proyeknya. Sebab TKD tidak boleh pemanfaatannya untuk  tempat tinggal.

Meski sudah mendapatkan somasi hingga kali ketiga, RS bersikukuh meneruskan pekerjaannya tanpa mengindahkan protes dari Pemda tersebut. Karenanya Pemda pun menelusuri aliran uang sewa TKD di kawasan tersebut.

Berawal dari hal itu kemudian Kejati DIY menerbitkan surat perintah penyidikan dengan menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Kejati DIY kemudian menangkap RS atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.

“Kami akan mengembangkan kasus tersebut, diteliti karena mungkin ada kemungkinan [kasus] hal yang sama,” paparnya.

Menurut Amiek, penahanan pada RS agar pengembang tersebut tidak melarikan diri. Apalagi dalam kasus tersebut, RB terkena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Terlebih adan temuan dan alat bukti yang memberatkan.

Tercatat ada bukti PT DPS melakukan transaksi. Selain itu Kejati mendapatkan keterangan sejumlah saksi. RS menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya dalam kasus tersebut.

Iklan

“Kita lakukan pendalaman kasus itu lagi,” imbuhnya

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Menghitung Luas Tanah Sultan Ground yang Ditawarkan Sultan Jadi Solusi Hunian Murah di Jogja dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

 

Terakhir diperbarui pada 17 April 2023 oleh

Tags: mafia tanahsultan groundtanah di jogjatanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
kasus mafia tanah di Yogyakarta
Kilas

Terdakwa Mafia Tanah di Jogja Divonis 8 Tahun, Sultan Beri Tanggapan

21 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Umur 23 tahun belum mencapai apa-apa: dicap gagal dan tertinggal, tapi tertinggal ternyata bisa dinikmati dan tak buruk-buruk amat MOJOK.CO

Umur 23 Belum Mencapai Apa-apa: Dicap Gagal dan Tertinggal, Tapi Tertinggal Ternyata Bisa Dinikmati karena Tak Buruk-buruk Amat

2 Februari 2026
blok m jakarta selatan.mojok.co

Blok M, Tempat Pelarian Pekerja Jakarta Gaji Pas-pasan, Tapi Bisa Bantu Menahan Diri dari Resign

5 Februari 2026
Jogja City Mall, Sleman bikin orang nyasar. MOJOK.CO

Megahnya Jogja City Mall Bergaya Romawi dengan Filosofi Keberuntungan, Nyatanya Makin Menyesatkan Orang “Buta Arah” Seperti Saya

3 Februari 2026
Dat, pemuda dengan 3 gelar universitas putuskan tinggalkan kota demi bangun bisnis budidaya jamur di perdesaan MOJOK.CO

Cabut dari Kota Tinggalkan Perusahaan demi Budidaya Jamur di Perdesaan, Beberapa Hari Raup Jutaan

4 Februari 2026
Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen yang Nggak Perlu Ngomongin Toleransi MOJOK.CO

Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen Kok Nggak Ngomongin Toleransi

2 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.