Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Bawa ATM Milik Istri Terdakwa Mafia Tanah

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
18 Juli 2023
A A
Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Bawa ATM Milik Istri Terdakwa. MOJOK.CO

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno ditahan usai menjadi tersangka baru kasus mafia TKD, Senin (17/07/2023). (Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD). Dua alat bukti yang menjeratnya adalah ATM milik terdakwa dan gratifikasi berupa tanah.

Krido sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. Namun, dari hasil pengembangan penyidikan dari terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Kjati akhirnya menetapkan Krido sebagagai tersangka.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka ks sebagai tersangka pada hari ini di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi robinson Saalino,” papar Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Senin (17/07/2023).

Terima gratifikasi dari mafia tanah

Menurut Ponco, dalam kasus TKD yang juga melibatkan lurah Condongcatur tersebut, Kejati menyangkakan Krido menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp4,7 miliar. Kejati pun menyita uang tunai gratifikasi sekitar Rp300 juta sebagai bukti nanti di pengadilan. Hasil tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan tim penyidik masih berlangsung.

Krido juga memuluskan aksi terdakwa Robinson Saalino setelah menerima pemberian dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar tahun 2022. Tanah dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 itu senilai kurang lebih Rp 4,5 miliar.

Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai yang  ditransfer ke rekening bank atas namanya. Krido membawa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino untuk kepentingannya. 

“Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka. Tersangka membawa ATM BRI istri terdakwa Robinson Saalino untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelasnya.

Kerjasama dengan pengembang

Ponco menambahkan, Krido dalam kasus tersebut bekerjasama dengan pengembang. Padahal seharusnya Krido mengawasi proses izin TKD yang pemohon ajukan. Akibatnya kalurahan mengalami kerugian sekitar Rp 2,952 Miliar.

Saat ini Krido ditahan di Lapas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta. Penahanan karena khawatir tersangka mempengaruhi para saksi untuk menghilangkan barang bukti.

“Tentunya kita hindari untuk bisa melarikan diri untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Hilang Sejak 11 Juli 2023, UMY Pastikan Korban Mutilasi Sleman Mahasiswanya

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 18 Juli 2023 oleh

Tags: korupsimafia tanahtanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Gaji Besar di Kemensos Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup. MOJOK.CO
Ragam

Rasanya Kerja di Kemensos: Gaji Besar, Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup

5 November 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.