MOJOK.CO – Pelaku mutilasi di Pakem, Sleman, sempat menulis surat sebelum melarikan diri. Surat ini polisi temukan di kamar kos-nya.
HP, jadi pelaku mutilasi AI, perempuan 35 tahun asal Patehan Yogyakarta.Ia tega menghabisi nyawa dan memutilasi teman kencannya tersebut di salah satu penginapan di Pakem pada Sabtu (19/03/2023) lalu. Setelah memutilasi korban, laki-laki 23 tahun tersebut melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah.
Sebelum melarikan diri, pelaku ternyata sempat meninggalkan sepucuk surat di kamarnya. Dalam tulisan tangan tersebut, HP menyampaikan penyesalan dan memohon maaf.
Begini isi tulisan pelaku: “Siapapun yang baca pesan ini, Tolong maafkan aku yang sering buat kalian jengkel. Saya pergi dari sini. Kita bisa ketemu lagi di penjara atau di akhirat.”
“Maaf untuk uang biar Allah yang memutuskan jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri”.
“Kenapa aku melakukan ini karena aku sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI. Dan maaf untuk semua kebohonganku”.
“Aku hanya punya waktu -+ 24 jam dengan waktu segitu aku akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau lari dari kehidupan ini”.
“Salam buat keluargaku di rumah dan tolong sampaikan aku telah gagal mendengarkan nasihat kedua orang tuaku”.
“Masih ada Wiwit (Adikku) yg bisa kalian nasihati jangan sampai seperti saya. Aku sayang kalian. Semoga kita bisa bersama kembali”.
Surat ditulis usai membunuh korban
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Rabu (22/03/2023) menjelaskan surat tersebut tersangka tulis usai membunuh korban. HP menulis surat itu saat kembali ke kamar indekostnya.
“Mau melarikan diri itu tadi. Sesampainya di mes yang bersangkutan berubah pikiran, tidak kembali lagi ke lokasi untuk menyelesaikan pekerjaannya (mutilasi) tapi melarikan diri,” jelasnya.
Surat itu sempat pelaku tulis karena tak bisa kembali memutilasi korban. Alih-alih kembali ke penginapan, dia memilih melarikan diri.
Pelaku kabur karena khawatir tertangkap setelah membunuh teman kencannya tersebut. Saat melarikan diri, pelaku bahkan masih menggunakan pakaian yang ada bercak darahnya.
“Karena khawatir tertangkap karena pada saat yang bersangkutan keluar dari mes menggunakan pakaian yang ada bercak darah. Jadi sudah takut ketahuan,” jelasnya.
Aksi keji pelaku yang memutilasi AI menjadi tiga bagian besar dan 63 bagian kecil tersebut membuat pelaku terancam pasal berlapis. Salah satunya, pelakukan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasalnya 340 KUHP, yang ancamannya adalah hukuman mati.
“Pembunuhan yang direncanakan. Kita kenakan pasal yang paling berat, ya [hukuman mati],” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Terjerat Pinjol, Pelaku Mutilasi di Pakem Sudah Rencanakan Pembunuhan