MOJOK.CO – Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalami sejumlah tekanan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada Rabu (6/7/2022). Sejumlah pemangku kepentingan di berbagai wilayah merespons keputusan Kemensos dengan tegas, bahkan hendak menutup kantor ACT.
Salah satunya Pemprov Jawa Barat yang meminta ACT menutup kantornya di wilayahnya. Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, juga mengimbau pada para bupati dan wali kota untuk menutup Kantor ACT di daerah masing-masing.
“Pemerintahan dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup Kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing. Saya minta Kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan,” katanya di Kota Bandung, Kamis (7/7/2022).
Dia juga mengimbau warga untuk sementara tidak menyalurkan sumbangan melalui ACT sampai ada keputusan dari penegak hukum mengenai perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola yayasan tersebut.
“Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan,” kata dia.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga bergerak mengevaluasi izin ACT setelah dugaan penyelewengan donasi umat mencuat. Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
“Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri juga mulai menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan milik ACT. Penyelidikan yang dilakukan berdasarkan pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat, dan temuan Polri di lapangan.
“Iya masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu lalu.
Whisnu tidak merinci lebih lanjut penyelidikan yang dilakukan seperti apa dan siapa pihak yang menjadi terlapor dalam perkara ini, apakah pengurus atau lembaga filantropi tersebut, serta apakah sudah ada pihak-pihak yang dimintai keterangan. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus dalam waktu dekat.
“Sabar, nanti kami sampaikan perkembangannya,” kata Whisnu.
Pihak ACT sendiri telah menegaskan komitmennya untuk mematuhi keputusan pemerintah mengenai pencabutan izin PUB. Meski akan mematuhi, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur.
“Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta.
Seperti diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi Majalah Tempo memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan, termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi. Usai laporan investigasi tersebut viral, bermunculan (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT” di media sosial.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi