MOJOK.CO – Kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo terus bergulir. Terbaru, polisi telah menetapkan ajudan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Brigadir Ricky Rizal, ajudan dari istri Ferdy Sambo, telah resmi ditetapkan tersangka oleh polisi. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi yang juga bertindak sebagai ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri dalam kasus ini, Senin (8/8).
Hanya saja, Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja dan bagaimana peran Brigadir Ricky Rizal dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua. “Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” katanya.
Status tersangka yang ditetapkan pada Brigadir Ricky Rizal, menambah daftar ajudan di lingkungan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terlibat kasus ini. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan Bharada RE. Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).
Brigadir Ricky Rizal ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada RE, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir Yosua, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yosua di rumah dinasnya. Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8).
“Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri.
Sumber: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi