MOJOK.CO – Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI mendesak gubernur Anies Baswedan menutup operasional klub malam Holywings di seluruh Ibu Kota. Desakan ini sebagai buntut promosi yang dianggap menyinggung agama.
“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta bapak Anies Baswedan untuk mencabut izin operasional Holywings di seluruh wilayah DKI Jakarta,” Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di Jakarta, Senin (27/06) dilansir dari Antara.
Ainul menegaskan bahwa desakan itu sebagai bentuk kekecewaan umat Islam terhadap perilaku Holywings yang menggunakan nama Muhammad untuk promosi minuman beralkohol. Pihaknya menyesalkan sikap para petinggi manajemen klub malam itu yang terkesan lari dari tanggung jawab dan hanya melakukan permintaan maaf melalui media sosial.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat mengusut oknum terkait dan menetapkan status tersangka. Namun Ainun berharap polisi dapat memeriksa pimpinan manajemen perusahaan yang dianggap lepas tangan.
Sementara itu, pengacara Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings juga diketahui telah menemui Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis pada Minggu (26/6). Hotman menyampaikan perhonan maaf karena telah menyinggung umat Islam.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hotman dalam salah satu unggah video dalam akun Instagramnya Minggu (26/6).
Cholil Nafis secara pribadi menyatakan telah memberikan maafnya. Ia memaklumi bahwa setiao orang dapat berbuat kesalahan dan yang terpenting adalah upaya untuk memperbaikinya.
“Tentu, orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik,” kata dia.
Selanjutnya, Ketua MUI yang juga merupakan Rais Suriah PBNU ini mendorong proses hukum dalam kasus tersebut agar tetap berjalan. Dia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau SARA terkait promosi minuman keras gratis Holywings dengan nama “Muhammad-Maria”.
“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6).
Keenam tersangka tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan. Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.
Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Tanggapan Pelajar Terkait Kebijakan Jam Malam di Jogja untuk Atasi Klitih dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS