Kisah perseruan panjang antara PKS dan Fahri Hamzah bermula pada tahun 2016. Saat itu Fahri Hamzah dipecat dari PKS karena dianggap punya sikap yang berseberangan dan tak sesuai dengan kebijakan partai.
Dasar Fahri politikus yang bulletproof, politisi yang nothing to lose, mental baja, tenaga kuda. Ia tak terima dengan keputusan pemecatannya. Fahri pun kemudian memperkarakan pemecatannya ke pengadilan, dan secara tak terduga, dirinya ternyata menang. Oleh pengadilan, pemecatan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Oleh pengadilan, PKS yang kalah dalam gugatan diwajibkan membayar uang senilai Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah sebagai uang ganti rugi imateriel.
Nah, kali itu giliran PKS yang menjadi partai mental baja tenaga kuda. Tak terima dengan keputusan pengadilan, PKS kemudian mengajukan banding. Tapi dasar apes, Pengadilan Tinggi ternyata menolak permohonan pengurus PKS.
Tak habis akal, PKS pun kemudian menempuh jalan lain. PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dasar nasib tiada mujur, Mahkamah Agung (MA) pun ternyata secara resmi juga menolak permohonan kasasi. PKS kalah tiga kali lawan Fahri Hamzah.
Kelak, drama inilah yang kemudian memunculkan guyonan untuk PKS “Mengganti Fahri Hamzah saja nggak becus, apalagi mau mengganti Presiden.”
Nah, episode panjang perseteruan antara PKS dan Fahri Hamzah ini ternyata belum usai.
Kewajiban membayar uang ganti rugi Rp30 miliar untuk Fahri Hamzah ini ternyata belum juga dibayarkan oleh PKS. Sebagai pihak yang merasa berhak atas ganti rugi tersebut, Fahri pun muntab.
Ia kemudian meminta kepada lima pejabat tinggi PKS untuk mundur karena tak punya itikad untuk membayar ganti rugi sesuai dengan keputusan MA.
Lima pejabat tinggi PKS tersebut adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muiz Saadih.
“Saya minta kepada 5 orang ini secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan demi penyelamatan partai saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai,” ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR.
Menurut Fahri, permintaannya terhadap lima pejabat PKS agar mengundurkan diri tersebut semata demi menjaga PKS dari kehancuran. Menurut Fahri, kredibilitas PKS bisa tercoreng bila para pejabat PKS tidak mau mematuhi putusan MA yang merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
“Ini adalah dalam rangka kita memperbaiki keadaan, menjaga wajah dan wibawa partai.”
Lebih lanjut, Fahri melalui Kuasa hukumnya bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita aset lima pejabat PKS.
“Karena putusan MA tidak diindahkan, tanggal 24 Januari 2019 kami mengajukan permohonan eksekusi di PN Jaksel. Nah, nanti ketua PN Jaksel akan memanggil para tergugat,” ujar Mudjahid A. Latief, kuasa hukum Fahri Hamzah. “Sita eksekusi yang didahului identifikasi aset-aset mana saja yang bisa dilakukan sita eksekusi. Entah itu barang bergerak mobil, atau tidak bergerak seperti rumah tanah dan lain-lain.”
Fahri sendiri mengatakan jika kelak uang ganti rugi tersebut dibayarkan, ia akan menggunakannya untuk memperbaiki PKS.
Nah lho nah lho… Wah, PKS ini, benar-benar dibikin dobel, eh, tripel keok sama Fahri Hamzah.
Bukan hanya dibikin tengsin, tapi juga dibikin miskin.