MOJOK.CO – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemberlakukan tarif baru masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Penundaan itu berlaku hingga 1 Januari 2023.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing di Kupang, NTT, Senin (8/8/2022), seperti yang dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, wisatawan domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar pada periode Agustus hingga Desember 2022 masih dikenakan tarif lama. Tarif untuk wisatawan domestik Rp75.000, sementara tarif untuk wisatawan mancanegara Rp 150.000.
Adapun wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Komodo dan Padar pada periode 1 Januari 2023 dan setelahnya sudah bisa mendaftar melalui aplikasi INISA yang dimiliki oleh PT Flobamor.
Zeth menjelaskan, penundaan kenaikan harga itu merupakan saran dari Presiden Joko Widodo. Serta masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Adapun dalam lima bulan ke depan, Pemprov NTT akan mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Pemerintah gandeng berbagai pihak untuk sosialisasi
Pemerintah juga akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak terkait pemberlakukan tarif baru itu. Beberapa pihak yang akan digandeng adalah kalangan gereja, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak di Kabupaten Manggarai Barat.
Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute (TII) Nuri Resti Chayyani mengomentari, sosialisasi kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo diperlukan agar tidak ada selisih paham dengan pelaku wisata setempat. Kenaikan tarif itu sudah berlandaskan penelitian ilmiah yang mengedepankan keberlangsungan sumber daya alam melalui konservasi. Namun, peningkatan tarif memang akan berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara
“Setelah pertimbangan akademik dilakukan, dibutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Nuri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Oleh karenanya, Nuri menyarankan agar Pemprov Nusa Tenggara Timur segera melakukan sosialisasi alasan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo. Beberapa hal yang bisa disosialisasikan seperti akan adanya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Juga pengamanan, monitoring kawasan komodo, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga biaya petugas kesehatan.
Selain itu, masyarakat perlu memahami kenaikan tiket wisata ke Pulau Komodo dan Pulau Padar merupakan tiket yang berlaku selama satu tahun. Kenaikan tarif itu juga bertujuan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Sumber: Antara
Editor: Agung Purwandono