Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Penuh Kepentingan Politis, Larangan Penjualan Rokok Batangan Tak Efektif

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
19 Januari 2023
A A
rokok batangan

Pembicara menyampaikan paparan dalam Diskusi Kebijakan Pertembakauan di Yogyakarta, Kamis (19/012023).(Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. Kebijakan ini dinilai Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) tak efektif diberlakukan. 

Sekjen AMTI, Hananto Wibisono bahkan menyebutkan aturan larangan penjualan rokok batangan itu tidak masuk akal. “Membeli rokok batangan itu menurut saya [masuk ranah] privacy,” ujar Hananto dalam Diskusi Kebijakan Pertembakauan di Yogyakarta, Kamis (19/01/2023).

Selain tidak semua masyarakat memiliki uang untuk membeli rokok satu pak, penjualan rokok batangan biasanya dilakukan di warung-warung kecil. Bila kebijakan tersebut dipaksakan maka dikhawatirkan berdampak pada ekonomi masyarakat kecil.

Kebijakan tersebut juga dirasa tidak akan efektif. Pengawasannya akan sulit dilakukan di tingkat masyarakat sebab membutuhkan banyak petugas yang harus mengawasi penjualan rokok hingga ke tingkat bawah.

“Apa ya Satpol PP bisa mengawasi atau menunggu [pembelian rokok batangan], pertanyaannya seperti itu,” ungkapnya.

Selain Kepres tersebut, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan juga makin menyulitkan para petani tembakau. Sebab dalam revisi PP itu, salah satunya disebutkan ada larangan penjualan rokok batangan.  

Di tengah ancaman stagflasi dan kontraksi ekonomi pada tahun ini, revisi itu menjadi eksesif dan tidak implementatif. Sebab revisi tersebut sangat politis dan hanya mengakomodir kepentingan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Bila sektor lain seperti kesehatan diberi kemudahan maka hal ini tidak terjadi pada ekosistem pertembakauan,” tandasnya.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto mengungkapkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 mengancam keberlangsungan kerja dan penghasilan para anggota FSP RTMM-SPSI. Padahal sekitar 100 ribu anggotanya bergantung pada industri hasil tembakau (IHT). 

“Proses revisi PP 109/2012 menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat diskriminatif,” tandasnya.

Revisi PP tersebut dikhawatirkan juga akan menekan keberlangsungan dan pertumbuhan IHT. Sebab dari total 227.579 orang pekerja yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI, sebanyak 143.690 adalah pekerja di IHT.

“Sebagai sektor padat karya, IHT telah menyerap tenaga kerja 6 juta penduduk Indonesia dari hulu hingga ke hilir,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwndono

Iklan

BACA JUGA KNPK: Isu Larangan Penjualan Rokok Eceran Menghina dan Menjebak Presiden

 

 

Terakhir diperbarui pada 23 Januari 2023 oleh

Tags: rokok batangantembakau
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Tembakau Hidupi 6 Juta Orang tapi Mau Dibunuh? Bajingan Sekali! MOJOK.CO
Esai

Industri Hasil Tembakau Menghidupi 6 Juta Petani dan Rakyat Kecil tapi Kamu Mau Membunuh Sumur Rezeki Ini? Kamu Jahat Sekali

2 Oktober 2025
cukai rokok, tembakau.MOJOK.CO
Ragam

Cukai Rokok Tak Naik: Melawan Tekanan Antirokok, Menjaga Nafkah Jutaan Petani dan Buruh

1 Oktober 2025
Komunitas Kretek dan KNPK tolak Hari Tanpa Tembakau Sedunia MOJOK.CO
Kilas

Komunitas Kretek dan KNPK: Hari Tanpa Tembakau adalah Cara Pandang Tak Adil Pada Industri Hasil Tembakau

31 Mei 2025
Ragam

Cerita Petani di Bansari yang ‘Menolak Mati’ Saat Tembakau Temanggung Tak Lagi Seksi

7 Oktober 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.