Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Pemilik Waroeng SS akan Diperiksa Disnakertrans DIY Imbas Potong Gaji Pegawai Penerima BSU

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
31 Oktober 2022
A A
waroeng ss mojok.co

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY akan memeriksa pemilik Waroeng Spesial Sambal (SS). Pemeriksaan dilakukan pasca-munculnya kebijakan pemotongan gaji para pegawai yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dalam kasus tersebut, pemilik Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono bahkan membuat Surat Direktur WSS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pegawai WSS Indonesia. Dalam surat tersebut, gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU akan dipotong sebesar Rp300.000 per bulan pada periode November dan Desember 2022.

“Kami mulai melakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus [pada pemilik Waroeng SS],” ujar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Menurut Aria, Disnakertrans DIY, telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus, pada Minggu (30/10/2022). Hasil dari Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut ditegaskan pekerja penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU), tidak boleh dilakukan pemotongan gaji atau upahnya dengan alasan apapun. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022.

Apalagi di Waroeng SS, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, jumlah karyawan Waroeng SS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.871 orang tenaga kerja.  Bila kebijakan tersebut diberlakukan maka akan banyak karyawan yang dirugikan.

“BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan dengan alasan apapun,” tandasnya.

Ditambahkan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, Disnakertrans juga membentuk tim khusus dalam kasus tersebut. Tim terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui upaya tersebut Waroeng SS diharapkan membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU. Apalagi diluar jumlah penerima BSU, masih ada pekerja yang belum terdaftar.

“Tim melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai  senin atas dugaan pelanggaran Waroeng SS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain masalah yang muncul saat ini, Waroeng SS sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar obyek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu.

“Bahkan pada November tahun 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Pengacara  Negara Kejaksaan Tinggi DIY,” jelasnya.

Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU.

“Dari verifikasi dan validasi 1.871 karyawan Waroeng SS untuk Data Calon Penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah ke pihak Perusahaan, sebanyak 1.869 orang diusulkan sebagai calon penerima BSU,” jelasnya.

Iklan

Manajemen Waroeng SS dalam keterangan mengungkapkan pemotongan gaji pekerja dilakukan bagi mereka yang mendapat BSU senilai Rp600.000 dari pemerintah. Kebijakan itu diberlakuka agar tidak muncul kecemburuan antarpekerja di 102 cabang Waroeng SS karena tidak semua pekerja mendapatkan BSU.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Bahaya Overcapacity dan Kerumunan Massa yang Tak Terkendali

Terakhir diperbarui pada 31 Oktober 2022 oleh

Tags: disnakertrans diywaroeng spesial sambalwaroeng ss
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

pemotongan gaji waroeng ss mojok.co
Ekonomi

Akhirnya! Waroeng SS Cabut Kebijakan Pemotongan Gaji

4 November 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

elang jawa.MOJOK.CO

Melacak Gerak Sayap Predator Terlangka di Jawa Lewat Genggaman Ponsel

23 Desember 2025
Atlet pencak silat asal Kota Semarang, Tito Hendra Septa Kurnia Wijaya, raih medali emas di SEA Games 2025 Thailand MOJOK.CO

Menguatkan Pembinaan Pencak Silat di Semarang, Karena Olahraga Ini Bisa Harumkan Indonesia di Kancah Internasional

22 Desember 2025
Olahraga panahan di MLARC Kudus. MOJOK.CO

Regenerasi Atlet Panahan Terancam Mandek di Ajang Internasional, Legenda “3 Srikandi” Yakin Masih Ada Harapan

23 Desember 2025
Event seni budaya jadi daya tarik lain wisata ke Kota Semarang selama libur Nataru MOJOK.CO

Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya

26 Desember 2025
Sarjana nganggur digosipin saudara. MOJOK.CO

Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis

22 Desember 2025
Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha MOJOK.CO

Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

26 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.