MOJOK.CO– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal demi membeli tiket konser Coldplay. Peringatan ini diberikan melihat besarnya animo masyarakat untuk menonton konser tersebut pada 15 November 2023 di GBK.Â
Konser Coldplay di Indonesia menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Di media sosial, netizen mengaku siap apabila harus memperebutkan tiket konser yang resmi buka pada 17-18Â Mei 2023 (BCA Presale) dan 19 Mei 2023 (Public On-Sale). Tiket konser band asal Inggris itu harganya mulai harga Rp800.000 hingga Rp11 juta belum termasuk pajak.Â
OJK lantas merespon animo yang begitu besar dari masyarakat soal konser ini dalam media sosialnya. OJK mengingatkan agar masyarakat tetap bijak mengatur keuangan dan jangan sampai terjerat pinjol ilegal demi membeli tiket konser. Â
“Bisa mulai dari menabung, hidup hemat, manfaatkan promo, dan mencari penghasilan tambahan,” seperti dikutip dari akun Instagram OJK, Sabtu (13/5/2023).  Peringatan OJK itu bukan tanpa sebab. Ini karena media sosial tengah ramai oleh calon penonton yang akan memanfaatkan pinjol demi mendapat tiket konser. Â
Hati-hati soal pinjol
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Sumarjono ikut mengingatkan calon penonton agar berhati-hati memilih pinjol. Â
“Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah,” jelas dia seperti dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (13/5/2023).Â
Sumarjono menekankan, pinjol ilegal bisa sangat merugikan peminjamnya. Selain bunga yang luar biasa tinggi, pemberi pinjaman bisa menjangkau kontak-kontak milik peminjam sehingga bisa melakukan teror terhadap peminjam maupun orang-orang terdekat. Tidak jarang muncul teror menggunakan cara-cara sadis.Â
Sebenarnya cara mengetahui suatu pinjaman ilegal atau tidak itu mudah. Masyarakat cukup menanyakan nama perusahaan pemberi pinjaman ke call center OJK di kontak 157, nomor WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].
Pinjol ilegal memang permasalahan yang terus menjadi perhatian OJK. Sejak 2018 hingga akhir Februari 2022, OJK melalui ​Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup 4.567 pinjol ilegal. Pinjol ilegal mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit tiap tahunnya. Di tahun 2022 saja, total kerugian ditaksir mencapai Rp106 triliun meliputi pinjol, investasi, dan gadai ilegal. Tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA 13 Bank Syariah yang Paling Banyak Digunakan Masyarakat Indonesia
Cek berita dan artikel lainnya di Google News.