Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Nasib Uang Rp500 Juta Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa dengan Izin Bermasalah di Condongcatur

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
3 Mei 2023
A A
tanah kas desa mojok.co

Bangunan-bangunan di tanah kas desa Condongcatur (Hammam Izzudin/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Impian memiliki hunian sirna akibat transaksi di tanah kas desa dengan izin bermasalah. Uang senilai Rp500 juta yang telah diberikan kepada pihak pengembang penuh ketidakpastian.

Kondisi itu terjadi di tanah kas desa seluas satu hektare di Padukuhan Kaliwaru, Condongcatur, Depok, Sleman. Satpol PP DIY telah penutupan area sejak Oktober 2022 lalu.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menerangkan pihaknya melakukan penutupan karena terdapat pengalihan izin atas nama PT Miftah Pratama kepada PT Deztama. Selain pengalihan, penggunaan lahan juga tidak sesuai izin awal.

“Pengalihan tanpa persetujuan gubernur. Izin yang semula untuk hotel beralih menjadi perumahan,” jelasnya pada Selasa (2/5).

Noviar menerangkan saat proses penutupan, sudah ada pembeli yang membayar bangunan tersebut. Padahal izin sewa lahan tersebut bermasalah.

“Kalau yang kami temukan bulan Oktober itu dia sudah membayar Rp500 juta untuk dua bangunan,” paparnya.

Untuk itu, ia mewanti-wanti agar masyarakat yang hendak bertransaksi terkait tanah agar hati-hati. Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.

Selain itu tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan. Sehingga kondisi yang terjadi di Kaliwaru telah melanggar aturan.

Saat Satpol PP melakukan penutupan area, sudah terdapat tiga blok yang dibangun. Terdiri dari sekitar enam bangunan rumah dua lantai yang belum selesai pembangunannya. Terdapat pula sejumlah blok yang terlihat mangkrak. Saat ini, menurut Noviar, permasalahan ini telah diproses hukum di kejati.

tanah kas desa mojok.co
Tampak depan area tanah kas desa di Condongcatur (Hammam Izzudin?Mojok.co)

Tanah Disewa Sejak 2014

Terpisah, Lurah Condongcatur Reno Chandra Sangaji mengungkapkan telah mendorong pembatalan perjanjian dari desa dan izin dari gubernur. Ia berharap aset penting desanya itu bisa kembali. Pada Jumat (28/4) lalu Reno bersama sejumlah aparat desa juga telah melakukan peninjauan ulang ke lokasi.

“Sekarang ini untung belum jadi sepenuhnya bangunan di sana. Jika sudah jadi kan nanti potensi kerugiannya semakin besar,” paparnya saat Mojok temui di Kantor Kalurahan Condongcatur.

Sejarahnya, PT Mifta Pratama Cemerlang mengajukan surat permohonan dan proposal penyewaan tanah kas desa tertanggal 8 April 2013. Penyewaan tanah kas desa ini berdurasi 20 tahun, terhitung sejak 2014. Pemberian izin saat itu tercatat untuk pembangunan Hotel Grand Java dan Java Ekslusive.

Reno menyayangkan penyelewengan izin tanah. Selain itu, ia menegaskan bahwa menjual tanah kas desa merupakan pelanggaran terhadap peraturan gubernur. Reno melihat keberadaan perumahan juga membuat desa berpotensi mengalami kerugian.

“Nantinya kalau itu posisi jadi perumahan kan akan rumit saat sewanya habis. Kalau hotel jelas kepemilikannya di satu pihak. Kita juga tidak tahu bagaimana transaksi yang terjadi antara pengembang dengan pembeli,” jelasnya.

Iklan

Reno mencontohkan beberapa penggunaan tanah kas desa Condongcatur membawa manfaat seperti untuk pembangunan perguruan tinggi. Ada pula tanah kas desa yang berfungsi menjadi Taman Kuliner Condongcatur.

“Banyak di sini yang kegunaannya membawa kemanfaatan,” tukasnya.

Calon pembeli jangan tergiur harga murah

Ia mengingatkan agar calon pembeli tanah jangan tergiur dengan harga murah dan lokasi yang strategis. Apalagi, transaksi untuk rumah dan tanah umumnya menggunakan jumlah uang yang tidak sedikit.

“Calon pembeli harus memastikan betul objek tanahnya itu seperti apa. Jangan hanya mendengarkan dari pihak pengembang,” jelasnya.

Ia menyarankan saat hendak membeli tanah atau bangunan, pembeli juga mendatangi kantor desa setempat. Langkah ini bisa memastikan apakah tanah itu bersertifikat atau tidak.

“Sekarang siapa yang tidak tergiur tanah murah di dekat kota. Tapi sekali lagi, pembeli harus memastikan betul sebelum bertransaksi,” kata Reno.

Kasus tanah kas desa yang bermasalah memang sedang banyak terjadi di Jogja. Sejak Agustus 2022, Satpol PP DIY telah menyegel lima objek tanah di sejumlah tempat.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Alasan Warga Jogja Masih Banyak Minum Air dari Sumur yang Tercemar E Coli dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas

 

Terakhir diperbarui pada 3 Mei 2023 oleh

Tags: condong caturrumahtanah kas desa
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Makin ke sini pulang merantau dari perantauan makin tak ada ada waktu buat nongkrong. Karena rumah terasa amat sentimentil MOJOK.CO
Ragam

Pulang dari Perantauan: Dulu Habiskan Waktu Nongkrong bareng Teman, Kini Menghindar dan Lebih Banyak di Rumah karena Takut Menyesal

12 Desember 2025
Guru tak pernah benar-benar pulang. Raga di rumah tapi pikiran dan hati tertinggal di sekolah MOJOK.CO
Ragam

Guru Tak Pernah Benar-benar Merasa Pulang, Raga di Rumah tapi Pikiran dan Hati Tertinggal di Sekolah

8 November 2025
Sesal dulu bersikap kasar hingga menghina bapak. Kini ditampar realitas di perantauan dan mewak tiap pulang ke rumah MOJOK.CO
Ragam

Sesal Dulu Sering Kasar dan Hina Bapak, Kini Sadar Cari Duit di Perantauan dan Berkorban untuk Keluarga Tak Gampang!

28 Oktober 2025
Duka bertahun-tahun merantau di perantauan: Rumah tak seperti rumah, pulang bukan sebagai penghuni tapi tamu MOJOK.CO
Catatan

Duka Merantau Lama: Rumah Jadi Tak Seperti Rumah Sendiri, Tiap Pulang Terasa Hanya Sebagai “Tamu” Bukan Penghuni Asli

23 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Luka perempuan pekerja Surabaya, jadi tulang punggung keluarga gara-gara punya kakak laki-laki tak guna MOJOK.CO

Luka Perempuan Pekerja Surabaya: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Duit Ludes Dipalak Kakak Laki-laki Nggak Guna

17 Januari 2026
Mie ayam di Jakarta jadi saksi para pekerja berusaha tetap waras meski penuh beban hidup MOJOK.CO

Mie Ayam di Jakarta, Saksi Pekerja Berusaha Waras setelah Berkali-kali Nyaris Gila karena Kerja dan Beban dari Orang Tua

14 Januari 2026
Dracin Disukai Dunia karena di Surabaya Kaos Oblong dan Sandal Jepit Simbol Kekayaan, di Cina Tanda Orang Bangkrut MOJOK.CO

Dracin Disukai Dunia karena di Surabaya Kaos Oblong dan Sandal Jepit Simbol Kekayaan, di Cina Tanda Orang Bangkrut

14 Januari 2026
Derita perempuan saat naik transportasi umum di Jakarta, baik KRL maupun TransJakarta MOJOK.CO

Kengerian Perempuan saat Naik Transportasi Umum di Jakarta, Bikin Trauma tapi Tak Ada Pilihan dan Tak Dipedulikan

17 Januari 2026
Kos horor di Jogja.MOJOK.CO

5 Tahun Tinggal di Kos-kosan Horor Jogja: Gajiku Lebih “Satanis” dari Tempat Tinggalku

12 Januari 2026
Ilustrasi naik bus, bus sumber alam.MOJOK.CO

Sumber Alam, Bus Sederhana Andalan “Orang Biasa” di Jalur Selatan yang Tak Mengejar Kecepatan, melainkan Kenangan

13 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.