Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Di Sidang Perdana Kasus Suap, Haryadi Suyuti Minta Didoakan

Arif Hernawan oleh Arif Hernawan
20 Oktober 2022
A A
sidang haryadi mojok.co

Haryadi Suyuti di KPK. (ANTARA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana dalam kasus suap atas pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Bukan hanya untuk apartemen Royal Kedhaton, Haryadi ternyata juga bermain dalam izin Hotel Aston Malioboro.

Haryadi dihadirkan secara daring dari rumah tahanan KPK di Jakarta. Sementara gelaran sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djauhari Setiadi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Rabu (19/10).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan nomor 79/TUT.01.04/24/10/2022 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dri KPK, Rudi Dwi Prasetyono. Haryadi didakwa menerima sejumlah hadiah uang dan barang.  Rinciannya, untuk uang USD 27.258 dan Rp275 juta, sedangkan barang berupa mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 seharga Rp265 juta dan sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men seharga Rp80 juta.

Uang dan hadiah itu diberikan PT Java Orient Property (JOP) untuk pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton. Namun Haryadi ternyata bukan hanya terlibat di kasus korupsi proyek PT Summarecon Agung itu.

Hadiah itu juga merupakan hasil kongkalikong lain, yakni untuk izin penerbitan IMB hotel Iki Wae atau Aston Malioboro di Jalan Gandekan Lor oleh PT Guyub Sengini Group. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” papar JPU Rudi.

Menurutnya, Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidi Hartana memberikan kemudahan dalam menerbtikan izin IMB meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi.

Triyanto adalah sekretaris pribadi Haryadi, sedangkan Nurwidi mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Sidang Keduanya digelar secara terpisah usai sidang terhadap Haryadi.

Haryadi didakwa melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 dan pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atas dakwaan setebal 60 halaman itu, Haryadi menyatakan paham dan mengerti. Ia juga  tak akan mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada Selasa, 25 Oktober.

Di akhir pembacaan sidang, mulut Haryadi terlihat berkomat-kamit. Pengacara Haryadi, Yusron Rusdiyoni, menyatakan apa yang dirapalkan Haryadi itu adalah doa. “Karena yang disampaikan tadi belum tentu benar,” kata dia kepada Mojok.

Yusron mengakui, berat badan Haryadi bertambah selama di tahanan KPK. Hal itu terkait dengan kondisi kliennya yang mengidap penyakit diabetes. “Tapi secara keseluruhan Pak Haryadi sehat,” katanya.

Pengacara Haryadi yang lain, Mohammad Fahri Hasyim, menyatakan pihak keluarga meminta warga Yogyakarta untuk mendoakan Haryadi. Selain itu, ia membantah rumor bahwa istri Haryadi, Tri Kirana Muslidatun, bakal masuk gelanggang politik di Pemilihan Wali Kota Yogyakarta 2024. “Dari ibu, beliau menegaskan tidak ada ambisi apapun untuk keterkaitan dengan 2024,” ujar Fahri.

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Anak yang Meninggal karena Gagal GInjal Misterius di DIY Bertambah

Terakhir diperbarui pada 20 Oktober 2022 oleh

Tags: haryadi suyutiKasus Suapwali kota yogyakarta
Arif Hernawan

Arif Hernawan

Jurnalis, penikmat film & musik.

Artikel Terkait

Calon Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, Bakal Sediakan Satu Bidan untuk Satu Kampung MOJOK.CO
Politik

Akses Kesehatan di Kota Yogyakarta Masih Sulit, Hasto Wardoyo Siapkan Pelayanan Kesehatan “Tanpa Dinding”

10 November 2024
JAK mengirim surat kepada Raja Kraton Jogja terkait kasus Haryadi Suyuti sebagai abdi dalem, Selasa (14/03/2023).
Kilas

Pertanyakan Status Abdi Dalem yang Korupsi, JAK Kirim Surat ke Kraton Jogja

14 Maret 2023
kasus suap haryadi suyuti mojok.co
Hukum

Akhir Drama Kasus Suap Haryadi Suyuti

1 Maret 2023
laptop jaksa kpk mojok.co
Hukum

Laptop Jaksa KPK Kasus Haryadi Suyuti Dibuang di Kali Winongo

6 Januari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi "Konsumsi Wajib" Saat Sidang Skripsi

Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi “Konsumsi Wajib” Saat Sidang Skripsi

17 Januari 2026
Sewakan kos bebas ke teman sesama mahasiswa Malang yang ingin enak-enak tapi tak punya modal MOJOK.CO

Mahasiswa Malang Sewakan Kos ke Teman buat Mesum Tanpa Modal, Dibayar Sebungkus Rokok dan Jaga Citra Alim

14 Januari 2026
Derita perempuan saat naik transportasi umum di Jakarta, baik KRL maupun TransJakarta MOJOK.CO

Kengerian Perempuan saat Naik Transportasi Umum di Jakarta, Bikin Trauma tapi Tak Ada Pilihan dan Tak Dipedulikan

17 Januari 2026
InJourney salurkan bantuan pascabencana Sumatra. MOJOK.CO

Pascabencana Sumatra, InJourney Kirim 44 Relawan untuk Salurkan Bantuan Logistik, Trauma Healing, hingga Peralatan Usaha UMKM

17 Januari 2026
Dosen Profesi Nelangsa, Gaji Kalah sama Ngajar Anak SD (Unsplash)

Gelap Masa Depan Dosen, Lulusan S2 Jogja Mending Ngajar Anak SD di Surabaya yang Lebih Menjanjikan dari sisi Gaji

12 Januari 2026
Kisah Wisudawan Terbaik ITB, Berhasil Selesaikan S2 dari Ketertarikan Menyusuri Kampung Tua di Pulau Jawa. MOJOK.CO

Kisah Wisudawan Terbaik ITB, Berhasil Selesaikan Kuliah S2 dari Ketertarikan Menyusuri Kampung Tua di Pulau Jawa

12 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.