Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Daya Listrik 450 VA Bakal Dihapus, Dinaikkan Jadi 900 VA

Kenia Intan oleh Kenia Intan
13 September 2022
A A
listrik mojok.co

Ilustrasi pegawai PLN. (Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga. Mereka berencana menaikkan daya listrik subsidi 450 VA menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA. 

Ketua Banggar Said Abdullah menjelaskan, meningkatkan daya listrik dapat mendorong permintaan. Sehingga, kondisi kelebihan pasokan atau oversupply listrik dapat ditekan. 

Perlu diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus mengalami kelebihan pasokan listrik. Said memperkirakan, surplus listrik PLN mencapai 6 Gigawatt (GW) tahun ini. Di tahun 2023, surplus listrik bisa mencapai 7,4 GW. Surplus diperkirakan mencapai 41 GW di tahun 2030 karena adanya sumbangan listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT). 

Kontrak jual-beli dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menggunakan skema take or pay. Artinya, PLN tetap harus membayar listrik yang diproduksi IPP, terpakai maupun tidak terpakai. 

“Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp3 triliun,” ungkap Said seperti yang dikutip dari kompas.com, Senin (12/9/2022). 

Sementara itu, Banggar menilai, pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar bisa menyerap listrik yang saat ini mengalami kelebihan pasokan. Kalau tidak, kelebihan pasokan listrik akan semakin membebani PLN.

Dari sisi pelanggan, daya listrik rumah tangga yang lebih besar dapat mendorong keluarga menjadi lebih sejahtera. Said pun meminta kepada PLN tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut. 

Seperti diketahui, pemerintah memang memberikan subsidi listrik untuk sejumlah golongan. Untuk golongan rumah tangga, subsidi diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Aturannya tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. 

Rumah tangga yang tergolong dalam penerima subsidi akan membayar tagihan listrik yang lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih tarif itu akan ditanggung oleh pemerintah yang kemudian dibayarkan ke PLN. Selama ini, rata-rata subsidi yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp80.000 per bulan untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan Rp 90.000 per bulan untuk rumah tangga dengan daya listrik 900 VA. 

Sepanjang tahun 2021 terdapat 24,3 juta rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta rumah tangga dengan daya listrik 900 VA. Subsidi yang digelontorkan untuk pelanggan rumah tangga mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6% dari anggaran subsidi listrik 2021 yang dipatok Rp49,76 triliun. 

Sumber: kompas.com, cnnindonesia.com
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Kopi Lemah Abang dan Alasannya Tak Mau Pakai Listrik PLN

Terakhir diperbarui pada 13 September 2022 oleh

Tags: energilistriklistrik subsidiPLNsubsidisubsidi energi
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

regu khusus PLN pekerjaan paling berisiko di dunia
Geliat Warga

Mengikuti Regu Khusus PLN, Pengendali Listrik yang Jadi Salah Satu Pekerjaan Paling Berisiko di Dunia

19 Januari 2023
Jokowi Senang, Sri Mulyani Semringah: Hobi Gali Utang, Rakyat yang Terengah-engah MOJOK.CO
Esai

Jokowi Senang, Sri Mulyani Semringah: Hobi Gali Utang, Bikin Rakyat Terengah-engah

24 September 2022
Kepala Banggar DPR meluruskan penghapusan daya listrik 450 VA Mojok.co
Kilas

Ketua Banggar DPR Meluruskan Penghapusan Daya Listrik 450 VA

19 September 2022
kebocoran data mojok.co
Kilas

Kebocoran Data Pribadi Terjadi Lagi, Pakar Sebut Hal Ini Perlu Diperbaiki

20 Agustus 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025
Harga Paha Atas Olive Chicken Naik, Warga Jogja Resah (Unsplash)

Keresahan Warga Jogja di Balik Kabar Kenaikan Harga Menu Paha Atas Olive Chicken

12 Desember 2025
Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025
Innova Reborn Menolak Mati, Toyota Belum Percaya sama Zenix? MOJOK.CO

Innova Reborn Menolak Mati, Toyota Belum Siap Kehilangan Mobil Kesayangan yang Nggak Pernah Bikin Malu

12 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

18 Desember 2025
Kuliah di universitas terbaik di Vietnam dan lulus sebagai sarjana cumlaude (IPK 4), tapi tetap susah kerja dan merasa jadi investasi gagal orang tua MOJOK.CO

Kuliah di Universitas Terbaik Vietnam: Biaya 1 Semester Setara Kerja 1 Tahun, Jadi Sarjana Susah Kerja dan Investasi Gagal Orang Tua

15 Desember 2025

Video Terbaru

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Perjalanan Aswin Menemukan Burung Unta: Dari Hidup Serabutan hingga Membangun Mahaswin Farm

Perjalanan Aswin Menemukan Burung Unta: Dari Hidup Serabutan hingga Membangun Mahaswin Farm

10 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.