MOJOK.CO – Seorang juru parkir di depan Manna Kampus Babarsari (Mirota Babarsari) dalam kondisi kritis setelah dianiaya sekelompok suporter. Ironisnya, tukang parkir ini merupakan warga Jogja yang juga diduga dianiaya suporter asal Jogja.
“Korban kritis, ada retak di kepala belakang dan hari ini menjalani operasi. Dia adalah tukang parkir yang kerja malam, dia bukan suporter Solo, dia adalah warga Yogya yang disikat oleh oknum suporter orang Yogya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Ronny Prasadana, Selasa (26/07/2022).
Menurut Ronny Prasadana, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang bekerja di Mirota Babarsari. Tiba-tiba korban dianiaya oleh sekelompok orang. Akibatnya, juru parkir bernama Tri Fajar tersebut saat ini kritis karena mengalami luka di kepala belakang akibat serangan benda tumpul.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengeroyok Tri Fajar, Sebut Tak Terkait Suporter
Saat ini untuk menemukan pelaku, Polres Sleman berkoordinasi dengan Jatanras Polda DIY. “Jadi ini orang Jogja disikat oleh orang suporter Jogja sendiri. Kasihan yang tidak bersalah. Mudah-mudahan sudah ada titik terang,” imbuhnya.
Ronny Prasadana juga mengungkapkan, saat ini 5 pemuda yang diamankan setelah Polres Sleman melakukan patroli pada Senin siang hingga dini hari.Dalam patroli di sejumlah titik, awalnya 36 pemuda diamankan dalam ricuh suporter.
Namun, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, dari 10 orang itu 5 orang kemudian diamankan karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan membawa senjata tajam. Mereka diamankan dari titik yang berbeda-beda seperti dari Kapenawon Kalasan, Mlati, Depok Barat, Berbah.
“Ada potensi terdapat tersangka lain ataupun jumlahnya bertambah,” papar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP.
Menurut Ronny, lima tersangka yang diamankan yakni GAM (21), warga Piyungan, Kabupaten Bantul, MAL (22) dan TH (22) warga Gamping, Kabupaten Sleman dan AM (20) warga Sewon Bantul. Selain itu MAN (21) warga Srandakan, Bantul.
GAM ditangkap oleh aparat Polsek Mlati. Dalam penangkapan, GAM diketemukan membawa senjata tajam belati sepanjang 29 cm dan clurit 30 cm.
Petugas kemudian menyita senjata tajam yang dibawa GAM. Selain itu kendaraan yang dibawa sebagai sarana menyimpan senjata juga diamankan.
“Sebagian besar yang kami amankan ngakunya suporter, dari berbagai macam klub. Tersangka GAM ini menjemput saksi dengan berboncengan. Sampai Tugu Jogja, ia bergabung dengan suporter untuk mencari suporter Persis Solo. Tidak ketemu, dia tetap mutar-mutar,” jelasnya.
Sementara tersangka MAL dan TH, lanjut Ronny ditangkap di depan SPBU Bendan Jalan Jogja-Solo, Kalasan. Mereka ditangkap karena membawa tongkat baseball dan tongkat knock.
Petugas juga menangkap AM di dekat makam pahlawan pahlawan Wahidin Soedirohoesodo. AM saat ditangkap membawa stik bottom.
Tersangka MAN ditangkap petugas di kawasan Jalan Laksda Adisutjipto, Depok Barat. Saat digeledah, MAN ternyata membawa carambit. Kelima pemuda dijerat UU No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
“Menurut keterangan tersangka, ia membawa stik untuk berjaga-jaga apabila ada musuh menyerang,” ujarnya.
Ronny menambahkan, diperkirakan masih ada tersangka lain yang akan muncul. Saat ini petugas tengah memeriksa total sepuluh pemuda.
“Bukan berarti kesepuluhnya ini tersangka. Tapi, sepuluh orang ini dimintai keterangan dan sudah mengerucut ke beberapa tersangka,” ungkapnya.
Ronny menambahkan, dalam peristiwa ricuh suporter tersebut, satu tukang parkir yang sedang bekerja menjadi korban.
Reporter: Yvesta Putu
Editor: Agung Purwandono