Bangun Perumahan Tanpa Izin, Pemda DIY Somasi Pengembang

Sekda DIY berikan keterangan soal somasi pengembang nakalmojok.co

Sekda DIY, Baskara Aji menyampaikan somasi ke pengembang yang melanggar penggunan tanah kas desa di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Pemda DIY kembali mengirimkan somasi kepada PT. Deztama Putri Santosa. Somasi sudah dilakukan karena pengembang tersebut nekat mendirikan perumahan di tanah kas desa yang berada di Seturan, Condongcatur, Sleman.

Ini merupakan somasi yang kedua kalinya. Somasi pertama sudah dilakukan Pemda pada pertengahan September 2022 silam.

“[Pembangunan] harusnya dihentikan. Karena pak gubernur sudah somasi dan dijawab atas somasi itu. Salah satu poinnya menghentikan kegiatan yang menyalahi izin gubernur,” ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022).

Aji menyebutkan, pengembang tersebut meminta izin Pemda DIY untuk melakukan pembangunan kawasan singgah hijau di tanah kas desa seluas 5 ribu meter persegi. Namun pada kenyataannya pengembang membangun perumahan hingga 11 ribu meter persegi.

Karenanya somasi dikirimkan hingga dua kali. Namun ternyata pengembang masih nekat melakukan pembangunan hingga saat ini.

Pemda pun akan kembali mengirimkan somasi ketiga. Bila pengembang masih saja membandel maka Pemda akan mengambil langkah hukum atau upaya lainnya.

“Somasi kedua dikirim beberapa waktu lalu. Jadi yang gak disebut dalam izin yang diajukan, berarti tidak boleh,” paparnya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, batas somasi kedua itu berakhir Kamis (13/10/2022). Karenanya Pemda segera mengirim somasi ketiga karena perusahaan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 pasal 60 tentang perubahan atas Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan.

“Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak mengambil langkah-langkah terukur apabila ada dugaan penyalahgunaan tanah kas desa,” paparnya.

Apabila somasi atau peringatan tertulis tidak diindahkan, lanjut Noviar maka pencabutan izin, pengambilan aset, atau proses hukum bisa dilakukan Pemda DIY. Bisa saja bangunan akan dibongkar bila somasi ketiga tidak dipenuhi.

Satpol PP DIY saat ini sudah memantau enam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang dilakukan pengembang tersebut. Namun dari laporan yang didapat, tanah kas desa dibangun hunian oleh pihak ketiga.

“Laporannya banyak, ada 12 tempat tapi dokumen yang sudah lengkap dan sekarang kami pantau itu ada enam lokasi. Semuanya di Sleman, dimanfaatkan perumahan,” jelasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Nadiem Terbitkan Permendikbud, Sekolah di DIY Dilarang Jual Beli Seragam

 

Exit mobile version