Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Bangun Perumahan Tanpa Izin, Pemda DIY Somasi Pengembang

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
14 Oktober 2022
A A
Sekda DIY berikan keterangan soal somasi pengembang nakalmojok.co

Sekda DIY, Baskara Aji menyampaikan somasi ke pengembang yang melanggar penggunan tanah kas desa di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemda DIY kembali mengirimkan somasi kepada PT. Deztama Putri Santosa. Somasi sudah dilakukan karena pengembang tersebut nekat mendirikan perumahan di tanah kas desa yang berada di Seturan, Condongcatur, Sleman.

Ini merupakan somasi yang kedua kalinya. Somasi pertama sudah dilakukan Pemda pada pertengahan September 2022 silam.

“[Pembangunan] harusnya dihentikan. Karena pak gubernur sudah somasi dan dijawab atas somasi itu. Salah satu poinnya menghentikan kegiatan yang menyalahi izin gubernur,” ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022).

Aji menyebutkan, pengembang tersebut meminta izin Pemda DIY untuk melakukan pembangunan kawasan singgah hijau di tanah kas desa seluas 5 ribu meter persegi. Namun pada kenyataannya pengembang membangun perumahan hingga 11 ribu meter persegi.

Karenanya somasi dikirimkan hingga dua kali. Namun ternyata pengembang masih nekat melakukan pembangunan hingga saat ini.

Pemda pun akan kembali mengirimkan somasi ketiga. Bila pengembang masih saja membandel maka Pemda akan mengambil langkah hukum atau upaya lainnya.

“Somasi kedua dikirim beberapa waktu lalu. Jadi yang gak disebut dalam izin yang diajukan, berarti tidak boleh,” paparnya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, batas somasi kedua itu berakhir Kamis (13/10/2022). Karenanya Pemda segera mengirim somasi ketiga karena perusahaan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 pasal 60 tentang perubahan atas Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan.

“Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak mengambil langkah-langkah terukur apabila ada dugaan penyalahgunaan tanah kas desa,” paparnya.

Apabila somasi atau peringatan tertulis tidak diindahkan, lanjut Noviar maka pencabutan izin, pengambilan aset, atau proses hukum bisa dilakukan Pemda DIY. Bisa saja bangunan akan dibongkar bila somasi ketiga tidak dipenuhi.

Satpol PP DIY saat ini sudah memantau enam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang dilakukan pengembang tersebut. Namun dari laporan yang didapat, tanah kas desa dibangun hunian oleh pihak ketiga.

“Laporannya banyak, ada 12 tempat tapi dokumen yang sudah lengkap dan sekarang kami pantau itu ada enam lokasi. Semuanya di Sleman, dimanfaatkan perumahan,” jelasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Nadiem Terbitkan Permendikbud, Sekolah di DIY Dilarang Jual Beli Seragam

 

Terakhir diperbarui pada 14 Oktober 2022 oleh

Tags: Pemda DIYpengembangpengembang perumahanperumahansomasi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif MOJOK.CO
Urban

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif

9 April 2026
Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living MOJOK.CO
Urban

Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living

8 April 2026
Ilustrasi mudik lebaran, perumahan.MOJOK.co
Sehari-hari

Enaknya Lebaran di Perumahan Kota yang Tak Dirasakan Pemudik di Desa, Dianggap Kesepian padahal Lebih Tenang

11 Maret 2026
Tinggal di perumahan lebih bisa slow living dan frugal living ketimbang di desa MOJOK.CO
Ragam

Salah Kaprah Soal Tinggal di Perumahan, Padahal Lebih Slow Living-Frugal Living Tanpa Dibebani Tetangga ketimbang di Desa

30 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

jadi bridesmaid usai cut off di pernikahan mantan sahabat. MOJOK.CO

Penyesalan Saya Menerima Tawaran Bridesmaid dari Mantan Sahabat, Peran Paling Tak Berguna dalam Sebuah Pernikahan

31 Juli 2026
Hal-hal yang bisa ditemukan di warung madura tapi tidak dimiliki di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih MOJOK.CO

Hal-hal yang Bisa Ditemukan di Warung Madura tapi Tidak Ada di Koperasi Desa (Kopdes), Cukup “Berlainan” jika Disandingkan

28 Juli 2026
Festival Transmigrasi 2026 Fun Run 6K: Event lari yang tawarkan sensasi berbeda di Kaliurang Sleman MOJOK.CO

Transmigrasi Festival 2026 Fun Run 6K: Tawarkan Sensasi Lari di Kaliurang yang Beda dari Event Lari Perkotaan

27 Juli 2026
Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
Ratusan anak di Sidoarjo terpapar HIV AIDS dan pentingnya periksa kesehatan sebelum menikah MOJOK.CO

Pentingnya Tes Kesehatan sebelum Menikah, Bukan untuk Ragukan Pasangan tapi Cegah HIV/AIDS seperti Kasus Ratusan Anak di Sidoarjo

29 Juli 2026
orang kota slow living di desa, jakarta, norak.MOJOK.CO

Desa adalah Tempat Ideal Buat Nine to Five: Gaji “Utuh”, Mental Sehat, asalkan Memegang 3 Prinsip Ini

28 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.