Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Bangun Perumahan Tanpa Izin, Pemda DIY Somasi Pengembang

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
14 Oktober 2022
A A
Sekda DIY berikan keterangan soal somasi pengembang nakalmojok.co

Sekda DIY, Baskara Aji menyampaikan somasi ke pengembang yang melanggar penggunan tanah kas desa di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemda DIY kembali mengirimkan somasi kepada PT. Deztama Putri Santosa. Somasi sudah dilakukan karena pengembang tersebut nekat mendirikan perumahan di tanah kas desa yang berada di Seturan, Condongcatur, Sleman.

Ini merupakan somasi yang kedua kalinya. Somasi pertama sudah dilakukan Pemda pada pertengahan September 2022 silam.

“[Pembangunan] harusnya dihentikan. Karena pak gubernur sudah somasi dan dijawab atas somasi itu. Salah satu poinnya menghentikan kegiatan yang menyalahi izin gubernur,” ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022).

Aji menyebutkan, pengembang tersebut meminta izin Pemda DIY untuk melakukan pembangunan kawasan singgah hijau di tanah kas desa seluas 5 ribu meter persegi. Namun pada kenyataannya pengembang membangun perumahan hingga 11 ribu meter persegi.

Karenanya somasi dikirimkan hingga dua kali. Namun ternyata pengembang masih nekat melakukan pembangunan hingga saat ini.

Pemda pun akan kembali mengirimkan somasi ketiga. Bila pengembang masih saja membandel maka Pemda akan mengambil langkah hukum atau upaya lainnya.

“Somasi kedua dikirim beberapa waktu lalu. Jadi yang gak disebut dalam izin yang diajukan, berarti tidak boleh,” paparnya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, batas somasi kedua itu berakhir Kamis (13/10/2022). Karenanya Pemda segera mengirim somasi ketiga karena perusahaan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 pasal 60 tentang perubahan atas Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan.

“Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak mengambil langkah-langkah terukur apabila ada dugaan penyalahgunaan tanah kas desa,” paparnya.

Apabila somasi atau peringatan tertulis tidak diindahkan, lanjut Noviar maka pencabutan izin, pengambilan aset, atau proses hukum bisa dilakukan Pemda DIY. Bisa saja bangunan akan dibongkar bila somasi ketiga tidak dipenuhi.

Satpol PP DIY saat ini sudah memantau enam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang dilakukan pengembang tersebut. Namun dari laporan yang didapat, tanah kas desa dibangun hunian oleh pihak ketiga.

“Laporannya banyak, ada 12 tempat tapi dokumen yang sudah lengkap dan sekarang kami pantau itu ada enam lokasi. Semuanya di Sleman, dimanfaatkan perumahan,” jelasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Nadiem Terbitkan Permendikbud, Sekolah di DIY Dilarang Jual Beli Seragam

 

Terakhir diperbarui pada 14 Oktober 2022 oleh

Tags: Pemda DIYpengembangpengembang perumahanperumahansomasi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Penghargaan perumahan untuk Jawa Tengah. MOJOK.CO
Kilas

Jawa Tengah Jadi Provinsi Terbaik dalam Program Penyediaan Perumahan, 17 Ribu Unit Rumah Siap Huni

26 Agustus 2025
Presenter Metro TV di Meet Nite Live. MOJOK.CO
Ragam

Kala Ormas Somasi Program Meet Nite Live karena Satir, Lantas pada Batas Mana Media Dianggap Melanggar Etik?

23 April 2025
Tapera di Mata Orang yang Dapat Warisan Rumah: Ngapain Saya Kudu Bayar ke Negara kalau Saya Dikasih Rumah oleh Orang Tua?
Liputan

Tapera di Mata Orang yang Dapat Warisan Rumah: Ngapain Saya Kudu Bayar ke Negara kalau Saya Dikasih Rumah oleh Orang Tua?

1 Juni 2024
Ruas Jalan Gedongan - Klangon, Jalan Horor di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda MOJOK.CO
Ragam

Ruas Jalan Gedongan-Klangon, Jalan Pencabut Nyawa di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda

5 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.