Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Bambang Tri Mulyono, Rekam Jejak si Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Ditangkap

Kenia Intan oleh Kenia Intan
14 Oktober 2022
A A
bambang tri mulyono penggugat ijazah jokowi mojok.co

Ilustrasi Presiden Jokowi. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO– Bambang Tri Mulyono namanya viral beberapa hari terakhir karena melayangkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kini Mabes Polri telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. 

Siapa sebenarnya Bambang Tri Mulyono? Mengutip Kompas.com, pria kelahiran Blora 51 tahun silam itu sempat menempuh pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebelum akhirnya memutuskan keluar. Kegiatannya tidak banyak diketahui hingga ia menulis buku “Jokowi Undercover” yang kontroversial.  

Dibui karena buku

“Jokowi Undercover” yang menyebut Jokowi keturunan PKI membuat Bambang harus mendekap dalam penjara. Ia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Pada 29 Mei 2017, ia divonis tiga tahun penjara.

Penyidik menyebut, bukunya tidak memiliki sumber yang jelas. Dia terbukti melanggar pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Ia juga terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara. 

Bambang kemudian dipenjara di Lapas Kelas II-B Slawi dan mendapat pembebasan bersayarat pada 1 Juli 2019. Pada saat pembebasan bersyarat, Bambang telah menjalani dua pertiga masa pidana serta mengikuti program pembinaan di lapas. 

Menggugat ijazah Jokowi

Namanya Bambang Tri Mulyono kembali terdengar setelah ia melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, SMA saat mengikuti Pemilihan Presiden 2019. 

Gugatan yang dilayangkan pada Senin (3/10/2022) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst. Dalam gugatan tersebut disebut Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan memberikan dokumen berupa ijazah SD, SMP, dan SMA palsu. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2022. Selain Presiden Jokowi, pihak-pihak tergugat lainnya ada KPU selaku penyelenggara Pilpres, MPR RI, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Tersangka dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama

Kabar terbaru, Bambang Tri Mulyono bersama Sugi Nur Raharja alis Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Kasus bermulai dari laporan polisi tertanggal 29 September 2022. Keduanya dijerat pasal 156a KUHP, 45a ayat (2) juncto 48 ayat (2) UU ITE. 

Dikutip dari detik.com, video “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an” yang diunggah dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official itu merekam Bambang dan Gus Nur melakukan tindakan Mubahalah. Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar.

Dalam bagian cuplikan video, terdapat adegan Gus Nur menuntun Bambang mengucapkan kalimat Mubahalah. Dibimbing Gus Nur di bawah Al-Qur’an, Bambang menyatakan siap hidupnya hancur jika pernyataannya termasuk fitnah. Pernyataan yang dimaksud adalah ijazah Jokowi palsu.

Penyidik menyebut, Gus Nur dan Bambang Tri telah secara sengaja di muka publik melakukan praktik bersumpah dengan memanfaatkan praktik dan simbol ajaran agama Islam untuk mengajak masyarakat mengikuti kepentingan mereka. Penyidik menilai tindakan ini menyalahgunakan agama.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Keaslian Ijazah Digugat, UGM Pastikan Jokowi Lulusan Fakultas Kehutanan

Terakhir diperbarui pada 14 Oktober 2022 oleh

Tags: Bambang Tri MulyonoIjazah Palsujokowi
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG
Video

Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

18 Februari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

produk indomaret, private label.MOJOK.CO

Private Label Indomaret Penyelamat Hidup Saat Tanggal Tua Bulan Ramadan, Murah tapi Tak Murahan

24 Februari 2026
Sisi Gelap AI dan Ancaman Imperialisme Digital ala 'Big Tech' MOJOK.CO

Sisi Gelap AI dan Ancaman Imperialisme Digital ala ‘Big Tech’

25 Februari 2026
Mie ayam surabaya untuk quality time. MOJOK.CO

Makan Mie Ayam, “Quality Time” Orang Surabaya dan Balas Dendam Terbaik untuk Melampiaskan Getirnya Hidup

25 Februari 2026
Toyota Avanza Perusak Gengsi, Gak Waras Gak Berani Beli MOJOK.CO

Toyota Avanza Bekas Perusak Gengsi, tapi Orang Waras Pasti Tidak Ragu untuk Membeli Mobil yang Ramah Ekonomi Keluarga Ini

24 Februari 2026
Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi MOJOK.CO

Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi

26 Februari 2026
UMR Jakarta, merantau ke jakarta, kerja di jakarta.MOJOK.CO

Modal Ijazah S1, Nekat Adu Nasib ke Jakarta: Sudah Bikin Syukuran karena Keterima Kerja, Perusahaan Malah Bubar padahal Gaji Pertama Belum Turun

26 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.