Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Bambang Tri Mulyono, Rekam Jejak si Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Ditangkap

Kenia Intan oleh Kenia Intan
14 Oktober 2022
A A
bambang tri mulyono penggugat ijazah jokowi mojok.co

Ilustrasi Presiden Jokowi. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO– Bambang Tri Mulyono namanya viral beberapa hari terakhir karena melayangkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kini Mabes Polri telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. 

Siapa sebenarnya Bambang Tri Mulyono? Mengutip Kompas.com, pria kelahiran Blora 51 tahun silam itu sempat menempuh pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebelum akhirnya memutuskan keluar. Kegiatannya tidak banyak diketahui hingga ia menulis buku “Jokowi Undercover” yang kontroversial.  

Dibui karena buku

“Jokowi Undercover” yang menyebut Jokowi keturunan PKI membuat Bambang harus mendekap dalam penjara. Ia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Pada 29 Mei 2017, ia divonis tiga tahun penjara.

Penyidik menyebut, bukunya tidak memiliki sumber yang jelas. Dia terbukti melanggar pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Ia juga terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara. 

Bambang kemudian dipenjara di Lapas Kelas II-B Slawi dan mendapat pembebasan bersayarat pada 1 Juli 2019. Pada saat pembebasan bersyarat, Bambang telah menjalani dua pertiga masa pidana serta mengikuti program pembinaan di lapas. 

Menggugat ijazah Jokowi

Namanya Bambang Tri Mulyono kembali terdengar setelah ia melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, SMA saat mengikuti Pemilihan Presiden 2019. 

Gugatan yang dilayangkan pada Senin (3/10/2022) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst. Dalam gugatan tersebut disebut Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan memberikan dokumen berupa ijazah SD, SMP, dan SMA palsu. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2022. Selain Presiden Jokowi, pihak-pihak tergugat lainnya ada KPU selaku penyelenggara Pilpres, MPR RI, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Tersangka dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama

Kabar terbaru, Bambang Tri Mulyono bersama Sugi Nur Raharja alis Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Kasus bermulai dari laporan polisi tertanggal 29 September 2022. Keduanya dijerat pasal 156a KUHP, 45a ayat (2) juncto 48 ayat (2) UU ITE. 

Dikutip dari detik.com, video “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an” yang diunggah dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official itu merekam Bambang dan Gus Nur melakukan tindakan Mubahalah. Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar.

Dalam bagian cuplikan video, terdapat adegan Gus Nur menuntun Bambang mengucapkan kalimat Mubahalah. Dibimbing Gus Nur di bawah Al-Qur’an, Bambang menyatakan siap hidupnya hancur jika pernyataannya termasuk fitnah. Pernyataan yang dimaksud adalah ijazah Jokowi palsu.

Penyidik menyebut, Gus Nur dan Bambang Tri telah secara sengaja di muka publik melakukan praktik bersumpah dengan memanfaatkan praktik dan simbol ajaran agama Islam untuk mengajak masyarakat mengikuti kepentingan mereka. Penyidik menilai tindakan ini menyalahgunakan agama.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Keaslian Ijazah Digugat, UGM Pastikan Jokowi Lulusan Fakultas Kehutanan

Terakhir diperbarui pada 14 Oktober 2022 oleh

Tags: Bambang Tri MulyonoIjazah Palsujokowi
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG
Video

Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

18 Februari 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO

Raibnya Miliaran Dana Kalurahan di Bantul, Ada Penyelewengan

16 Desember 2025
Atlet panahan asal Semarang bertanding di Kota Kudus saat hujan. MOJOK.CO

Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran

19 Desember 2025
borobudur.MOJOK.CO

Borobudur Moon Hadirkan Indonesia Keroncong Festival 2025, Rayakan Serenade Nusantara di Candi Borobudur

15 Desember 2025
ugm.mojok.co

UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar

20 Desember 2025
Pamong cerita di Borobudur ikuti pelatihan hospitality. MOJOK.CO

Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

16 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.