Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Amnesti untuk Saiful, Dosen Unsyiah Korban UU ITE

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2021
A A
UU ITE Bakal Jerat Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI: Sudah Speak up, Malah Dipaksa Give Up MOJOK.CO

Ilustrasi UU ITE (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah Kuala Banda Aceh, yang terjerat kasus UU ITE kini bisa bernafas lega. Permohonan amnesti untuk kasusnya dikabulkan oleh DPR.

Sebelumnya Presiden telah mengirimkan surat mengenai permohonan Amnestinya dan tinggal menunggu persetujuan DPR. Surat dari Presiden tersebut butuh pertimbangan dari DPR agar Saiful bisa bebas dari kasus yang menjeratnya.

“Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi,” kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan Presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?” lanjut dia.

Anggota dewan yang hadir kemudian menyetujuinya. Muhaimin sebagai pimpinan sidang langsung mengetok palu pimpinan sebagai tanda persetujuan. Saiful resmi mendapat Amnesti.

Menilik lagi ke belakang, Kasus Saiful Mahdi bermula ketika ia mengkritik proses penerimaan CPNS di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala pada tahun 2019. Saat itu ia mengendus sesuatu yang janggal dalam proses penerimaan tersebut. Ia pun kemudian menuliskannya di grup WA dosen Unsyiah.

Melansir dari Kompas.com, Saiful menuliskan, “Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin,” dan “Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble?”. Pesan yang ia tulis kemudian beredar luas hingga dekan Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah mengetahuinya.

Alhasil Saiful kemudian dilaporkan ke Senat universitas. Senat kemudian mengirimkan surat bulan Mei 2019 yang menyatakan tidak adanya pelanggaran kode etik dan meminta Saiful meminta maaf pada jajaran Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah. Namun Saiful menolaknya.

Saiful kemudian dipanggil Kepolisian Resor Kota Banda Aceh bulan Juli 2019 sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kampusnya. Setelah proses di kepolisian berjalan Saiful kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE karena dugaan pencemaran nama baik.

Pengadilan Negeri Banda Aceh lalu menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Saiful tak berbuah hasil hingga akhirnya banyak dukungan mengalir untuk Saiful dan memohon Amnesti pada Presiden.

Atas keberhasilan Saiful mendapatkan Amnesti, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD memberikan ucapan selamatnya. Dilansir dari Tirto.id Mahfud mengapresiasi langkah DPR yang progresif dalam membahas surat presiden tentang amnesti untuk Saiful Mahdi. “Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif,” kata Mahfud.

BACA JUGA Gara-gara Kutipan ‘Cantik Itu Luka’, Novelis Eka Kurniawan di Serang Akun Kecil di Rubrik KILAS.

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2021 oleh

Tags: amnestisaiful mahdiUU ITE
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Untung Mohamed Salah Nggak Jadi Buruh di Indonesia MOJOK.CO
Esai

Beda Nasib Mohamed Salah dan Pekerja di Indonesia saat Menyuarakan Hak: Menghasilkan Ketimpangan yang Dinormalisasi

6 Januari 2025
Bule Bali Viral hingga Messi yang Harusnya Bersyukur Bisa ke Indonesia!
Video

Bule Bali Viral hingga Messi yang Harusnya Bersyukur Bisa ke Indonesia!

31 Mei 2023
UU ITE Bakal Jerat Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI: Sudah Speak up, Malah Dipaksa Give Up MOJOK.CO
Kilas

Es Teh Indonesia Jadi Trending karena Somasi Pelanggan, Ini Kasusnya

25 September 2022
Kronologi dan Peran Pemuda Madiun Membantu Bjorka Mojok.co
Kilas

Kronologi dan Peran Pemuda Madiun Membantu Bjorka

19 September 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Culture shock mahasiswa Kalimantan dengan budaya guyub Jawa di Jogja

Culture Shock Mahasiswa Kalimantan di Jawa: “Dipaksa” Srawung, Berakhir Tidak Keluar Kos dan Pindah Kontrakan karena Tak Nyaman

26 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026
Pakai hp android Samsung S26 terintimidasi user iPhone. Tapi tak berpaling karena Samsung lebih berguna dari iPhone yang hanya memperdaya pengguna MOJOK.CO

Pakai Samsung Terintimidasi User iPhone, Tak Berpaling karena Lebih Berguna dari iPhone yang Memperdaya Penggunanya

26 Februari 2026
Ironi bapak kerja habis-habisan 60 jam agar anak tak susah finansial. Tapi peran sebagai ayah dipertanyakan karena anak mengaku fatherless MOJOK.CO

Bapak Kerja Keras 60 Jam agar Keluarga Tak Hidup Susah, Ternyata bagi Anak Itu Tak Cukup untuk Disebut “Kasih Sayang”

26 Februari 2026
lulusan LPDP, susah cari kerja.MOJOK.CO

Curhatan Alumni LPDP yang Merasa “Downgrade” Ketika Balik ke Indonesia, Susah Cari Kerja Hingga Banting Setir demi Bertahan Hidup

23 Februari 2026
UMR Jakarta, merantau ke jakarta, kerja di jakarta.MOJOK.CO

Sarjana Cumlaude PTN Jogja Adu Nasib ke Jakarta: Telanjur Syukuran Keterima Kerja, Perusahaan Malah Bubar padahal Gaji Bulan Pertama Belum Turun

26 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.