Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Amnesti untuk Saiful, Dosen Unsyiah Korban UU ITE

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2021
A A
UU ITE Bakal Jerat Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI: Sudah Speak up, Malah Dipaksa Give Up MOJOK.CO

Ilustrasi UU ITE (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah Kuala Banda Aceh, yang terjerat kasus UU ITE kini bisa bernafas lega. Permohonan amnesti untuk kasusnya dikabulkan oleh DPR.

Sebelumnya Presiden telah mengirimkan surat mengenai permohonan Amnestinya dan tinggal menunggu persetujuan DPR. Surat dari Presiden tersebut butuh pertimbangan dari DPR agar Saiful bisa bebas dari kasus yang menjeratnya.

“Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi,” kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan Presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?” lanjut dia.

Anggota dewan yang hadir kemudian menyetujuinya. Muhaimin sebagai pimpinan sidang langsung mengetok palu pimpinan sebagai tanda persetujuan. Saiful resmi mendapat Amnesti.

Menilik lagi ke belakang, Kasus Saiful Mahdi bermula ketika ia mengkritik proses penerimaan CPNS di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala pada tahun 2019. Saat itu ia mengendus sesuatu yang janggal dalam proses penerimaan tersebut. Ia pun kemudian menuliskannya di grup WA dosen Unsyiah.

Melansir dari Kompas.com, Saiful menuliskan, “Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin,” dan “Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble?”. Pesan yang ia tulis kemudian beredar luas hingga dekan Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah mengetahuinya.

Alhasil Saiful kemudian dilaporkan ke Senat universitas. Senat kemudian mengirimkan surat bulan Mei 2019 yang menyatakan tidak adanya pelanggaran kode etik dan meminta Saiful meminta maaf pada jajaran Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah. Namun Saiful menolaknya.

Saiful kemudian dipanggil Kepolisian Resor Kota Banda Aceh bulan Juli 2019 sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kampusnya. Setelah proses di kepolisian berjalan Saiful kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE karena dugaan pencemaran nama baik.

Pengadilan Negeri Banda Aceh lalu menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Saiful tak berbuah hasil hingga akhirnya banyak dukungan mengalir untuk Saiful dan memohon Amnesti pada Presiden.

Atas keberhasilan Saiful mendapatkan Amnesti, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD memberikan ucapan selamatnya. Dilansir dari Tirto.id Mahfud mengapresiasi langkah DPR yang progresif dalam membahas surat presiden tentang amnesti untuk Saiful Mahdi. “Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif,” kata Mahfud.

BACA JUGA Gara-gara Kutipan ‘Cantik Itu Luka’, Novelis Eka Kurniawan di Serang Akun Kecil di Rubrik KILAS.

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2021 oleh

Tags: amnestisaiful mahdiUU ITE
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Untung Mohamed Salah Nggak Jadi Buruh di Indonesia MOJOK.CO
Esai

Beda Nasib Mohamed Salah dan Pekerja di Indonesia saat Menyuarakan Hak: Menghasilkan Ketimpangan yang Dinormalisasi

6 Januari 2025
Bule Bali Viral hingga Messi yang Harusnya Bersyukur Bisa ke Indonesia!
Video

Bule Bali Viral hingga Messi yang Harusnya Bersyukur Bisa ke Indonesia!

31 Mei 2023
UU ITE Bakal Jerat Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI: Sudah Speak up, Malah Dipaksa Give Up MOJOK.CO
Kilas

Es Teh Indonesia Jadi Trending karena Somasi Pelanggan, Ini Kasusnya

25 September 2022
Kronologi dan Peran Pemuda Madiun Membantu Bjorka Mojok.co
Kilas

Kronologi dan Peran Pemuda Madiun Membantu Bjorka

19 September 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Jogja Macet Dosa Pemerintah, tapi Mari Salahkan Wisatawan Saja MOJOK.CO

Jogja Mulai Macet, Mari Kita Mulai Menyalahkan 7 Juta Wisatawan yang Datang Berlibur padahal Dosa Ada di Tangan Pemerintah

23 Desember 2025
Warteg Singapura vs Indonesia: Perbedaan Kualitas Langit-Bumi MOJOK.CO

Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi

22 Desember 2025
Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025
Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Upaya “Mengadopsi” Sarang-Sarang Sang Garuda di Hutan Pulau Jawa

22 Desember 2025
Sarjana nganggur digosipin saudara. MOJOK.CO

Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis

22 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.