Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

8 Bangunan di Sempadan Sungai Code Dibongkar Paksa, Warga Sebut Kejahatan Luar Biasa

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
28 September 2022
A A
Sungai Code

Delapan bangunan di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dibongkar paksa pada Rabu (28/09/2022).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Delapan bangunan di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dibongkar paksa, Rabu (28/09/2022). Bangunan-bangunan tersebut dinilai dibangun tanpa izin.

Penggusuran dilakukan Balal Besar Wilayah Sungal (BBWS) Serayu Opak Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Area sempadan sungai merupakan area yang terlarang untuk mendirikan bangunan, apalagi tanpa izin. 

Hal ini sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Area sempadan sungai dilarang untuk didirikan bangunan karena dapat mengganggu fungsi kebermanfaatan sungai,” ungkap Kabid Operasi Pemeliharaan BBWS Serayu Opak Ditjen SDA PUPR, Antyarsa Ikana di sela penertiban.

Menurut Antyarsa, penertiban sempadan Sungai Code di Mergangsan sebenarnya sudah melalui proses yang panjang, baik secara administrasi, hukum, maupun sosial. Rencana penertiban bahkan sudah dilakukan dari 2019 lalu.

BBWS Serayu Opak menggelar sejumlah sosialisasi dan diskusi, baik dengan instansi terkait maupun masyarakat pada tahun 2020 dan awal 2021. Bahkan BBWS menerbitkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali pada tahun 2021, yaitu 31 Juli 2021, 15 September 2021 dan 25 Oktober 2021.

“Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan BBWS Serayu opak untuk menertibkan bangunan tanpa izin di sempadan Sungal Code, Brontokusuman, Mergangsan,” paparnya.

Sempat tertunda, warga sebut sebagai kejahatan luar biasa

Rencana penertiban sempat tertunda karena ada permintaan dari DPRD DIY yang meminta dilakukannya musyawarah antara instansi pemerintah dan warga masyarakat dengan BBWS Serayu Opak sebagai fasilitator.  Musyawarah ini sudah dilaksanakan pada 31 Agustus 2022 lalu.

Dari 15 bangunan yang ditertibkan, tujuh bangunan sudah melakukan pembongkaran sendiri. Namun, 8 warga lain belum juga melakukan pembongkaran hingga hari H.

“Akhirnya hari ini kami tertibkan delapan bangunan yang belum dibongkar,” ujarnya.

Sementara Ketua Paguyuban Kali Code Mandiri, Kris Tiwanto mengungkapkan tidak masalah bila ditata. Namun, mereka menolak dengan keras penggusuran semena-mena yang dilakukan aparat saat ini.

“Kita menolak penggusuran karena punya konsep dan program pelestarian sungai,” ujarnya.

Sebab warga tinggal di kawasan tersebut mengklaim mendapatkan izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB IX beberapa puluh tahun lalu. Bahkan camat di Mergangsan juga ikut membantu warga waktu itu.

Kawasan tersebut pun saat ini sudah mampu meningkatkan ekonomi warga. Ada 22 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut meggantungkan nasibnya.

Iklan

“Namun, kok digusur, ini kejahatan yang luar biasa, kita disuruh pergi,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Cukai Minuman Berpemanis Kembali Ramai, Kapan Diterapkan?

Terakhir diperbarui pada 28 September 2022 oleh

Tags: CodeKali Codesungaisungai code
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Kisah Romo Mangun Melawan Penggusuran Kali Code Tanpa Kekerasan
Video

Kisah Romo Mangun Melawan Penggusuran Kali Code Tanpa Kekerasan

15 Februari 2025
Kali Code adalah Sebaik-baiknya Tempat Bertahan Hidup di Jogja.MOJOK.CO
Ragam

Kali Code Jogja Tak Menawarkan Kemewahan, Tapi Memberi Harapan Para Perantau untuk Bertahan Hidup

14 Februari 2025
Mengunjungi Keluarga Kacung di Rumah Deret Terban Bantaran Kali Code.MOJOK.CO
Ragam

Mengunjungi Keluarga Kacung di Rumah Deret Terban Bantaran Kali Code: Satu Unit Berisi Empat KK, 15 Penghuni

11 Februari 2025
Kali Code adalah Sebaik-baiknya Tempat Bertahan Hidup di Jogja.MOJOK.CO
Kampus

Ngekos di Kali Code Bikin Saya Tahu Sisi Gelap Mahasiswa Teknik UGM

24 Juni 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik MOJOK.CO

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik

4 Februari 2026
tan malaka.MOJOK.CO

Tan Malaka “Hidup Lagi”: Ketika Buku-Bukunya Mulai Digemari dan Jadi Teman Ngopi

6 Februari 2026
bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
karet tengsin, jakarta. MOJOK.CO

Karet Tengsin, Gang Sempit di Antara Gedung Perkantoran Jakarta yang Menjadi Penyelamat Kantong Para Pekerja Ibu Kota

3 Februari 2026
Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.