MOJOK.CO – Pemecatan direksi Garuda Indonesia yang landasan untuk menyebut Erick Thohir sedang melakukan gerakan bersih-bersih BUMN kan cuma penegakan hukum biasa.
“Ada gerakan bersih-bersih di Kementerian BUMN”. Begitulah berita yang ditulis hampir semua media sesudah Menteri BUMN Erick Thohir memecat direksi Garuda Indonesia yang terlibat penyelundupan sepeda motor gede dan sepeda mahal di kargo pesawat yang baru saja mereka beli dari pabrik Airbus di Prancis pada 17 November 2019 lalu.
Terus terang saya agak berkerut membacanya. Penilaian itu bagi saya terdengar agak berlebihan.
Ada dua hal yang membuat kenapa penilaian itu terdengar muluk. Pertama, menurut saya pemecatan itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh Menteri BUMN. Direksi yang terlibat penyelundupan bukan hanya telah melanggar asas kepatutan, tetapi juga telah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman.
Jadi, memecat orang yang tertangkap basah melakukan tindak pidana memang sudah seharusnya dilakukan Kementerian BUMN. Itu adalah tindakan penegakan hukum biasa. Bukan sesuatu yang istimewa.
Kedua, jika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “bersih-bersih” sebenarnya tidak dikenal. Namun, kalau memperhatikan penggunaannya, istilah makna “bersih-bersih” lebih dekat ke hal-hal yang bersifat preventif daripada kuratif. Apalagi jika dilekatkan kata “gerakan” di depannya. Salah satu arti “gerakan”, seturut kamus, adalah ‘tindakan yang terencana’.
Jadi, merujuk pada penggunaan istilah, yang namanya “gerakan bersih-bersih BUMN” itu mestinya adalah sebuah tindakan yang terencana, bersifat rutin, berangkat dari cetak biru (blue print), atau memiliki SOP (standard operating procedure). Skala pengertiannya benar-benar bersifat preventif sehingga jika ada direksi BUMN dicokok aparat penegak hukum, terus yang bersangkutan kemudian diberhentikan oleh Kementerian BUMN, tindakan pemecatan semacam itu jelas agak jauh pengertiannya dari sifat “tindakan yang terencana” tadi.
Belum lagi jika ingatan kita dimundurkan ke belakang.
Sebelum kasus penyelundupan motor gede dan sepeda mewah yang memalukan itu dibongkar Bea Cukai, perusahaan pelat merah ini berkali-kali sudah jadi sorotan publik. Dua tahun lalu mantan direktur utama perusahaan yang sama dicokok KPK karena terlibat kasus suap pembelian mesin pesawat dan dugaan pencucian uang. Bulan Juli lalu Badan Pemeriksa Keuangan menyebut ada kasus financial engineering alias manipulasi laporan keuangan di perusahaan ini.
Akibat pelanggaran yang terakhir, semua direksi dan sejumlah komisaris Garuda Indonesia didenda oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bahkan, lembaga auditornya juga disanksi oleh Kementerian Keuangan.
Itu baru kasus-kasus besar. Di luar itu, publik pasti belum lupa pernah ada upaya mengkriminalisasi seorang YouTuber yang mengkritik fasilitas dan pelayanan Garuda Indonesia. Juga munculnya aturan aneh yang melarang penumpang mengambil gambar dan swafoto di dalam pesawat.
Tetapi, meski ramai digunjingkan, kita tidak pernah mendengar Kementerian BUMN menyampaikan penilaiannya, merespons protes masyarakat, atau menegur dan memberi sanksi kepada mereka meskipun ada banyak persoalan sebagaimana yang telah disebutkan. Yang kita tahu, direksinya baru dicopot oleh menteri sesudah tertangkap basah menyelundupkan motor gede dan sepeda mewah!
Apa artinya?
Menurut saya, terlalu dini menyebut tindakan yang dilakukan Menteri BUMN saat ini sebagai “gerakan bersih-bersih”. Sebab, seandainya kemarin pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tidak melakukan pemeriksaan sarana pengangkut (plane zoeking) ke seluruh pesawat dari luar negeri yang masuk ke GMF (Garuda Maintenance Facility), perilaku curang para direksi BUMN tadi pasti tidak bakal terendus dan diberi hukuman. Fakta bahwa barang selundupan itu bisa masuk kargo Garuda saja sudah menunjukkan sistem yang saat ini berlangsung di perusahaan pelat merah itu tidak bisa mencegahnya.
Kita tahu, dirut lama yang tadi disinggung baru dicokok KPK sesudah lama berhenti dari jabatannya. Selama menjabat, ia melenggang begitu saja, seolah tak punya persoalan apa-apa. Inilah yang menyebabkan bahwa terlalu prematur menyebut Kementerian BUMN sedang melakukan gerakan bersih-bersih. Kasus-kasus tadi menunjukkan bahwa kontrol dan pengawasan terhadap BUMN sebenarnya belum berjalan baik.
Untuk membereskan persoalan di tubuh BUMN, Kementerian BUMN sebaiknya berangkat dari cetak biru yang jelas. Pergantian direksi dan komisaris BUMN yang terjadi belakangan ini saya kira baru bersifat rutin saja. Kementerian belum memperbaiki sistem rekrutmen direksi dan komisaris BUMN. Padahal, perbaikan sistem rekrutmen ini perlu dilakukan untuk menciptakan tata kelola BUMN yang baik.
Alih-alih memperbaiki sistem rekrutmen, Kementerian BUMN saya catat membuat preseden buruk dengan memperbolehkan, untuk pertama kalinya, anggota partai politik menjadi komisaris BUMN.
Memang, kalau kita membaca UU 19/2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Komisaris BUMN, persyaratan Dewan Komisaris BUMN adalah “bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dan calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II”.
“Anggota Partai Politik” memang tidak ditulis “dilarang”. Namun, tafsir sosiologisnya tidaklah demikian. Aturan tersebut sebenarnya dibuat untuk membatasi atau melarang semua orang partai politik bisa masuk ke dalam BUMN. Namun, karena dalam sosiologi kekuasaan di Indonesia representasi kepentingan partai politik biasanya ada di pengurusnya, maka larangan itu secara tekstual kemudian hanya menyebut “pengurus Partai Politik”.
Dalam praktiknya, manakala partai politik ditawari jabatan-jabatan publik, umumnya mereka hanya akan menyorongkan kader-kader terbaik yang biasanya adalah pengurus. Tidak lazim, atau belum pernah terjadi, partai politik menyorongkan anggota biasa untuk mengisi jabatan-jabatan tadi. Celakanya, celah inilah yang telah digunakan Kementerian BUMN sebagai dalih untuk memberikan kursi komisaris BUMN kepada seorang anggota partai politik untuk pertama kalinya.
Jadi, kalau memang serius ingin melakukan gerakan bersih-bersih BUMN, Erick Thohir seharusnya segera memperbaiki sistem rekrutmen dewan komisaris dan direksi BUMN. Langkah pertama bisa dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Komisaris BUMN, termasuk Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015 tentang Tatacara Pengangkatan Direksi BUMN.
Bila perlu, UU BUMN juga direvisi. Sebab, ada dua fakta menarik sekaligus menggelikan jika kita membaca UU BUMN dan dua Peraturan Menteri tadi.
Pertama, dalam UU BUMN, syarat untuk menjadi direksi BUMN terkait soal pidana ternyata dibedakan antara yang BUMN berbentuk Persero dengan Perum (Perusahaan Umum). Syarat tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara ternyata hanya muncul di Bagian Tujuh yang mengatur tentang Direksi Perum, tapi tidak muncul dalam Bagian Lima yang mengatur tentang Direksi Persero.
Menurut saya ini ganjil. BUMN berbentuk Persero biasanya skala usahanya lebih besar daripada yang berbentuk Perum. Namun, dalam UU, syarat etis bagi Direksi Persero ternyata jauh lebih longgar daripada Direksi Perum.
Kedua, dalam UU BUMN dan Peraturan Menteri yang mengatur soal komisaris BUMN, syarat “jujur” dan “perilaku yang baik” ternyata tidak muncul, padahal ketentuan ini selalu muncul sebagai syarat Direksi BUMN. Silakan baca UU 19/2003 Pasal 16 ayat 1: “Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik (garis miring dan cetak tebal dari penulis), serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.”
Baca juga Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015 yang mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMN. Di situ ditulis jika syarat materiil Direksi BUMN adalah: “(1) keahlian; (2) integritas; (3) kepemimpinan; (4) pengalaman; (5) jujur; (6) perilaku yang baik; dan (7) dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.”
Anehnya, dua syarat tadi tidak muncul untuk jabatan komisaris. Baik dalam UU maupun Peraturan Menteri, kedua syarat itu tidak disebutkan. Padahal, kalau kita cek, Peraturan Menteri yang mengatur jabatan direksi dan komisaris tadi ditandatangani pada hari yang sama.
Komisaris adalah wakil pemegang saham. Dalam konteks BUMN, komisaris adalah representasi dari pemerintah. Sebagai pengawas bagi direksi, jabatan komisaris seharusnya diberikan kepada orang-orang yang memiliki sifat jujur dan perilaku yang baik. Bagaimana bisa kita mengharapkan BUMN bersih dan sehat jika sifat “jujur” dan “perilaku yang baik” secara formil dan materiil tidak pernah dicantumkan dalam peraturan perundangan kita?
Kayak gitu kok mau bersih-bersih.
BACA JUGA Menghitung Kekayaan Erick Thohir, Ketua Tim Sukses Jokowi-Ma’ruf Amin atau esai TARLI NUGROHO lainnya.