Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Standar Ganda

Wisnu Prasetya Utomo oleh Wisnu Prasetya Utomo
7 April 2015
A A
Standar Ganda

Standar Ganda

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Saya pernah lihat dan baca, sebagian (situs-situs yang diblokir) mengharamkan demokrasi dan mengafirkan Jokowi. ~ Juru Bicara BNPT 

Sejak Jokowi jadi presiden, ada banyak hal yang berubah dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Mungkin yang tidak berubah hanyalah status jomblo Agus Mulyadi. Bayangkan, tindakan mengkafir-kafirkan Jokowi pun sudah bisa disebut menyebarkan radikalisme. Kalau presiden junjungan Iqbal Aji Daryono dikafirkan, ini tentu berbahaya. Masak ratu adil dikafirkan? Karena itu, radikalisme pengkafiran ini harus “dihentikan dan dibekukan”. Itulah definisi pemblokiran sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo ini saya kira memang serampangan. Ada banyak catatan, tapi di tulisan ini saya cantumkan dua saja. Kalau kebanyakan nanti potensial diblokir pemimpin redaksi Mojok.co.

Pertama, BNPT dan Kominfo tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang disebut sebagai radikal. Sebagai warga negara yang baik tentu mula-mula saya membaca KBBI. KBBI menerjemahkan radikal sebagai 1. secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip); 2. Amat keras menuntut perubahan; 3. Maju dalam berpikir atau bertindak. Nah, dari tiga definisi itu, di mana letak radikalnya situs-situs yang dengan tulisan-tulisan yang sebenarnya mengajarkan kedangkalan dalam memaknai pesan-pesan agama? Jangan-jangan yang radikal itu kedangkalannya.

Kalau yang seperti itu dianggap radikal, kadang saya pengen usul biar TV One juga ditutup karena mendukung Ical secara radikal. Atau bisa jadi nanti situs kesayangan kita alias Mojok.co juga ditutup karena dianggap menertawakan segala sesuatu secara radikal.

Kedua, kalau dibaca dengan lebih seksama, Menkominfo tidak punya dasar hukum yang jelas untuk memblokir 22 situs ini. Iya, tidak ada dasar hukum. Kominfo mengatakan dasar hukumnya adalah Permen 19 tahun 2014 tentang Penangangan Situs Internet Bermuatan negatif yang dibuat era menteri Tifatul. Silakan googling untuk tahu aturan itu sebenarnya untuk mengatur apa.

Itu konon aturan yang digunakan untuk memblokir 300 situs lho. Entah situs apa saja. Begitulah di negeri ini yang kata Koes Plus, tongkat kayu dan batu bisa jadi tanaman. Hukum memang tumpul ke atas tajam ke bawah. Ia bisa digunakan untuk memenjarakan Nenek Asyani di Situbondo, sementara pak kumis BG dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka–kalau tidak ada dasar hukumnya, ya tinggal diada-adakan.

Ngomong-ngomong, yang menarik soal pemblokiran bukan itu. Yang menarik adalah respons netizen yang maha agung dan mewakili ratusan juta rakyat Indonesia. Saya kira Jokowi memang hebat. Meski revolusi mentalnya kepontal-pontal dan nawa citanya sepertinya tinggal cita-cita, ia sudah bisa membolak-balik jagat pemikiran para netizen. Respons terhadap pemblokiran ini menunjukkannya dengan terang-benderang.

Apa itu? Kita melihat berbagai standar ganda yang muncul ke muka. Dan dari sini saya sadar bahwa standar ganda itu dekat dengan kita, ada di sekitar kita, dan bahkan tidak lebih jauh dari urat nadi kita.

Seperti BNPT yang tak berdebat soal definisi radikal, saya tak mau berdebat juga soal definisi standar ganda. Sebagai cah kalem, saya mau simpel saja. Standar ganda itu intinya: selama masalah itu menyangkut teman atau kelompok saya, pasti akan saya bela. Kalau menyangkut orang lain, ya ngapain saya bela?

Saya rangkumkan beberapa pendapat yang muncul terkait standar ganda ini. Kalau ada yang tidak tepat semata-mata hanya karena salah saya merangkum. Sisanya berarti salah Arman Dhani.

Pemblokiran situs ini adalah bentuk pengekangan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Siapakah pernah berpendapat seperti ini? Yak, mereka yang selama ini mengharamkan demokrasi dan tidak sepakat dengan konsep hak asasi manusia. Tapi untuk pemblokiran, mereka tiba-tiba berlindung di bawah ketiak demokrasi. Bukankah ini seperti orang yang bersuka cita Saut diperiksa polisi karena dianggap memaki perempuan, tetapi mempahlawankan Ahok karena mencari anggota DPRD dengan kata “tahi” dan “bajingan”. Luar biasa memang.

Ada yang berkomentar begini: hanya di era Jokowi, media islam diblokir, media komunis dibiarkan. Saya sebenarnya bingung dengan pendapat semacam ini. Kalau mendukung kebebasan bermedia ya bukannya tidak usah saling menegasikan? Atau mereka inginnya kalau media Islam diblokir, ya media komunis mesti diblokir? Terus yang tersisa medianya siapa dong?

Ada juga yang dulu menolak situs-situs porno diblokir, tapi sekarang mendukung situs-situs yang mengajarkan radikalisme diblokir. Lho piye to ndak konsisten. Ya memang sih menteri yang jago main futsal dulu agak kebangetan dalam memblokir situs porno, masak Vimeo sampe diblokir. Tapi apa dikira situs porno itu tidak berbahaya? Bisa jadi lho ia lebih lebih berbahaya daripada situs-situs radikal dangkal itu. Menurut sebuah jargon lawas di era Orde Baru, adalah lebih berbahaya kekenyalan daripada kekerasan. Nah.

Rangkuman pendapat itu kalau diperpanjang bisa panjang sekali. Jadi ya seperti itu saja ya. Namanya juga rangkuman. Tentang standar ganda ini sebenarnya tidak hanya terjadi soal pemblokiran sekarang. Dalam banyak hal netizen kita suka sekali pakai standar ganda. Kata konsisten seperti menjadi hal yang sulit diterapkan. Yang konsisten sepertinya hanya Ibu Megawati Sukarnoputri.

Iklan

Oh iya, sebagai informasi, di saat yang bersamaan dengan pemblokiran, ada kabar mengerikan. Di Jogja, Florence akhirnya divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan hukuman denda 10 juta. Florence dianggap memaki Jogja. Iya, kata hakim, Jogja yang katanya istimewa sejak dulu kala itu terbukti jadi tercemar karena dimaki Mbak Flo. Sementara di Bandung, Wisni Yetty divonis lima bulan penjara setelah dilaporkan mantan suaminya karena chattingan di Facebook dengan pria lain. Hayo, mulai sekarang berhati-hatilah chatting dengan lawan jenis di Facebook dan Twitter.

Sebagai teman, saya mesti mengingatkan Nody Arizona agar berhati-hati dalam mengirimkan DM. Siapa tahu di-capture suami orang. Negara kita memang luar biasa, dari radikalisme sampai urusan selingkuh juga diurusin. Kita sebagai komentator juga demikian.

Tapi kadang-kadang saya berpikir, motor itu butuh standar ganda buat berdiri tegak. Bukan begitu, bukan?

Terakhir diperbarui pada 11 Agustus 2021 oleh

Tags: BlokirRudiantaraSitus RadikalTifatul Sembiring
Wisnu Prasetya Utomo

Wisnu Prasetya Utomo

Peneliti media, Dosen FISIPOL UGM, tinggal di Sleman. Plus masih jomblo, katanya.

Artikel Terkait

Fathan A. Sembiring, Putra Tifatul Sembiring yang Kuliah di Cina: ‘Bokap Gue Itu Paling Dikit anti-Cina-nya Ketimbang yang Lain’
Liputan

Kuliah di Cina, Fathan Putra Tifatul Sembiring: ‘Bokap Gue Itu Paling Dikit anti-Cina-nya’

28 Juni 2020
menkominfo milenial MOJOK.CO
Pojokan

Menkominfo Minta Milenial Kenal Kemajuan Digital Indonesia? Hellow, Give It a Rest!

21 Januari 2020
erick thohir susi pudjiastuti ignasius jonan perindo bumn
Kilas

Erick Thohir Masih Rombak BUMN, Susi Pudjiastuti Diisukan Dirut Perindo

26 November 2019
Atta Halilintar block MOJOK.
Pojokan

Blokir Massal Akun Atta Halilintar di Twitter Termasuk Cyber Bullying

31 Juli 2019
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.